- TEK
- IT
Jika terbukti bersalah pegawai Komdigi akan dipecat.
Senin, 04 Nov 2024 14:51:00
Sebanyak 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran. Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian.
“Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid dalam keterangannya, Senin (4/11).
Dilanjutkannya, dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
“Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat,” terangnya.
Menkomdigi mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan.
Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Fauzan Jamaludin
F
Reporter
- Fauzan Jamaludin
Menkomdigi Bersih-bersih Internal, Pastikan Pecat Pegawai Terlibat Judi Online
Sebanyak 10 pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
Jadi Tersangka Kasus Judi Online, Begini Peran Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital
Pegawai Komidigi yang terlibat dalam kasus judol adalah meraka yang telah diberikan kewenangan dalam memblokir situs judol.
OJK: 8.000 Rekening Judi Online Sudah Diblokir
Pemblokiran ini di lakukan dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
Sapu Kotor Pemerintah Berantas Judi Online
Judi online telah mengakar merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Banyak kasus bunuh diri, perceraian, pembunuhan, dipicu kalah judi online.
Terkait Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Informasi dan Digital
Penggeledahan itu terkait dengan kasus judi online (Judol) dimana 11 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Ini Peran dan Modus Pegawai Komdigi Cari Cuan dari Judi Online
Sebanyak 10 pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
Pegawai dan Staf Ahli Komdigi jadi Tersangka Kasus Judi Online
Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak sipil.
Kejati Jateng Temukan Tujuh Pegawainya Terlibat Judi Online
Asisten Pidana Umum Kejati Jateng Adhi Prabowo belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah yang terlibat merupakan oknum jaksa atau staf tata usaha.
PT Pos Indonesia Ancam Pecat Karyawan Jika Terlibat Judi Online, Begini Cara Pengawasannya
Faizal menegaskan, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas bagi karyawan yang terbukti terlibat dalam judi online.