12 Poin Penting Putusan MK yang Ubah UU Cipta Kerja, Kabar Baik untuk Buruh

2 months ago 16
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.

Senin, 04 Nov 2024 12:59:00

12 Poin Penting Putusan MK yang Ubah UU Cipta Kerja, Kabar Baik untuk Buruh Massa Partai Buruh mulai berdatangan dengan mobil komando, disusul penjagaan aparat polisi. Akibat aksi ini, jalanan depan Balai Kota DKI macet. (Liputan6.com/Herman Zakharia) (©@ 2023 merdeka.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh terkait UU Cipta Kerja. Setidaknya ada 12 poin penting dalam putusan MK yang mengubah dunia Kerja.

Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh di Jawa Tengah sebagai pusat industri. 

Meski, Partai Buruh yang menggugat langsung Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu. 

"Dalam perjalanannya ada 21 pasal yang dinyatakan inkonstitusionalitas dengan UUD 1945 oleh MK," kata Agus Supriyadi di Semarang, Senin (4/11).

Meski demikian, buruh tidak akan berhenti dan akan terus mengawal proses tersebut, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak  diinginkan. Pihak buruh, juga akan turun ke jalan untuk mengawal putusan tersebut.

"Sebagai langkah antisipasi, misalnya ada pihak yang tidak mau menjalankan keputusan MK seperti saat Pilkada beberapa waktu lalu," ujarnya.

Agus menambahkan, banyak masyarakat yang meminta penghapusan batas usia untuk bekerja. Meski hal tersebut belum ada dalam gugatan ke MK, namun ia bakal melakukan kajian mengenai hel tersebut.

"Kalau banyak masyarakat yang meminta, tentunya kami akan melakukan kajian dan akan kami layangkan ke MK," imbuhnya.

Harapan Baru Buruh

Sementara itu, Aziz salah seorang buruh berharap, MK benar-benar mempertimbangkan pion-poin dalam UU Cipta Kerja. Sebab, aturan UU Cipta Kerja sangat merugikan para buruh di Indonesia.

"Informasi tersebut cukup melegakan kami, karena ada poin tentang skala upah yang proposional dan mempertimbangkan hidup layak," kata Aziz (38).

Karena gugatan kaum buruh yang dikabulkan MK berpengaruh pada nasib pekerja, Aziz mengatakan, mengikuti betul berita tentang gugatan tersebut.Bahkan gugatan PHK baru bisa dilakukan usai putusan inkrah serta batas bawah uang penghargaan masa kerja (UPMK) hingga pembatasan jenis outsourcing, sangat mendukung kesejahteraan buruh.

"Harapan saya UU Cipta Kerja ditiadakan, karena sangat berdampak pada kesejahteraan kami," terangnya.

Adapun gugatan buruh yang dikabulkan oleh MK berisi 12 pion penting tentang pekerjaan.

Berikut gugatan dari buruh yang dikabulkan oleh MK tentang UU Cipta Kerja:

Poin Penting UU Cipta Kerja

1. UU Ketenagakerjaan dipisah

Dalam putusan itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja. Mahkamah menyoroti impitan norma soal ketenagakerjaan yang dinilai sulit dipahami awam dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan yang berkepanjangan.

2. Tenaga kerja Indonesia harus diutamakan dari TKA

MK membatalkan beleid multitafsir yang tidak mengatur pembatasan secara tegas soal masuknya tenaga kerja asing (TKA).

3. Durasi kontrak kerja dipertegas

MK juga menegaskan lagi soal aturan durasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja, dikembalikan pada perjanjian/kontrak kerja.

4. Jenis outsourcing dibatasi

Majelis hakim juga meminta supaya undang-undang kelak menyatakan agar menteri menetapkan jenis dan bidang pekerjaan alih daya (outsourcing) demi perlindungan hukum yang adil bagi pekerja.

5. Bisa libur 2 hari seminggu

MK pun mengembalikan alternatif bahwa terdapat opsi libur 2 hari dan 5 hari kerja seminggu untuk para pekerja.

Aturan Upah

6. Upah harus mengandung komponen hidup layak

UU Ciptaker melenyapkan penjelasan mengenai komponen hidup layak pada pasal soal penghasilan/upah yang sebelumnya diatur UU Ketenagakerjaan.

7. Hidupkan lagi dewan pengupahan

Mahkamah juga menghidupkan lagi peran dewan pengupahan yang dihapus di UU Cipta Kerja, sehingga penetapan kebijakan upah ke depan tak lagi sepihak di tangan pemerintah pusat.

8. Skala upah harus proporsional

Majelis hakim juga merasa perlu menambahkan frasa yang 'proporsional' untuk melengkapi frasa struktur dan skala upah.

9. Upah minimum sektoral berlaku lagi

UU Cipta Kerja sebelumnya telah menghapus ketentuan upah minimum sektoral (UMS). MK menilai, kebijakan itu dalam praktiknya sama saja negara tak memberi perlindungan yang memadai bagi pekerja.

Aturan PHK

10. Serikat pekerja berperan dalam pengupahan, upah harus memperhatikan masa kerja

Mahkamah juga memasukkan kembali frasa serikat pekerja/buruh pada aturan soal upah di atas upah minimum.

11. PHK baru bisa dilakukan usai putusan inkrah

MK menegaskan, perundingan bipartit terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan secara musyawarah mufakat.

12. Batas bawah uang penghargaan masa kerja (UPMK)

Mahkamah juga menyatakan bahwa pengaturan soal hitungan UPMK di dalam UU Cipta Kerja adalah nominal batas bawah.

Artikel ini ditulis oleh

Randy Ferdi Firdaus

Editor Randy Ferdi Firdaus

D

Reporter

  • Danny Adriadhi Utama
 Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

VIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Buruh Titip Usulan ke Prabowo untuk Revisi UU Cipta Kerja

Buruh Titip Usulan ke Prabowo untuk Revisi UU Cipta Kerja

Partai Buruh akan mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, pada periode mendatang.

Buruh 6 bulan yang lalu

Partai Buruh Harap Prabowo Tinjau Ulang Omnibus Law Cipta Kerja Hingga Hapus Sistem Outsourcing

Partai Buruh Harap Prabowo Tinjau Ulang Omnibus Law Cipta Kerja Hingga Hapus Sistem Outsourcing

Said akan menyampaikan langsung harapan itu di hadapan Prabowo dalam acara Peringatan 3 Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora Senayan, Jakarta.

 Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi

Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi

Sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.

PDIP 3 bulan yang lalu

Jadi Cawapres Dorong Revisi UU Ciptaker, Cak Imin Klaim Dulu Terpaksa Setuju Keputusan Koalisi

Jadi Cawapres Dorong Revisi UU Ciptaker, Cak Imin Klaim Dulu Terpaksa Setuju Keputusan Koalisi

Menurut wakil ketua DPR ini, undang-undang yang berkaitan dengan pengupahan perlu direvisi agar memberikan keadilan.

 Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti

Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti

Dengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.

KPU 3 bulan yang lalu

PDIP Yakin Putusan MK Ubah Peta Dukungan Parpol pada Pilkada di Berbagai Daerah

PDIP Yakin Putusan MK Ubah Peta Dukungan Parpol pada Pilkada di Berbagai Daerah

Juru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.

Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura

Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura

Usai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.

 Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi

Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi

Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.

Buruh Minta Presiden Terpilih Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ungkit Janji Hapus Outsourcing
 PKS dan Paslon AMIN Berkomitmen Kuat untuk Memperjuangkan Hak Pekerja

Ahmad Syaikhu: PKS dan Paslon AMIN Berkomitmen Kuat untuk Memperjuangkan Hak Pekerja

“PKS dan Paslon AMIN memiliki komitmen kuat untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," kata Syaikhu.

PKS 9 bulan yang lalu

 Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru

Golkar Sebut Putusan MK Ubah Aturan Pilkada Mengejutkan: Seminggu Lagi Pendaftaran, Tiba-Tiba Kebijakan Baru

Menurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.

Read Entire Article
International | Politik|