- PERISTIWA
- REGIONAL
Dua personel tersebut kini menanti sanksi etik di Propam Polda Sulsel.
Sabtu, 09 Nov 2024 13:18:28
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Yudhiawan mengungkapkan, ada dua personelnya kedapatan sedang judi online (judol). Dua personel tersebut kini menanti sanksi etik di Propam Polda Sulsel.
"Ditemukan ada dua dan kita sudah proses melalui kode etik. Anggota yang terkait judi online kita tertibkan apabila ada yang melakukan itu," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (9/11).
Dia mengaku akan memerintahkan Bidang Propam Polda Sulsel untuk lebih sering melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik personel. Hal itu dilakukan, guna memerangi judol sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Kita menertibkan masyarakat, kita juga harus menertibkan internal dulu. Di internal kita juga sudah periksa melalui Propam untuk dibuka handphone para anggota secara mendadak," tuturnya.
Mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar ini menyebut Ditreskrimsus Polda Sulsel sebelumnya telah menangkap enam orang pelaku judol. Dari enam orang tersebut, dua di antaranya merupakan selebgram yang mempromosikan judol.
"Dua orang yakni MAT (20) dan MRA (18) yang menerima endorse judol dengan mendapatkan bayaran Rp2 juta per bulan. Sementara empat tersangka lainnya adalah MRH (22), IJ, I dan IFJ," ungkapnya.
Yudhiawan mengaku Polda Sulsel sudah telah mengajukan pemblokiran 2.000 situs judol ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak seluruh Indonesia.
"Selama 2024 kita melakukan patroli cyber dan telah mengajukan sebanyak 2.000 link ke Kominfo yang sekarang jadi Komdigi terkait pemblokiran judi online. Bahkan pengajuan Polda Sulsel paling banyak se-Indonesia makanya diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap jadi online," ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Titin Supriatin
Dibayar Rp2,5 Juta Promosikan Situs Judi Online, Konten Kreator Diciduk Polisi
Saat ini, 108 situs judi online yang kerap digunakan oleh masyarakat di Sulsel sudah diajukan blokir ke Kominfo.
198 Kasus Judi Online Dibongkar Sepanjang Juni-Oktober 2024, Ratusan Orang jadi Tersangka
Polri juga mengajukan pemblokiran situs atau konten praktek perjudian ke Kominfo sebanyak 52.151 situs.
Tertangkap Basah Promosikan Judi Online, Segini Bayaran Diterima Empat Selebgram
Penangkapan keempatnya dilakukan setelah tim dari kepolisian melakukan patroli siber di media sosial.
Jadi Tersangka Kasus Judi Online, Begini Peran Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital
Pegawai Komidigi yang terlibat dalam kasus judol adalah meraka yang telah diberikan kewenangan dalam memblokir situs judol.
2.700 Rekening dan 540 e-Wallet Terindikasi Judi Online
Kasus judi online akan terus ditindak dengan maksimal, termasuk melalui patroli siber.
Polda Metro Ungkap 23 Kasus Judi Online, 59 Orang Ditangkap
Judi online bukan lah fenomena baru yang menyerang masyarakat Indonesia.