3 Pengusaha Skincare Mengandung Merkuri di Makassar Ditetapkan Tersangka

2 months ago 10
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Polisi sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi

Selasa, 12 Nov 2024 15:30:39

3 Pengusaha Skincare Mengandung Merkuri di Makassar Ditetapkan Tersangka Melihat Kandungan Kosmetik dan Skincare (©merdeka.com)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menetapkan tiga orang pengusaha skincare sebagai tersangka.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menemukan ada tiga produk mengandung zat berbahaya, salah satunya merkuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Komisaris Besar Dedi Supriyadi mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus peredaran produk skincare mengandung merkuri. Dedi menyebut ada tiga orang pemilik produk skincare yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekarang sudah ditetapkan tersangka. Baru selesai gelar perkara, karena kan gelar perkara menunggu dari ahli dan segala macamm" ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11).

Meski demikian, mantan Dirreskrimsus Polda Jawa Barat ini menyebut masih merahasiakan identitas tiga tersangka, Ia beralasan akan melakukan ekspos kasus tersebut.

"Setelah itu nanti akan ada prosesnya penetapan tersangka. Nanti kita akan ekspose deh," kata dia.

Dedi mengaku sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi. Dari enam lokasi, tiga di antaranya positif mengandung zat berbahaya.

"Ada enam, tapi tiga tempat yang itu (positif). Satu tempat ada yang dua produk positifnya seperti itu (mengandung merkuri)," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar Hariani mengatakan pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap 66 sampel produk skincare dan obat tradisional yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Dari 66 sampel tersebut, BBPOM Makassar menemukan 6 produk mengandung zat berbahaya seperti merkuri.

"Hasilnya ini kita lakukan secara uji laboratorium. Jadi kita tidak pakai kira-kira, karena kami di BPOM Makassar data ada berdasarkan hasil uji laboratorium," ujarnya saat rilis di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11).

Hariani mengungkapkan enam produk yang mengandung merkuri yakni Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing milik Fenny Frans. Hariani menyayangkan dua produk tersebut mengandung merkuri, meski sudah terdaftar di BPOM.

"Positif mengandung zat berbahaya dari 66 sample itu adalah skin care Fenny Frans day cream glowing positif mengandung raksa atau merkuri. Fenny Frans night cream glowing itu juga positif mengandung merkuri. kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar di BPOM," ungkapnya.

Selain dari Fenny Frans, BPOM Makassar juga menemukan kandungan merkuri pada produk Mira Hayati. Parahnya lagi, produk skincare milik Mira Hayati tidak mengantongin izin BPOM.

"Berikutnya Mira Hayati skincare ini mengandung raksa atau merkuri. Satu lagi adalah night cream yang di mana tanpa izin edar. Jadi belum daftar di BBPOM," bebernya.

Selain Skincare, BPOM Makassar juga menemukan produk obat tradisional yang mengandung zat kimia. Padahal, kata Hariani, obat tradisional dilarang mengandung zat kimia.

"Terus produk Raja Glow my body slim. Ini adalah obat tradisional yang notabene dia harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia, tetapi kemarin hasil dari uji laboratorium dia mengandung Bisacodyl," tuturnya.

"Jadi Bisacodyl ini merupakan zat aktif kimia atau obat yang untuk menguruskan badan atau menurunkan berat badan," imbuhnya.

Terkait adanya usaha yang mengantongi izin BPOM tapi produk skincare-nya mengandung merkuri, Hariani menyebutnya adalah kejahatan bidang kosmetik.

"Itu adalah kejahatan di bidang kosmetik. Pada saat awal (mendaftarkan produk di BPOM) dia bagus. Dalam tahap-tahap ini banyak terjadi kejahatan oknum," ungkapnya.

Hariani juga menegaskan tidak ada pegawai BPOM Makassar yang terkait dengan jual beli izin label. Ia mengaku di lingkup BPOM ada majelis kode etik.

"Kami punya kode etik pegawai dan kami sebetulnya sudah WBK dan sanksi hanya hukuman disiplin. Mulai dari diturunkannya pangkat sampai dengan pemecatan. Dan kami ada majelis kode etik namanya dan kami menjalankan profesi sehingga ada majelis kode etik. Itulah yang bekerja," kata dia.

Terkait produk Fenny Frans yang mengantongi izin BPOM tetapi mengandung merkuri, Hariani menyebut akan melakukan pembinaan.

"Kalau terbukti kami akan melakukan pembinaan. Ini kan sebagian besar UMKM," ucapnya.

Sementara Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jenderal Yudhiawan menetapkan 6 Skincare di Makassar mengandung zat berbahaya (mercury). Enam produk tersebut yakni, Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), Maxie Glow (MG), Besie Glow (BG), dan NRL. Yudhiawan menjelaskan pengungkapan skincare berbahaya ini setelah pihak kepolisian bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menguji kandungan yang ada dalam skincare tersebut.

"Ada 66 skincare yang diperiksa dan hasilnya 6 produk mengandung mercury dan zat berbahaya lainnya," ujarnya.

Dari enam produk ini kata dia, masing-masing punya produk turunan lainnya, yakni untuk menurunkan berat badan, mengencangkan kulit dan lain sebagainya.

"Kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian melalui laboratorium oleh BPPOM Makassar dan hasilnya memang mengandung Mercury,"jelasnya.

Dia menambahkan, setelah 6 produk ini terbukti menggunakan zat berbahaya tentu saja akan ada saknsi hukumnya.

Nantinya pemilik dari 6 produk ini akan dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terkait produk mereka yang mengandung mercury ini.

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan bijak dalam memilih produk kosmetik maupun obat herbal. Harus di cek betul apakah obat tersebut sudah melalui uji klinis atau belum sebelum memutuskan untuk membelinya," pungkasnya.

Klarifikasi Maxie Glow 

Konsultan hukum Maxie Glow, Andi Raja Nasution membantah jika hasil tes uji laboratorium produk skincare milik kliennya mengandung zat kimia berbahaya seperti air raksa atau merkuri.

"Sedangkan Maxie Glow yang saat ini bernama Maxie Skincare bersama dua brand lainnya, dinyatakan negatif (tidak terdapat kandungan yang berbahaya)," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/11).

Andi Raja mengakui ada setidaknya tujuh produk Maxie Glow yang diambil oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk dilakukan uji laboratorium di BPOM Makassar. Ia mengaku tujuh sampel produk tersebut diambil oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel pada 28 Oktober 2024.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang mana ketujuh produk Maxie itu dinyatakan negatif," ungkapnya.

Untuk itu, Andi Raja menyampaikan klarifikasi atas pernyataan Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Yudhiawan yang menyebut produk skincare kliennya mengandung merkuri.

"Kami sengaja klarifikasi pemberitaan yang ada, agar nama produk Maxie Skincare tidak dianggap berbahaya oleh konsumen. Ini sangat berpengaruh ke konsumen kalau produk dianggap mengandung bahan berbahaya, padahal kenyataannya tidak seperti itu," tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh

LIa Harahap

Editor LIa Harahap

Maxie Glow Angkat Bicara Usai Skicarenya Masuk Daftar Produk Berbahaya Polda Sulsel
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM

Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM

Polisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.

Profil Mira Hayati yang Viral Sebagai Bos Skincare Makassar, Kini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Profil Mira Hayati yang Viral Sebagai Bos Skincare Makassar, Kini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Mira Hayati, pengusaha skincare Makassar, tersandung kasus produk berbahaya bermerkuri, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Bahaya Kandungan Merkuri dalam Produk Kecantikan, Ini Penjelasannya

Bahaya Kandungan Merkuri dalam Produk Kecantikan, Ini Penjelasannya

Merkuri adalah bahan berbahaya yang sebaiknya dijauhkan dari tubuh.

Menanti Aksi Bareskrim Hentikan Peredaran Produk Kosmetik Mengandung Etiket Biru

Menanti Aksi Bareskrim Hentikan Peredaran Produk Kosmetik Mengandung Etiket Biru

Perisai menanyakan tindaklanjut dari aduan masyarakat terkait dugaan peredaran bahan kimia berbahaya etiket biru.

BPOM Janji Bongkar Mafia Skincare, Termasuk Jika Libatkan 'Ordal'

BPOM Janji Bongkar Mafia Skincare, Termasuk Jika Libatkan 'Ordal'

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.

 BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya

FOTO: BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Produknya

Ratusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.

Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.

Hindari Krim Wajah Mengandung Hidrokuinon dan Merkuri, Ini Reaksi Alergi yang Terjadi pada Kulit

Hindari Krim Wajah Mengandung Hidrokuinon dan Merkuri, Ini Reaksi Alergi yang Terjadi pada Kulit

Maraknya skincare & kosmetik abal-abal semakin mengkhawatirkan, ini reaksi yang terjadi jika wajah terpapar kosmetik & skincare yang mengandung hidrokuinon.

Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya

Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya

Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.

Wajib Tahu, Ini Ciri-ciri Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya, Jangan Sampai Tertipu!

Wajib Tahu, Ini Ciri-ciri Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya, Jangan Sampai Tertipu!

Saat membeli skincare dan kosmetik jangan lupa untuk selalu melihat kandungannya karena ada beberapa bahan yang bisa membahayakan kesehatan.

Setelah Diteliti, 285 Produk Kosmetik Ini Mengandung Racun

Setelah Diteliti, 285 Produk Kosmetik Ini Mengandung Racun

Studi terbaru ECHA mengungkap 285 produk kosmetik di Eropa mengandung bahan berbahaya yang dilarang.

Read Entire Article
International | Politik|