- JAKARTA
- KRIMINAL
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.
Kamis, 07 Nov 2024 21:21:51
Sebanyak 15 orang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus judi Online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Kini polisi tengah mengajukan pemblokiran terhadap puluhan rekening para tersangka.
"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik pra tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dikakukan pemblokiran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (7/11).
Polisi bakal terapkan pasal TPPU
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya. Sejumlah barang bukti juga telah dilakukan penyitaan diantaranya ada barang-barang mewah hingga senjata api.
"Penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor," beber Ade.
Selain itu, ada juga logam mulia 215 gram, lalu uang tunai total Rp73 miliar dari tangan para tersangka. Diantara uang tunai tersebut, diantaranya ada yang merupakan mata uang asing.
"Kemudian 215,5 gram logam mulia. Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457," beber Ade Ary.
"Kemudian, ada juga uang berbentuk dollar USD 183.500 atau senilai 2,888.106.500 miliar rupiah," lanjutnya.
Para pelaku juga nantinya bakal diancam dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak laij yang terlibat dan juga dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Sederet Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi Beking Judi Online: Dua Senpi hingga Logam Mulia
Barang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.
Kapolda Metro Buka Suara Soal Identitas Pegawai Komdigi Pembeking Judi Online
Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka Kasus judi online melibatkan pegawai Kemenkomdigi. 12 di antaranya pegawai Kemenkomdigi.
Siap Diperiksa Polisi, Budi Arie Pastikan Tak Terlibat Judi Online
Meski begitu, Budi mengakui memang mengenal 11 pegawai Komdigi yang terlibat judi online.
Polisi Tetapkan Dua DPO Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi
Hingga saat ini sudah ada 15 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Judol
Kronologi Pengungkapan Kasus Judi Online yang Seret 11 Pegawai Komdigi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra membongkar kronologinya.
Fakta-Fakta Pegawai Kemenkodigi Bekingi Judi Online hingga DPR Singgung Mantan Menteri
Polisi terus mendalami kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi Informasi dan Digital.
Jadi Tersangka Kasus Judi Online, Begini Peran Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital
Pegawai Komidigi yang terlibat dalam kasus judol adalah meraka yang telah diberikan kewenangan dalam memblokir situs judol.
Meutya Hafid Sebut Ada Kemungkinan Pegawai Komdigi yang Dinonaktifkan Terkait Judi Online Bertambah
Sementara terkait daftar nama pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Meutya mengaku tidak mengetahui.
Pegawai dan Staf Ahli Komdigi jadi Tersangka Kasus Judi Online
Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak sipil.