Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Pidana Internasional atas tuduhan genosida di Gaza.
Selasa, 29 Okt 2024 11:58:42
Afrika Selatan pada Senin (28/10) mengajukan dokumen setebal 750 halaman ke Mahkamah Internasional (ICJ), berisi uraian bukti dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948 yang dilakukan Israel dalam agresi brutalnya di Jalur Gaza, Palestina.
Menurut kepresidenan Afrika Selatan, dokumen tersebut mencakup lembaran halaman bukti tindakan genosida dan niat genosida Israel.
“Bukti-bukti akan menunjukkan bahwa yang mendasari tindakan genosida Israel adalah niat khusus untuk melakukan genosida, kegagalan Israel dalam mencegah hasutan untuk melakukan genosida, untuk mencegah genosida itu sendiri, dan kegagalannya untuk menghukum mereka yang menghasut dan melakukan tindakan genosida,” jelas pernyataan kepresidenan Afrika Selatan, dikutip dari Middle East Eye, Selasa (29/10).
Pernyataan tersebut menambahkan, selain bukti yang dibeberkan dalam 750 halaman teks, ada juga lampiran berisi 4.000 halaman.
“Peringatan Afrika Selatan adalah pengingat bagi komunitas global untuk mengingat rakyat Palestina, untuk berdiri dalam solidaritas dengan mereka dan untuk menghentikan bencana tersebut. Kehancuran dan penderitaan hanya mungkin terjadi meskipun ICJ dan banyak badan PBB telah melakukan tindakan dan intervensi, Israel telah gagal mematuhi kewajiban internasionalnya,” papar pernyataan tersebut.
Batas Waktu
Pengajuan bukti tersebut tidak boleh dipublikasikan, sesuai dengan aturan pengadilan. Israel memiliki batas waktu hingga 28 Juli 2025 untuk mengajukan tanggapan, yang dikenal sebagai kontra-peringatan.
Afrika Selatan menggugat Israel ke ICJ pada Desember 2023, menuduh negara penjajah itu melanggar Konvensi Genosida dalam agresinya di Gaza.
Pada 26 Januari, ICJ mengatakan masuk akal Israel telah melanggar Konvensi Genosida. Sebagai tindakan darurat, ICJ memerintahkan Israel untuk memastikan tentaranya menahan diri dari tindakan genosida terhadap warga Palestina.
Mungkin diperlukan waktu beberapa tahun sebelum ICJ mengambil keputusan penuh atas kasus ini. Pertimbangannya sering kali melibatkan proses pengajuan tertulis dan argumen lisan yang berlarut-larut oleh semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Misalnya, keputusan ICJ dalam kasus Bosnia dan Herzegovina v Serbia dan Montenegro, yang melibatkan tuduhan genosida, disampaikan pada Februari 2007, lebih dari satu dekade setelah kasus tersebut disidangkan pada Maret 1993.
Israel membantah tuduhan genosida, menyebut tuduhan tersebut merupakan “distorsi” terhadap Konvensi Genosida dan Israel memiliki hak untuk membela diri setelah peristiwa 7 Oktober. Sejak agresi kejamnya berlangsung di Gaza, Israel telah membunuh skeitar 43.000 warga Palestina, sebagian besar anak-anak dan perempuan.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Hari Ariyanti
Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional pada 29 Desember, dengan tuduhan genosida rakyat Palestina di Jalur Gaza.
3.300 Pengacara Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza, AS Juga Terlibat
Laporan darurat ini, yang disusun 3.300 pengacara, diterbitkan setelah AS menggunakan hak veto-nya untuk menggagalkan resolusi Dewan Keamanan PBB.
Asal Usul ICJ Putuskan Pendudukan Israel Atas Tanah Palestina Ilegal & Sejarah Pencaplokannya
ICJ juga menyatakan kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki merupakan pencaplokan sebagian besar wilayah tersebut.
PBB Akhirnya Sebut Israel Telah Melakukan Genosida terhadap Rakyat Palestina di Gaza
PBB Akhirnya Sebut Israel Telah Melakukan Genosida terhadap Rakyat Palestina di Gaza
Israel protes ICC karena mengeluarkan wacana menangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, padahal belum ada pengumuman resmi.
Dia seorang pengacara dan akademisi internasional Italia serta menjadi wanita pertama yang memegang posisi sebagai Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina.
pbb 7 bulan yang lalu