Jesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Senin, 18 Nov 2024 14:20:43
Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso beserta tim penasihat hukumnya keluar atau walk out dari sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/11).
Penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan, pihaknya keberatan apabila dalam persidangan permohonan PK, jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa. Dia beralasan permohonan PK merupakan panggung kliennya sebagai pemohon.
"Yang mulia majelis hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out," kata Hidayat sebelum keluar dari ruang persidangan.
Penasihat hukum berpendapat dalam sidang permohonan PK, jaksa seharusnya hanya menanggapi atau menyatakan keberatan terhadap ahli yang dihadirkan oleh pihaknya. Bukan justru menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Menurut dia, apabila jaksa kembali menghadirkan ahli maka kondisinya akan sama dan mengulang kembali persidangan kasus pembunuhan berencana pada tahun 2016.
"Ini seharusnya hak terpidana yang mendapatkan novum baru, makanya kami ajukan PK," tuturnya, dikutip dari Antara.
Kendati demikian, Hakim Ketua Zulkifli Atjo tetap memperbolehkan jaksa untuk menghadirkan ahli, sehingga mempersilakan Jessica beserta tim penasihat hukumnya untuk keluar dari ruang sidang.
"Nanti keberatan dari pemohon akan dicatat dalam nota persidangan," ujar Hakim Ketua.
Adapun dua ahli yang dihadirkan jaksa untuk diperiksa pada persidangan PK merupakan ahli digital forensik, yakni Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto. Sidang pemeriksaan ahli dari jaksa pun berlanjut tanpa kehadiran Jessica dan tim penasihat hukumnya selaku pemohon.
Dalam sidang permohonan PK itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tidak bersalah.
Saat membacakan memori PK dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10), penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu, mengatakan bahwa permintaan tersebut lantaran rekaman CCTV diduga telah direkayasa dan terbukti pada persidangan sebelumnya bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan.
"Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah," kata Andra.
Sejak awal, tim penasihat hukum Jessica telah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar pada persidangan telah dipotong. Namun, kala itu tim penasihat hukum tidak memiliki bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya.
Kendati demikian, saat ini tim penasihat hukum Jessica menemukan potongan rekaman yang dapat membuktikan bahwa ternyata rekaman CCTV itu tidak utuh dari awal hingga akhir, yang membuat kesesatan dalam menyimpulkan perkara.
Adapun penemu potongan rekaman CCTV yang menjadi bukti baru (novum) kasus Jessica bernama Helmi Bostam. Dia telah disumpah sebelum memori PK dibacakan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Jessica bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Titin Supriatin
Sidang PK Kedua Jessica Wongso, Bukti Baru Dihadirkan di Persidangan
Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Daftarkan PK ke PN Jakpus
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Kejagung Siap Hadapi Kubu Jessica Wongso yang Ingin Ajukan PK Kasus ‘Kopi Sianida’
“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Jessica Wongso Bebas, Kuasa Hukum Tetap Ajukan PK
Pihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
8 Tahun Dipenjara, Ini Potret Jessica Wongso Keluar dari Lapas Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso: Terima Kasih Dukungan Selama Ini
Jessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Berstatus Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Ini yang Bakal Dilakukan Pertama Kali
Jessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara
Bebas Hari Ini, Benarkah Jessica Kumala Wongso Anak Konglomerat?
Koordinator Humas Ditjenpas, Edward pun membenarkan Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
FOTO: Terungkap Bukti Baru Kasus Kopi Sianida di Sidang PK Jessica Wongso, Ditemukan di Tayangan TV
Saksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Wajib Lapor Sampai 2032
Jessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032