- PERISTIWA
- REGIONAL
Belasan warga Garut, Jawa Barat diamankan aparat kepolisian saat tengah melakukan kegiatan adu muncang
Jumat, 08 Nov 2024 11:03:22
Belasan warga Garut, Jawa Barat diamankan aparat kepolisian saat tengah melakukan kegiatan adu muncang (kemiri). Diduga, mereka melakukan aksi adu kemiri itu sambil disertai aksi judi offline.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa belasan orang tersebut diamankan pihaknya saat tengah melakukan adu kemiri di wilayah Kecamatan Karangpawitan.
"Kegiatan ini dilakukan malam hari, dan kami amankan mereka sekitar pukul 23.00 WIB," katanya, Jumat (8/11).
Dia menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan dari warga yang resah dengan adanya kegiatan kerumunan orang di salah satu bangunan.
Atas laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya diketahui bahwa kerumunan itu sedang melakukan adu kemiri.
"Kami langsung terjunkan tim ke lokasi setelah sebelumnya melakukan penyelidikan. Di lokasi kami langsung melakukan penggerebekan dan 17 orang warga berhasil kami amankan dengan sejumlah perlengkapan," jelasnya.
Dalam penggerebekan itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk judi, mulai alat untuk mengadukan hingga kemirinya. Semuanya pun langsung digelandang ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dia menegaskan bahwa para pelaku bukan diamankan pihaknya karena kegiatan adu muncangnya, melainkan dugaan perjudiannya. Diakui Ari, kegiatan adu muncang memang bagi sebagian masyarakat merupakan tradisi hiburan semata.
"Untuk belasan orang yang kami amankan ini karena ada dugaan mereka ini saat mengadukan muncang diduga ada unsur judinya, bukan karena tradisi hiburannya. Tentunya kami juga akan lakukan pemeriksaan lanjutan kepada mereka ini," ucapnya.
Apalagi dalam penggerebekan pihaknya menemukan uang tunai dalam kegiatan tersebut sehingga patut dicurigai. Saat ini, diakui Ari, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada para terduga pelaku perjudian tersebut.
"Apabila mereka yang kami amankan ini terbukti melakukan kegiatan perjudian, kami akan jerat dengan pasal 303 ayat 1 ke-1e, ke 2-e dan ayat 3 KUHP. Untuk ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yacob Billiocta
Bukannya Menindak, Polisi di Semarang Malah jadi Panitia Sabung Ayam
Dalam penggerebekan oknum diketahui sebagai panitia judi sabung ayam.
Polisi dan PNS Apes, 'Dicomot' Kasat Reskrim saat Asyik Berjudi
Abdullah mengungkapkan identitas empat pelaku perjuadian diamankan yakni WP, DB, YR, dan Bripka S.
Polisi Bongkar Judi Sabung Ayam Berkedok Kandang Kuda di Bekasi
Polisi mengamankan setidaknya 70 orang dan 40 ekor ayam dala operasi kali ini.
Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Terkait Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang
Para tersangka dipekerjakan mulai dari administrasi hingga mengawasi arena judi agar tidak ketahuan.
Detik-detik Penjudi Sabung Ayam Lari Kocar-kacir saat Digrebek Polisi, Sampai Ada yang Lompat Pagar
Sebuah video memperlihatkan gerombolan penjudi sabung ayam yang lari kocar-kacir karena digerebek polisi.
Brimob Bersenjata Lengkap Siaga Penuh, Aparat Ratakan Habis Bakar Gubuk Narkoba
Brimob Polda Sumut berhasil ratakan gubuk narkoba dan sarang judi di Deliserdang. Simak informasi selengkapnya.
Belasan Penjudi Online Terancam Hukuman Cambuk
Polisi mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkapan layar permainan.
Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemain Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang
Para pemain judi ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.