Asosiasi Vape Minta Kebijakan Rokok Kemasan Polos Tanpa Merek Dikaji Ulang, Ini Alasannya

2 months ago 11
  1. UANG
  2. EKONOMI

Kebijakan ini mengurangi kemampuan konsumen untuk mendapatkan informasi produk sehingga dapat memutuskan produk yang tepat.

Jumat, 01 Nov 2024 13:57:14

Asosiasi Vape Minta Kebijakan Rokok Kemasan Polos Tanpa Merek Dikaji Ulang, Ini Alasannya Ilustrasi vape (Gambar oleh Ethan Parsa dari Pixabay) (©© 2024 Liputan6.com)

Asosiasi konsumen rokok elektronik meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan penyeragaman kemasan polos tanpa identitas merek pada rokok elektronik dan rokok.

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan menyatakan aturan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik itu melanggar hak konsumen untuk mendapat informasi yang akurat.

Menghilangkan elemen merek (brand) dan informasi pada kemasan tanpa pembedaan antara rokok elektronik dan rokok, menurut dia, mengurangi kemampuan konsumen untuk mendapatkan informasi produk sehingga dapat memutuskan produk yang tepat.

"Kemenkes seharusnya mempertimbangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jelas terhadap produk yang mereka pakai," katanya dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (1/11).

Dikatakannya, Produk turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan 17/2023 itu dinilai melanggar hak-hak konsumen rokok elektronik.

Padahal, rokok elektronik merupakan produk alternatif yang memiliki profil risiko lebih rendah dibandingkan dengan rokok. Hal ini telah dibuktikan oleh berbagai studi ilmiah.

"Jika dilihat dari perspektif konsumen dan pengurangan bahaya, penerapan aturan kemasan polos tanpa pembedaan antara rokok elektronik dan rokok bisa dianggap tidak memberikan kesempatan yang adil bagi perokok dewasa untuk mengakses produk yang lebih rendah risiko," kata Paido Siahaan.

UU Perlindungan Konsumen

Sekretaris Aliansi Vaper Indonesia (AVI) Wiratna Eko Indra Putra menjelaskan mengacu Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemerintah sudah menjamin hak masyarakat dalam aspek keamanan dan informasi yang jelas terhadap barang yang dikonsumsinya.

Berdasarkan acuan tersebut, lanjutnya, pelaku usaha diminta untuk memasang label yang memuat, antara lain, nama barang, ukuran, berat bersih (netto), tanggal pembuatan, serta keterangan lainnya bukan hanya memuat mengenai peringatan kesehatan.

"Peninjauan ulang sangat dibutuhkan dan sebisa mungkin melibatkan seluruh pihak terkait, jangan hanya melibatkan pihak yang dianggap akan sependapat dengan kebijakan yang ditetapkan hingga merugikan pihak lain yang juga berhubungan dengan peraturan tersebut,” katanya.

Dengan dipaksakannya kebijakan kemasan polos tanpa merek, menurut dia Kemenkes justru seperti menyamakan rokok elektronik dengan rokok sehingga menerapkan strategi yang bertolak belakang dalam upaya menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.

Kondisi tersebut, dikatakannya bisa menyebabkan konsumen beralih ke produk ilegal maupun kembali mengonsumsi rokok.

"Pemerintah sudah berupaya cukup keras untuk menekan angka perokok di Indonesia. Hanya saja, mungkin, lebih baik langkah yang diambil jangan terlalu terburu-buru hingga terkesan dipaksakan, yang dapat berdampak merugikan kepada pihak lainnya," katanya.

Artikel ini ditulis oleh

Idris Rusadi Putra

Editor Idris Rusadi Putra

Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pengusaha Ritel Khawatir Masyarakat Sulit Membedakan Produk

Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pengusaha Ritel Khawatir Masyarakat Sulit Membedakan Produk

Tutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.

Bisnis Iklan Bisa Mati Gara-Gara Kebijakan Ini

Bisnis Iklan Bisa Mati Gara-Gara Kebijakan Ini

Aturan kemasan rokok polos tanpa merek menjadi polemik baru bagi perusahaan yang menjalankan usahanya secara legal.

 Kami Kesulitan

Bea Cukai Ungkap Dampak Buruk Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek: Kami Kesulitan

Menurut dia, penerapan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menimbulkan masalah dalam hal pengawasan.

Bikin Heboh, Menkes Kaji Ulang Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Bikin Heboh, Menkes Kaji Ulang Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Usai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.

Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Disebut Bakal Jadi Beban Baru Industri Tembakau

Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Disebut Bakal Jadi Beban Baru Industri Tembakau

Lembaga riset independen tersebut memandang kebijakan tersebut telah memunculkan sejumlah tantangan dan kontroversi yang signifikan.

Kemenkes Ramai Diprotes soal Aturan Tembakau, Ini Penyebabnya

Kemenkes Ramai Diprotes soal Aturan Tembakau, Ini Penyebabnya

Aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada RPMK terus menuai kritik.

Apindo Khawatir Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Bikin Konsumen Beralih ke Produk Lebih Murah

Apindo Khawatir Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Bikin Konsumen Beralih ke Produk Lebih Murah

Sutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.

Menengok Dampak Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos ke Petani dan Pengusaha

Menengok Dampak Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos ke Petani dan Pengusaha

PMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.

Rokok 2 bulan yang lalu

 Sulit Melakukan Pengawasan Jika Tak Ada Merek Pada Produk Dijual

Pengusaha: Sulit Melakukan Pengawasan Jika Tak Ada Merek Pada Produk Dijual

Aturan tersebut dinilai diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.

 Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ganggu Hak Pedagang

Kemendag Sindir Kemenkes soal PP Kesehatan & RPMK: Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ganggu Hak Pedagang

Kemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.

Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dikhawatirkan Timbulkan Ketidakstabilan di Industri Hasil Tembakau

Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dikhawatirkan Timbulkan Ketidakstabilan di Industri Hasil Tembakau

Draft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.

Asosiasi Vape Usul Aturan Rokok Elektronik Terpisah dari RPP Kesehatan, Kenapa?

Asosiasi Vape Usul Aturan Rokok Elektronik Terpisah dari RPP Kesehatan, Kenapa?

Industri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.

Read Entire Article
International | Politik|