Berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU, masa tenang Pilkada dimulai pada 24 sampai 26 November 2024.
Rabu, 20 Nov 2024 17:55:43
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU, masa tenang Pilkada dimulai pada 24 sampai 26 November 2024.
“Jadi kami melakukan patroli pengawasan,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Rabu (20/11).
Selain patroli pengawasan, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat keamanan untuk memantau praktik pelanggaran Pemilu, seperti politik uang.
“Agar tidak terjadi hal-hal politik uang, pembagian sembako di hari masa tenang,” ucap dia.
Wilayah Rawan Konflik
Bawaslu telah memetakan daerah rawan konflik di Pilkada 2024. Daerah itu di antaranya Sampang (Jawa Timur), Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.
Bagja mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan warning kepada Bawaslu daerah yang masuk kategori rawan konflik untuk mengawasi ketat jelang pencoblosan.
“Kami sudah sampaikan, yang calonnya kotak kosong, kolom kosong, atau kemudian, atau calon pasangan tunggal, atau calonnya hanya dua. Itu biasanya tingkat kompetisinya tinggi,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) mengungkap potensi kerawanan konflik di daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.Sekjen Wantannas, Laksdya TNI T.S.N.B Hutabarat membagi, tingkat kerawanana Pilkada 2024 menjadi tiga bagian.
"Yaitu rawan tinggi sebanyak 5 provinsi atau 15 persen. Rawan sedang sebanyak 21 provinsi atau 62 persen dan rawan rendah sebanyak 8 provinsi atau 24 persen," kata Hutabarat saat rapat bersama dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/11).
Jenderal bintang tiga ini menyebut, potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 bisa terjadi saat pendaftaran pasangan calon.
"Melalui penyebaran hoaks, isu SARA, dan ujaran kebencian, netralitas aparatur, mobilisasi pendukung paslon yang bermuatan identitas dan sengketa antara calon perseorangan dengan lembaga penyelenggara Pemilu," terang dia.
"Kedua pada saat pelaksanaan kampanye, seperti adanya black campaign, money politics, bentrok antar pendukung, dan pengrusakan alat kampanye," sambungnya.
Kemudian, pada saat pengadaan menurutnya bisa terjadi distribusi logistik yang tidak tepat waktu, manipulasi dan data logsitik Pemilu. Kemudian, kekurangan logsitik yang diterima oleh TPS serta adanya teror dan intimidasi oleh kelompok-kelompok tertentu.
"Pada masa tenang adanya kampanye terselubung, money politik dari paslon dan kampanye melalui akun anonim media sosial. Pada pemungutan suara, adanya gangguan ancaman teror dan intimidasi misalnya dari OPM," ucapnya.
"Manipulasi pelaksanaan pemungutan suara di wilayah pedalaman, dan pemungutan dan pencoblosan suara dengan sistim noken atau ikat. Pada penghitungan suara dan rekapitulasi hasil unjuk rasa, unjuk rasa untuk dilaksanakannya pemilihan ulang, penolakan calon terpilih yang bukan dari orang asli atau anak adat. Pengerahan massa dan pengerusakan fasilitas umum," tambahnya.
Sedangkan, pada pengucapan janji calon terpilih bisa dilaksanakan unjuk rasa, penolakan calon terpilih.
"Adanya upaya penggagalan pada saat pengambilan sumpah atau janji paslon dan bentrok yang berujung anarkisme antara masa pendukung dan massa paslon dengan aparat keamanan," pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Titin Supriatin
Cegah Pelanggaran, Bawaslu Gelar Patroli pada Masa Tenang Pemilu
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty meminta kepada jajaran Bawaslu Bali untuk melakukan persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk masa tenang.
Jadwal Lengkap Pilpres 2024 hingga Putaran Kedua
KPU telah mengantisipasi bila Pilpres 2024 2024 berjalan dua putaran
Catat Jadwal dan Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Masa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
KPU Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Libur Nasional Hari Pencoblosan Pilkada 2024
KPU RI akan menginstruksikan seluruh KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan bahwa tanggal 27 November 2024 menjadi hari libur.
Masa Tenang Pemilu Berapa Hari? Ketahui Jadwal dan Larangannya
Masa tenang pemilu adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dan propaganda terkait pemilu.
Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Pesan KPU RI
Menurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.
Kampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber
Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024
Pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti
Sementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Ketua KPU: InsyaAllah Pilkada 27 November 2024 Hari Libur
KPU tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan hari libur pada Rabu, 27 November 2024 yang menjadi hari pencoblosan Pilkada Serentak.