Hal memberatkan Qomaru yaitu terdakwa merupakan calon wakil wali kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Selasa, 05 Nov 2024 20:51:01
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro, Lampung memvonis denda Rp6 juta kepada calon wakil wali kota (wawali) Metro, Qomaru Zaman, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah yakni bagi-bagi sembako saat kampanye sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana denda Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana saat sidang putusan perkara dugaan pelanggaran Pilkada di PN Metro, Selasa (5/11), demikian dikutip Antara.
Hal Memberatkan Terdakwa
Dalam persidangan tersebut disebutkan, hal yang memberatkan Qomaru yaitu terdakwa merupakan calon wakil wali kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Hakim menilai terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan bagi-bagi bansos, untuk melakukan kampanye. Hakim juga mengungkapkan hal yang meringankan terdakwa, yaitu terdakwa tidak pernah dihukum.
"Terdakwa mengakui kekhilafan terhadap perbuatan yang dilakukannya atas kata-kata yang diucapkan secara spontanitas," ujar Andri.
Putusan majelis hakim tersebut agak berbeda dengan tuntutan JPU, di mana dalam tuntutan JPU disebutkan tuntutan terhadap terdakwa yaitu pidana denda Rp6 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam putusan, disebutkan pidana denda Rp6 juta subsider satu bulan kurungan.
Respons Terdakwa
Sementara itu, Penasihat Hukum Qomaru Zaman akan mengambil sikap dalam tiga hari atas vonis hakim tersebut.
"Kita sama-sama sudah mendengar, majelis hakim telah memeriksa, mengadili dan memutus perkara Qomaru Zaman terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Qomaru usai sidang putusan terdakwa Qomaru Zaman.
Dia menuturkan, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan dari JPU telah terbukti. Pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut, sebelum nantinya mengambil langkah hukum lanjutan.
"Apakah kami akan melakukan upaya hukum atau bagaimana. Itu akan kami kaji terlebih dahulu," ucap Qomaru.
Menurutnya, unsur-unsur yang disebutkan tidak terbukti karena majelis hakim tidak mempelajari filosofi perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 ke Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
"Bahwa ada perubahan dari pidana formil ke dalam pidana materiil. Karena itu akan kami kaji terlebih dahulu. Dan kita akan ambil sikap dalam waktu tiga hari," kata dia.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Muhamad Agil Aliansyah
M
Reporter
- Muhamad Agil Aliansyah
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Caleg 7 bulan yang lalu
Bawaslu Vonis Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi, Kampanye Tanpa Cuti
Pada pasal itu mengharuskan pejabat publik untuk cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD
Bawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD
VIDEO: Gibran Respons Bagi-Bagi Susu di CFD Divonis Bawaslu Jakpus Langgar Aturan
Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran hukum lainnya.
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi
Jaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Almas dan Gibran Absen Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Hakim Usulkan Mediasi
Almas dan Gibran tak hadir sidang. Tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran keduanya.
Terungkap, Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rp 10 Juta
Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
VIDEO: Priiitt, Pelanggaran! Aksi Kompor Gibran di Debat Kena Tegur KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegur Gibran Rakabuming Raka atas aksi kompornya ke massa di debat perdana.