Bakal Diperiksa Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Kubu Said Didu Geram Anggap Kriminalisasi & Pelanggaran HAM

1 month ago 18
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Said sebelumnya mengkritik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang berujung dilaporkan Apdesi Kabupaten Tangerang.

Senin, 18 Nov 2024 18:48:02

Bakal Diperiksa Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Kubu Said Didu Geram Anggap Kriminalisasi & Pelanggaran HAM Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sadi Didu dihadirkan sebagai saksi tim hukum Prabowo-Sandiaga. (merdeka.com/Iqbal Nugroho) (©@ 2023 merdeka.com)

Said Didu dilaporkan atas kasus penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian. Said sebelumnya mengkritik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang.

Sebagai pelapor yakni Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang. Atas laporan itu, Said Didu akan diperiksa pada Selasa (19/11) besok.

Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Said Didu menuding ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya yang mengkritik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

"Sejak awal, rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini diduga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2)," kata Imanuel Gulo, tim hukum Said Didu dikonfirmasi, Senin (18/11).

Jauh sebelum penyelidikan kasus ini Said Didu ini, Polres Kota Tangerang sebelumnya menerima laporan informasi (LI) pada 12 Juli 2024. Kemudian pada tanggal 30 Juli 2024, Said Didu diundang klarifikasi.

"Kemudian 16 Agustus 2024, terdapat Laporan Polisi (LP) dengan Pelapor H. Maskota, HJS. Berikutnya tanggal 23 Agustus 2024 terbit SPDP dan besok 19 November 2024, dipanggil sebagai Saksi," jelas dia.

Imanuel juga menilai dugaan kriminalisasi terhadap Said Didu ini sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.

"Proses hukum terhadap Said Didu adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara. Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional," ungkap Imanuel.

Baginya, Said Didu adalah figur publik yang aktif menyuarakan berbagai persoalan ketidakadilan. Khususnya mengenai proyek-proyek pembangunan yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat. Tak cuma soal PSN PIK-2, katanya, Said Didu juga mengkritisi PSN Rempang Eco City, proyek pembangunan Bandara Kertajati dan jalan tol Becakayu, serta banyak kebijakan pembangunan lainnya.

"Kritik yang disuarakan di ruang publik merupakan bagian dari partisipasi warga negara untuk kepentingan publik. Hal tersebut adalah hal yang lumrah dalam negara yang mengaku diri sebagai negara yang demokratis. Jika dikaitkan dengan proses hukum yang bergulir terhadapnya, maka hal ini kami nilai sebagai kriminalisasi," ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh

LIa Harahap

Editor LIa Harahap

Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Said Didu Dipolisikan oleh Apdesi Tangerang, Besok Diperiksa

Said Didu Dipolisikan oleh Apdesi Tangerang, Besok Diperiksa

Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.

 TPN Ganjar dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum Butet Kartaredjasa

VIDEO: TPN Ganjar dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum Butet Kartaredjasa

Kerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat

 Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik

Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik

KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

PDIP Desak Rocky Gerung Minta Maaf Usai Hina Jokowi

PDIP Desak Rocky Gerung Minta Maaf Usai Hina Jokowi

Rocky Gerung dianggap menghina Jokowi saat membahas proyek IKN.

TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya

TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa

Cerita Perwira Polisi Ngaku Dikriminalisasi Atasan Usai Ungkap Mafia BBM yang Libatkan Petinggi Polda NTT

Cerita Perwira Polisi Ngaku Dikriminalisasi Atasan Usai Ungkap Mafia BBM yang Libatkan Petinggi Polda NTT

Polda NTT kembali disorot karena kasus BBM Ilegal yang justru penyidiknya dimutasi ke Papua.

NTT 2 bulan yang lalu

Rocky Gerung Tuding Sekjen PDIP Hasto Aktor di Balik Gaduh Ucapan 'Bajingan-Tolol'

Rocky Gerung Tuding Sekjen PDIP Hasto Aktor di Balik Gaduh Ucapan 'Bajingan-Tolol'

Padahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan

Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan

Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

KPK 5 bulan yang lalu

AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan

AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan

Namun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.

KPK 4 bulan yang lalu

 Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

 Berkeadilan Vs Manipulasi

Megawati Singgung Kondisi Hukum Kekinian: Berkeadilan Vs Manipulasi

Megawati mencontohkan, hukum dimanipulasi adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90.

Read Entire Article
International | Politik|