Doli menerangkan, saat ini KPU untuk Pilkada Jakarta masih menggunakan penamaan DKI Jakarta. Hal itu dikhawatirkan menjadi sengketa.
Senin, 11 Nov 2024 18:46:25
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal merevisi Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ. Tujuannya untuk menambah pasal mengenai penggunaan nomenklatur atau nama DKJ.
"Sudah (sah) sebenarnya, kalau di dalam, yang dalam undang-undang yang kemarin itu kan sudah ditegaskan di ketentuan umumnya kan semua ubah namanya menjadi daerah khusus Jakarta. Nah cuman di lapangan ternyata ada yang menyampaikan aspirasi ke kami, ke DPR ya bahwa penamaan daerah pemilihan dulu waktu Pileg itu kan masih pake Daerah Khusus Ibukota Jakarta," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Doli menerangkan, saat ini KPU untuk Pilkada Jakarta masih menggunakan penamaan DKI Jakarta. Hal itu dikhawatirkan menjadi sengketa.
"Dan sekarang juga dalam pilkada ini itu temen-temen KPU masih pakai Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Nah nanti dikhawatirkan, untuk menghindari dispute, nanti kan misalnya penamaan anggota DPRD DPR RI dan DPD RI dulu masih pakai Daerah Khusus Ibu Kota," terangnya.
Atas hal itu, diperlukan adanya penambahan pasal dalam UU DKJ tersebut untuk mengatur nomenklatur atau penamaan.
Doli menuturkan, dalam ketentuan pasal 70 UU DKJ diuraikan, jika nanti gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilgub, akan disebut disebut sebagai gubernur dan wagub Daerah Khusus Jakarta. Begitu juga dengan DPR RI dan DPRD terpilih pada pemilu sebelumnya.
"Maka nanti dia disebut anggota DPR RI dari daerah khusus Jakarta, DPRD provinsi yang dulu terpilih berdasarkan daerah pemilihan daerah khusus ibu kota Jakarta maka nanti akan disebut sebagai anggota DPRD dari daerah khusus jakarta," tuturnya.
Doli melanjutkan, rencananya revisi tersebut hanya untuk mengubah penamaan. Soal status, Jakarta masih menjadi daerah khusus meski tak lagi jadi ibu kota.
"Nah sekarang kita mau rapihin semua yang berkaitan dengan istilah ibu kota, karena UU sekarang DKJ, maka semua posisi jabatan gubernur, DPRD, DPR RI, DPD RI yang selama ini pakai DKI itu kita rapihin dengan UU ini," pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
M
Reporter
- Muhammad Genantan Saputra
DPR Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Meski Ada UU IKN
Ia justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.
Jakarta Bukan Lagi jadi DKI, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi, Sedang Berproses DKJ
Sebelumnya, Baleg DPR RI mengatakan Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu
Usai Ibu Kota Pindah, Gubernur Jakarta Bisa Punya Staf Khusus
Gubernur diizinkan untuk mengangkat staf khusus untuk membantu di pemerintahan.
RUU DKJ, Anggota DPD Dorong Pendanaan Khusus Jakarta dari APBN
DPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
VIDEO: Tok! DPR Sahkan UU Daerah Khusus Jakarta, PKS Masih Keras Menolak
Rapat ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Ganjar soal Presiden Pilih Langsung Gubernur Jakarta: Biar Dibahas Dewan dan Pemerintah
Ganjar mengatakan, RUU DKJ masih terus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR
Mendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Warga Jakarta Bakal Cek Ulang e-KTP Setelah DKI Berubah Nama jadi DKJ
Setidaknya Jakarta membutuhkan 8 juta blangko untuk pencetakan ulang e-KTP.
e-KTP 1 tahun yang lalu