Sritex memastikan hak-hak karyawan seperti gaji, terpenuhi.
Rabu, 13 Nov 2024 08:40:00
Direktur Utama Pt Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan, tidak pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 buruh yang bekerja di anak usaha Sritex.
Namun, perusahaan mengambil langkah untuk merumahkan buruh karena kekurangan bahan baku dan berdampak terhadap produksi.
“Sritek tidak melakukan PHK. Tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan. Akibat kekurangan bahan baku," kata Iwan.
Ia menambahkan, kondisi ini terjadi karena adanya kendala operasional yang masih dalam tahap penyelesaian administrasi.
Gangguan dalam proses administrasi tersebut berdampak langsung pada ketersediaan bahan baku.
Oleh karena itu, perusahaan mengambil langkah meliburkan sejumlah karyawan untuk sementara waktu.
“Ini memang kemarin ini kan ada tersendat. Di dalam proses administrasi di situ," jelasnya.
Namun, Iwan bilang tidak menutup kemungkinan jumlah karyawan yang diliburkan bisa bertambah jika masalah bahan baku tidak segera terselesaikan.
“Dan jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah," lanjutnya.
Meski meliburkan karyawan, Iwan memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi, termasuk pembayaran gaji selama masa libur tersebut.
“Jadi yang diliburkan tetap kita gaji. Dan kita sebenarnya nih mengharapkan bahwa keberlangsungan harus cepat dijalankan supaya yang diliburkan ini tetap harus bisa bekerja lagi seperti biasa begitu,” ucap Iwan.
Iwan juga menekankan upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha sedang dilakukan, sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Dan ini keberlangsungan usaha ini adalah pokok ya dalam menunggu bridging, dalam menunggu kasasi,” ujarnya.
PHK Anak Usaha Sritex
Ribuan buruh di Semarang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berasal dari dua anak perusahaan PT Sritex. Di antaranya dua perusahaan itu adalah PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries.
"Data yang kami dapat dari dinas jumlahnya 687 untuk di Bitratex dan 340 yang ada di Pantja Jaya," kata Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah Aulia Hakim, Minggu (3/11).
Dia saat ini ada belasan ribu buruh di PT Sritex yang mengalami kegelisahan tentang masa depannya. Hal ini karena raksasa tekstil di Asia Tenggara tersebut baru saja dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang.
"Saya khawatir yang 11 ribu orang di Sukoharjo itu saat ini kan masih produksi nih, nggak ada jaminan (tidak kena PHK)," ungkapnya.
Meski manajeman Sritex mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan PN Niaga Semarang, namun hal itu tidak menjamin memutus tren PHK. Oleh sebab itu serikat buruh saat ini tengah membuka posko aduan bagi para pekerja Sritex.
"Ketika ini benar-benar ada PHK, kami tidak berharap, tapi jika terjadi PHK kami siap mem-back up. Kalaupun mereka (pemerintah) tidak inisiatif untuk memback up Sritex, karena ini memang pos besar, episentrum," jelasnya.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Provinsi Jateng, Ratna Dewajati membenarkan ada PHK karyawan di dua anak perusahaan Sritex, Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries. Namun PHK tersebut terjadi sebelum Sritex dinyatakan pailit.
"Kalau PHK buruh di Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries sudah beberapa bulan yang lalu," kata dia.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yunita Amalia
Ribuan Buruh Anak Usaha PT Sritex Kena PHK
Serikat buruh tengah mendata buruh yang terdampak PHK PT Sritex.
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit
Selain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.
Melihat Gurita Bisnis Sritex, Raksasa Tekstil pada Zamannya yang Terlilit Utang Rp25 Triliun
Berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berdiri megah pabrik tekstil dengan belasan ribu karyawan yang menggantungkan hidup dari lini bisnis ini.
Iwan Lukminto Ungkap Kondisi Sritex: Perusahaan Normal, PHK itu Tabu
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Aturan Kemendag Dituding Jadi Penyebab Pailitnya Sritex, Begini Penjelasan Lengkapnya
Pailitnya Sritex ini diduga karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024.
Akhir Nasib PT Sritex, Raja Tekstil Indonesia yang Kini Pailit
Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Presiden Prabowo Turun Tangan, Empat Kementerian Diminta Selamatkan Karyawan Sritex
Prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bukan Soal Upah, Ternyata Ini Biang Keladi PT Sritex Bangkrut
KSPI telah membentuk Posko Orange untuk mengadvokasi ribuan karyawan Sritex.
Ini Dia 6 Pabrik Tekstil yang Bangkrut di Awal Tahun 2024
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 memicu komoditas tekstil impor secara lebih bebas ke Indonesia.
Menko Airlangga: Industri Padat Karya Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Airlangga menegaskan, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk mengurus permasalahan di industri padat karya, termasuk Sritex.