Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Kripto, Pelaku Usaha Respons Begini

2 months ago 15
  1. UANG
  2. BURSA

Peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar

Selasa, 05 Nov 2024 09:34:18

Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Kripto, Pelaku Usaha Respons Begini Kripto. Dok: Traxer/Unsplash (©© 2024 Liputan6.com)

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No. 9 Tahun 2024 yang membuka peluang investasi kripto untuk badan usaha dan badan hukum dinilai memberikan dampak positif bagi industri aset digital di tanah air.

Dalam peraturan terbaru Bappebti yang ditetapkan pada 16 Oktober 2024, tercantum bahwa badan usaha dan badan hukum kini diakui sebagai jenis pelanggan baru di crypto exchange.

"Kebijakan baru Bappebti ini adalah langkah progresif yang akan semakin mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia," kata CEO Indodax, Oscar Darmawan di Jakarta, Senin.

Dengan diizinkannya badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto, lanjutnya, peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar

Menurut dia peraturan tersebut juga menunjukkan bagaimana Bappebti terus berkomitmen pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam industri yang berpotensi berkembang pesat.

"Dalam peraturan ini, Bappebti telah menetapkan beberapa ketentuan ketat, termasuk penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules yang terintegrasi," katanya dalam keterangannya.

Oscar menyatakan pihaknya menyambut baik langkah-langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya bagi semua pelaku industri, termasuk korporasi yang kini bisa ikut serta sebagai investor.

Jaga Transparansi dan Integritas

Selain itu, regulasi ini mengatur bahwa dana atau aset kripto yang digunakan untuk investasi harus bersumber dari kekayaan internal badan usaha atau badan hukum tersebut dan bukan dari pihak ketiga atau hasil tindakan melanggar hukum, sesuai dengan pernyataan yang harus diserahkan oleh perusahaan.

"Kebijakan ini mencerminkan komitmen Bappebti dalam menjaga transparansi dan integritas di pasar aset kripto, terutama dalam memastikan bahwa investasi berasal dari sumber dana yang sah dan sesuai aturan," ujarnya.

Dalam rangka mendukung peraturan tersebut, Indodax siap menyediakan layanan yang sesuai dengan regulasi Bappebti dan terus berinovasi dalam memberikan pengalaman yang aman dan mudah bagi pelaku bisnis yang ingin berinvestasi di aset kripto.

Oscar berharap dengan dibukanya akses investasi bagi korporasi, semakin banyak perusahaan yang dapat melihat aset kripto sebagai bagian dari strategi diversifikasi dan inovasi keuangan mereka.

"Kami percaya bahwa dengan adopsi yang lebih luas dari kalangan korporasi, industri aset kripto di Indonesia akan semakin berkembang, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain kunci dalam ekonomi digital global," katanya.

Artikel ini ditulis oleh

Idris Rusadi Putra

Editor Idris Rusadi Putra

I

Reporter

  • Idris Rusadi Putra
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

OJK 8 bulan yang lalu

Majukan Industri dalam Negeri, CFX Pastikan Inovasi Investasi Sesuai Regulasi Berlaku

Majukan Industri dalam Negeri, CFX Pastikan Inovasi Investasi Sesuai Regulasi Berlaku

Produk Derivatif merupakan instrumen investasi yang nilainya bergantung pada aset dasar, dalam hal ini adalah aset kripto.

CFX 2 bulan yang lalu

Bappebti Beberkan Tantangan Dihadapi Industri Kripto Meski Transaksi Sudah Tembus Rp211 Triliun

Bappebti Beberkan Tantangan Dihadapi Industri Kripto Meski Transaksi Sudah Tembus Rp211 Triliun

Tirta melihat, tantangan tersebut menjadi tanggung jawab bersama khususnya pemerintah agar bisa mengatur terkait dengan penggunaan blockchain ini.

Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Terungkap, Begini Strategi Bappebti Kembangkan Ekonomi Digital di Indonesia

Terungkap, Begini Strategi Bappebti Kembangkan Ekonomi Digital di Indonesia

Nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan akan mencapai USD 146 miliar pada tahun 2025. Angka tersebut menjadi yang terbesar di kawasan Asia Tenggara.

Bappebti Minta Penerapan Pajak Kripto Dievaluasi, Ditjen Pajak Jawab Begini

Bappebti Minta Penerapan Pajak Kripto Dievaluasi, Ditjen Pajak Jawab Begini

Bappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.

Teknologi Blockchain Bakal Buka Peluang Kerja Masa Depan, Ini Jurusan yang Dibutuhkan

Teknologi Blockchain Bakal Buka Peluang Kerja Masa Depan, Ini Jurusan yang Dibutuhkan

Peluang karir di industri blockchain tidak terpatok hanya dalam sektor IT (developer saja), tetapi tetap membutuhkan sektor lain.

Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri

Indonesia Akhirnya Punya Bursa Kripto, Ini Harapan Pelaku Industri

Penetapan bursa kripto setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Bappebti Resmi Beri Izin Tokocrypto Jadi Pedagang Fisik Aset Kripto

Bappebti Resmi Beri Izin Tokocrypto Jadi Pedagang Fisik Aset Kripto

Tokocrypto telah menjalani proses perizinan yang panjang dan intensif untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.

 Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 20,9 Juta Orang per Agustus 2024

Data OJK: Jumlah Investor Kripto di Indonesia Tembus 20,9 Juta Orang per Agustus 2024

Untuk nilai transaksi aset kripto juga mengalami pertumbuhan dari Rp42,34 triliun per Juli 2024 menjadi Rp48 triliun pada Agustus 2024.

Bappebti Beri Izin Operasi Kliring Komoditi Indonesia dan kustodian Koin Indonesia, Ini Keputusan Resminya

Bappebti Beri Izin Operasi Kliring Komoditi Indonesia dan kustodian Koin Indonesia, Ini Keputusan Resminya

PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) diberikan izin sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Read Entire Article
International | Politik|