Selama ini Sentra Gakkumdu merasa kesulitan dalam memproses pelanggaran Pemilu,
Selasa, 19 Nov 2024 19:04:36
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) merasa terbantu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan hukuman sanksi pidana bagi aparatur negara seperti ASN dan TNI/Polri yang melanggar netralitas dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jateng Sosiawan mendukung penuh putusan MK dalam perkara nomor 136/PUU-XXII/2024. Di mana MK mengabulkan gugatan terkait penegakan sanksi netralitas bagi ASN dan anggota TNI Polri dalam Pilkada 2024.
"Ini menjadi bekal atau menjadi kekuatan baru bagi kami untuk sosialisasikan netralitas ASN dan TNI Polri," kata Sosiawan, Selasa (19/11).
Selama ini Sentra Gakkumdu merasa kesulitan dalam memproses pelanggaran Pemilu, terutama terkait pejabat negara yang terlibat dalam politik praktis.
"Terus terang ini juga menjadi sebagian dari jawaban. yang selama ini sulit bagi Bawaslu, untuk memproses terkait dengan netralitas ASN, TNI Polri, termasuk kades, untuk pemilihannya untuk masa Pilkada ini," ungkapnya.
Dengan adanya putusan MK terbaru ini, maka ada hukum kuat yang bisa menjerat ASN, TNI Polri, dan kepala desa dengan pidana. Karena selama ini sanksi yang didapat hanya berupa administrasi dan teguran.
"Justru keputusan MK baru itu memberikan kekuatan bagi kami dan bisa memberikan efek jera," jelasnya.
Maka dia mengingatkan kepada seluruh pegawai ASN, personel TNI Polri, dan perangkat desa untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis dengan mendukung salah satu paslon Pilkada.
"Itu yang kami harapkan supaya ASN, TNI Polri, termasuk para kades agar memahami sanksinya, bukan hanya sanksi administratif, tapi ada sanksi pidana hasil putusan MK," pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
D
Reporter
- Danny Adriadhi Utama
Pro Kontra Putusan MK soal Anggota TNI-Polri dan Pejabat Tak Netral Bisa Dipidana
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024
Kemendagri Tegaskan Menjaga Netralitas ASN Butuh Upaya Komprehensif Semua Pihak
Kemendagri telah menekankan kepada kepala daerah agar menjaga netralitas ASN pada Pilkada.
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan
Kemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).
Polri Bakal Tindak Tegas Pidana dan Etik Anggota Tak Netral di Pilkada Serentak 2024
Menurutnya, netralitas Polri tentunya mendukung pengamanan dan dapat memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan aman, damai dan bermartabat.
Polri 1 hari yang lalu
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana
PNS 1 tahun yang lalu
Ingat! PNS Sumsel Ikut Cawe-Cawe Pemilu 2024 Bakal Disanksi Berat
Aparatur sipil negara (ASN) di Sumatera Selatan diimbau tidak cawe-cawe dalam pemilihan umum nanti
PNS 1 tahun yang lalu
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
BKN 1 tahun yang lalu
Jelang Pilkada 2024, ASN Diwanti-wanti Tak Berpolitik Praktis
Agus mengatakan, potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi nanti.
ASN 7 bulan yang lalu
Wamendagri Ungkap Persoalan Netralitas ASN di Jawa Tengah Terkait Pilkada
Bima Arya tak menampik temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut perlu diberikan atensi oleh Komisi II DPR RI.
Tak Main-Main, Menteri Anas Ungkap Sanksi PNS Tak Netral di Pemilu 2024
Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial.
PNS 1 tahun yang lalu
Kejagung: Kalau Ada Jaksa atau Pegawai Kejaksaan Tidak Netral di Pilkada akan Kita Jewer
Pihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.