Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.
Jumat, 22 Nov 2024 13:17:10
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatat dua kasus dugaan pelanggaran dalam gelaran Pilkada serentak 2024 di Jateng yang masuk dalam proses pidana Pemilu. Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.
Komisioner Bawaslu Jateng Sosiawan mengatakan ada dua kasus dugaan pelanggaran dalam gelaran Pilkada serentak 2024 di Jateng. Bahkan putusan hukum dari dua perkara tersebut tinggal menunggu jadwal untuk disidangkan.
"Kalau kades diduga ketidaknetralan itu di Purbalingga, sudah masuk sidik (tahap penyidikan) di pengadilan. Satu di Karanganyar itu perusakan APK," kata Sosiawan, Jumat (22/11).
Kasus pertama ialah dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Oknum kades diduga mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Purbalingga 2024.
Kasus kedua seorang relawan salah satu paslon bupati dan wakil bupati di Pilkada Karanganyar diduga merusak alat peraga kampanye (APK) lawan politik dari paslon yang didukungnya. Perusakan baliho ini terjadi di wilayah Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Bawaslu setempat. Setelah memenuhi syarat formil dan materil, lalu meminta klarifikasi dari berbagai pihak dan mencermati bukti-bukti. Selanjutnya dibahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan lalu melimpahkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu ini ke pengadilan negeri (PN) di masing-masing daerah, yakni PN Purbalingga dan PN Karanganyar.
"Kini sudah memasuki persidangan di pengadilan negeri di masing-masing daerah, Purbalingga dan Karanganyar," ungkapnya.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh kades di Purbalingga dan seorang relawan di Karanganyar hanya menguntungkan salah satu paslon dan merugikan paslon lainnya.
Terkait putusan hukum dari kasus ini, pihaknya masih menunggu jadwal sidang. Karena kasus ini termasuk tindak pidana, ada kemungkinan sanksi hukum untuk kedua tersangka diputus usai Pilkada 2024.
"Jadwal putusannya saya belum tahu pasti, tergantung pada pengadilan negeri masing-masing, kalau pidana tidak terikat dengan pelaksanaan Pilkada," tandas Sosiawan.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
D
Reporter
- Danny Adriadhi Utama
Dua Caleg di Semarang Ditindak Bawaslu, Diduga Lakukan Politik Uang sebelum Pencoblosan
Bawaslu Kota Semarang memproses dua pelanggaran pemilu Caleg berupa money politic di Kecamatan Tembalang dan Kecamata
Bawaslu Pastikan Proses Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim
Perihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.
Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Pelanggaran Pemilu, Ini Daftarnya
Bawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Bawaslu Cek Dugaan Pengerahan Kades untuk Dukung Paslon di Pilkada Jateng, Ini Hasilnya
Pilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Kampanyekan Paslon di Medsos, Kepala Dinas dan Lurah di Pinrang Jadi Tersangka Pidana Pemilu
Polisi telah menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Pinrang sebagai tersangka kasus pidana Pemilu.
FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI
Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Tim hukum Andika-Hendi mendapat informasi akan ada pertemuan sejumlah kepala desa di Pemalang untuk diarahkan memilih paslon tertentu di Pilkada Jateng.
Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024
Akmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Bawaslu Kabupaten Bogor Temukan Penggelembungan Suara Antarpartai dan Antarcaleg
Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
TPN Ganjar-Mahfud Temukan Dugaan Penggelembungan Suara di Jateng, Satu Alamat Muncul 25 Orang
TPN Ganjar-Mahfud menemukan indikasi kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024 berupa penggelembungan suara.
Masif Penggalangan Kades, Tim Andika-Hendi Berencana Gugat Bawaslu Jateng
Tim hukum Andika-Hendi mempertanyakan kerja Bawaslu Jateng terkait masifnya penggalangan kepala desa oleh salah satu paslon calon di Pilgub Jateng.