Bawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.
Kamis, 14 Nov 2024 15:08:14
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengingatkan aksi merusak alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa dikenakan sanksi pidana.
"Ada larangan dalam kampanye tidak boleh merusak alat peraga, ada sanksinya," kata Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/11).
Sakhroji mengatakan dalam pelaksanaan patroli pengawasan APK pihaknya berpedoman kepada laporan terkait dengan perusakan meski pelaku belum diketahui.
Salah satunya laporan dari pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil-Suswono.
"Perusakan itu salah satunya di Jakarta Timur, dilakukan mungkin setelah tidak ada orang di atas jam 01.00 WIB," kata Sakhroji.
Dia menekankan pentingnya memastikan terpenuhinya syarat formil dan materiel dalam penanganan dugaan pelanggaran ini.
Ke depan, Bawaslu DKI akan berkoordinasi hal ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu.
Perusakan APK secara sengaja bisa dijerat dengan sanksi pidana seperti yang tertuang di dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pelaku dapat dikenai sanksi penjara paling lama dua tahun serta denda paling banyak Rp24 juta. Selain itu, larangan perusakan APK diatur di dalam pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pemilu.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyayangkan perusakan alat peraga kampanye di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Juru Bicara Pasangan RIDO, Billy Mambrasar dalam keterangannya di Jakarta, menyebutkan perusakan APK tersebut merupakan tindakan destruktif.
Dia menduga tindakan curang itu dilakukan oleh oknum yang merasa terancam oleh besarnya dukungan masyarakat terhadap pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil-Suswono.
Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota yang akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Muhamad Agil Aliansyah
M
Reporter
- Muhamad Agil Aliansyah
FOTO: Penampakan Baliho RK-Suswono di Jakarta Timur Diduga Jadi Sasaran Perusakan
Tim kampanye RK-Suswono pun menyayangkan tindakan ini. Mereka berharap pihak berwajib segera mengusut kasus perusakan tersebut.
Alat Peraga Kampanye Ridwan Kamil-Suswono di Jakut dan Jaktim Dirusak
Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyayangkan perusakan alat peraga kampanye di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Baliho Ganjar-Mahfud di Posko TPD Sulsel Jadi Sasaran Vandalisme
Bawaslu Kota Makassar masih melakukan pendalaman terkait aksi vandalisme baliho Ganjar-Mahfud.
APK Prabowo-Gibran di Banyuwangi Hilang, Relawan Lapor Bawaslu
Ia pun menuntut supaya aparat seperti Bawaslu, dan pihak lain turut mengawasi.
FOTO: Protes Kecurangan Pemilu, Massa Bakar Ban dan Caleg Bikin Laporan di Bawaslu DKI
Kantor Bawaslu DKI Jakarta DKI Jakarta menjadi sasaran aksi protes dugaan kecurangan Pemilu 2024, pada Kamis (7/3).
Baliho Prabowo dan Gibran 'Mejeng' di PUSKUD Jambi Berujung Dilaporkan ke Bawaslu
Sekretaris TKD Prabowo dan Gibran di Jambi, AR Syahbandar mengaku tak tahu siapa yang memasang baliho itu.
TKN Prabowo-Gibran Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi Terkait Pencopotan Baliho di Batam
Wakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman meminta TKD Kepri untuk mencabut laporan kepolisian terhadap Ketua Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho
Arifin juga berujar, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.
VIDEO: Kronologi Polisi Mabuk Bakar Baliho Bergambar Jokowi & Ganjar di Buton Tengah
Bintara polisi itu membakar baliho Ganjar bersama seorang rekannya berinisial AS. Aksi keduanya, diduga dilakukan dalam kondisi mabuk.
Penjelasan Bawaslu Soal Baliho Prabowo-Gibran Terpasang di Ikon Welcome to Batam
Penjelasan Bawaslu soal baliho Prabowo-Gibran terpasang di ikon Welcome to Batam
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel