- UANG
- EKONOMI
Merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.
Sabtu, 09 Nov 2024 14:14:21
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) dinilai tak sejalan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana, UU No 26/2016 atau UU Merek menyatakan bahwa merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.
"Pemuatan identitas merek merupakan hak pemilik usaha untuk menjadi pembeda dengan kompetitor," ujar Hikmahanto dikutip dari Antara, Sabtu (9/11).
Namun, Rancangan Permenkes yang diinisasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat seluruh kemasan rokok yang dipasarkan harus memiliki fitur kemasan yang seragam tanpa pembeda apa pun.
"Tentu pelaku usaha ingin bersaing dengan pelaku usaha lainnya dengan memunculkan apa perbedaan dari mereknya dengan merek pesaingnya," ujarnya.
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu menengarai, tekanan terhadap industri hasil tembakau, termasuk penyeragaman bungkus rokok merupakan intervensi asing melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Menurutnya lagi, pengaturan penyeragaman bungkus rokok yang membuat kehilangan identitas merek ini sebagai agenda pemaksaan asing terhadap pasar Indonesia.
Tunduk Pada FCTC?
Hikmahanto menyatakan, agenda-agenda yang dibawa Kemenkes melalui PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes berkiblat pada FCTC, dengan pemerintah secara saksama telah mempelajarinya dan memilih untuk tidak meratifikasinya. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia seakan tidak berdaulat dalam menentukan arah kebijakan.
"Kita tidak dan jangan pernah tunduk dengan FCTC. Tapi mereka memaksa lewat Kemenkes supaya ketentuan-ketentuan yang ada dalam FCTC itu diadopsi. Jadi bukan diratifikasi, diadopsi ke dalam hukum Indonesia," ujarnya pula.
Hikmahanto menyatakan, Rancangan Permenkes untuk mengatur kemasan rokok tanpa identitas merek ini menjadi paradoks di Indonesia. Ketika Australia pertama kali menjalankan aturan penghilangan identitas merek di bungkus rokok pada 2012, Indonesia menjadi salah satu negara yang melawannya.
Tapi, kini justru Indonesia berupaya menerapkan kebijakan kontradiktif dengan melakukan langkah serupa. Padahal tindakan tersebut telah memberikan gangguan yang terasa oleh tenaga kerja hingga produk ekspor Indonesia, khususnya produk hasil tembakau.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
Bea Cukai Ungkap Dampak Buruk Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek: Kami Kesulitan
Menurut dia, penerapan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menimbulkan masalah dalam hal pengawasan.
Asosiasi Vape Minta Kebijakan Rokok Kemasan Polos Tanpa Merek Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Kebijakan ini mengurangi kemampuan konsumen untuk mendapatkan informasi produk sehingga dapat memutuskan produk yang tepat.
Vape 1 minggu yang lalu
Draft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Bisnis Iklan Bisa Mati Gara-Gara Kebijakan Ini
Aturan kemasan rokok polos tanpa merek menjadi polemik baru bagi perusahaan yang menjalankan usahanya secara legal.
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pengusaha Ritel Khawatir Masyarakat Sulit Membedakan Produk
Tutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.
Bikin Heboh, Menkes Kaji Ulang Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Usai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.
Nasib Cukai Rokok di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kemenkeu telah memberikan sejumlah masukan kepada Kemenkes terkait dampak kebijakan ini.
Rokok 1 bulan yang lalu
Hati-Hati, Penerapan Kebijakan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Timbulkan Sengketa di WTO
Kebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.
Menengok Dampak Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos ke Petani dan Pengusaha
PMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.
Rokok 2 bulan yang lalu
Daftar Negara Terapkan Rokok Kemasan Polos, Ada Israel dan Prancis
Draft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Rokok 2 bulan yang lalu