BG Tega Jual Istri Sampai 20 Kali ke 'Buaya Darat' Lewat MiChat, Begini Nasibnya

2 months ago 10
  1. TRENDING

Seorang pria di Bandar Lampung ditangkap oleh kepolisian karena menjual istrinya kepada pria-pria lewat aplikasi MiChat.

Senin, 11 Nov 2024 10:42:00

BG Tega Jual Istri Sampai 20 Kali ke 'Buaya Darat' Lewat MiChat, Begini Nasibnya baju tahanan dan borgol (©chatgpt)

Seorang suami berusia 19 tahun yang bernama BG, ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandar Lampung karena terlibat dalam praktik menjual istrinya kepada pria-pria yang mencari layanan seksual melalui aplikasi kencan bernama MiChat. Saat ini, BG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Tanjung Karang Timur.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa BG dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan anak.

"Korban yang terlibat adalah istri siri dari tersangka, yang usianya masih di bawah umur, yaitu 16 tahun. Korban yang berinisial SN ini dijual oleh BG kepada pria hidung belang dengan tarif Rp350 ribu untuk sekali kencan," ungkap Kompol Kurmen pada hari Sabtu (9/11/2024).

Menurut penjelasan lebih lanjut, BG berhasil ditangkap di sebuah penginapan di daerah tersebut saat sedang melakukan transaksi dengan seorang pelanggan pada Senin (4/11/2024). Tindakan tercela ini telah dilakukan BG sejak bulan September 2024, di mana ia telah menjual korban sebanyak 20 kali kepada pria-pria yang mencari layanan tersebut.

"Dari setiap transaksi kencan, BG memperoleh keuntungan sebesar Rp50 ribu, sementara sisanya diberikan kepada korban untuk membayar sewa penginapan dan kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Selain menangkap BG, polisi juga berhasil menyita dua unit ponsel, uang tunai sebesar Rp120 ribu, dan pakaian milik korban.

"Atas perbuatannya, BG dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 83 UU RI No 17 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari UU RI No 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar," tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh

Dani Mardanih

Editor Dani Mardanih

A

Reporter

  • Ardi Munthe
  • Muhamad Ridlo
Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Demi Cuan, Tarif Kencannya Rp1,2 Juta

Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang Demi Cuan, Tarif Kencannya Rp1,2 Juta

Kasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.

Demi Biaya Ulang Tahun Anak, Pasutri Tawarkan Fantasi Seks Threesome

Demi Biaya Ulang Tahun Anak, Pasutri Tawarkan Fantasi Seks Threesome

Pria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya  di Hotel Mojokerto.

Remaja Putri 16 Tahun di Bekasi Dipaksa Pasutri Jadi PSK, Sehari Layani 7 Pria

Remaja Putri 16 Tahun di Bekasi Dipaksa Pasutri Jadi PSK, Sehari Layani 7 Pria

Korban awalnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di wilayah Bekasi, namun justru dijadikan PSK.

Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang

Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang

Suami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang

Pesan PSK Lewat MiChat, Pria di Padang Malah Kena Tipu Waria dan Ditangkap Warga

Pesan PSK Lewat MiChat, Pria di Padang Malah Kena Tipu Waria dan Ditangkap Warga

Pemuda itu memesan PSK wanita sesuai yang tertera di aplikasi, namun yang didapatinya ternyata waria.

Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Diajak Berlibur ke Bromo, Remaja Putri Dijual Pacar Lewat MiChat

Diajak Berlibur ke Bromo, Remaja Putri Dijual Pacar Lewat MiChat

Pelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.

Tiga Pemuda Pelaku Pemerasan Lewat Kencan Palsu Diringkus Polisi, Begini Modusnya

Tiga Pemuda Pelaku Pemerasan Lewat Kencan Palsu Diringkus Polisi, Begini Modusnya

Pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali

Modus Baru Perdagangan Orang, Nikahi Pria China Digaji Rp30 Juta Tiap Bulan

Modus Baru Perdagangan Orang, Nikahi Pria China Digaji Rp30 Juta Tiap Bulan

Polisi Bandara Soekarno-Hatta, membongkar modus baru perdagangan orang ke luar negeri.

Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya

Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya

Kejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.

Sadisnya Pembunuh Perempuan Kenalan Lewat Michat, Naik Pitam Gara-Gara Ogah Bayar Rp100.000

Sadisnya Pembunuh Perempuan Kenalan Lewat Michat, Naik Pitam Gara-Gara Ogah Bayar Rp100.000

Setelah berhubungan badan, RM menagih uang tambahan sebesar Rp100.000 karena menilai pelayanan yang ia berikan memuaskan

Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.

Read Entire Article
International | Politik|