- PERISTIWA
- NASIONAL
Kronologi tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga
Senin, 28 Okt 2024 15:08:27
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kronologi penganiayaan terhadap tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan yang melibatkan anggota Kepolisian.
Diketahui, Bayu Adityawan merupakan tahanan kasus KDRT sejak 2 September 2024 dan meninggal dunia di RS Bhayangkara Palu pada 12 September 2024.
Kronologi tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPR RI dengan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan Kapolda NTT pada Senin (28/10) pukul 10.00 Wib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, dijelaskan kronologi tewasnya Bayu Adityawan dimulai pada Kamis 12 September 2024 pukul 01.30 hingga 05.30 Wita ketika Bripda CH melakukan penganiayaan terhadap korban.
Bripda CH disebut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menampar almarhum Bayu Adityawan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali.
Tak sampai di situ, pelaku kemudian memasukkan ibu jari dan jari telunjuk kanan ke arah mulut korban, kemudian memukul korban menggunakan tangan kiri terkepal ke arah pipi kanan korban sebanyak satu kali.
Pelaku lalu kembali memukul menggunakan sikut kiri ke arah pipi kanan korban sebanyak satu kali dan membanting korban ke arah kanan sehingga jatuh terlentang.
Setelah korban jatuh, pelaku kemudian naik ke atas perut korban dan dengan posisi setengah terduduk pelaku menahan leher korban menggunakan siku kanan.
Atas tindakan tersebut, Bripda CH dikenakan Pasal 354 ayat 2, Subsider pasal 341 ayat 1 hingga ayat 3 KUHP atas Tindakan Penganiayaan.
Sebelumnya, korban Bayu Adityawan ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Palu pada 2 September 2024 karena diduga melakukan tindakan KDRT terhadap Aprilia Fransisca.
Bayu kemudian dimasukan ke dalam sel tahanan Polresta Palu pukul 20.30 Wita dan diserahkan oleh Bripka Muhammad Yusuf kepada Piket Jaga Tahti Polresta Palu, yakni Bripda Counstantino Hamid, Bripda Muhammad Rizqi Ramadhan, dan Aiptu Ridwan Andi Sutrisno.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
Momen Ipda Rudy Soik Duduk Satu Ruangan dengan Jenderal Bintang Dua Usai Dipecat dari Polri
Versi Polda NTT, Ipda Rudy Soik dipecat karena sederatan pelanggaran etik. Versi Ipda Soik, dia dipecat karena mengungkap kasus penimbunan BBM.
Kompolnas Minta Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel Dipecat
Kompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
TPN Ganjar-Mahfud Tuding Polisi Intimidasi Rapat Internal PDIP di Palu
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat intimidasi saat rapat internal partai di Palu.
"Kami sudah mengambil keterangan dari 9 orang, 4 dari anggota Dit Polairud, 3 Masyarakat dan 2 dari pelaku," kata Kabid Propam Polda Sultra, Mochammad Sholeh.
6 Polisi Jadi Tersangka Usai Aniaya Pencuri Biji Kakao hingga Meninggal
Penetapan tersangka terhadap enam personel Polres Polman setelah dilakukan gelar perkara.
Polisi 3 minggu yang lalu
Terungkap, Tahanan Kasus KDRT yang Tewas di Penjara Palu Ternyata Dianiaya 2 Polisi
Motif kedua personel menganiaya tahanan BA karena yang bersangkutan bikin jengkel.
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel
Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.