Akibat aksinya, pria Singapura ini dijatuhi hukuman penjara.
Rabu, 30 Okt 2024 09:49:00
Seorang pria Singapura bernama Lee De Yuan dijatuhi hukuman delapan hari penjara pada Senin (28/10) setelah terbukti mencuri ikan pari albino senilai 1.380 dolar Singapura atau sekitar Rp4,5 juta dari sebuah peternakan ikan. Dilansir Channel News Asia, Selasa (29/10), Lee mengakui kesalahannya terkait tuduhan pencurian tersebut.
Pengadilan di Singapura mengungkapkan, Lee sedang dalam kondisi menganggur saat itu. Pada tanggal 21 Januari 2024, ia bertemu dengan Toh Yew Wee, seorang pengantar barang berusia 47 tahun, di sebuah kedai kopi di Yishun. Mereka berdua mulai berbincang tentang minat yang sama terhadap ikan dan akuarium, yang kemudian membawa mereka ke sebuah peternakan ikan.
Toh mengajak Lee untuk mengunjungi Peternakan Ikan Qian Hui yang terletak di Jalan Lekar untuk melihat berbagai jenis ikan. Lee pun setuju dan mereka berangkat menggunakan truk milik Toh. Ketika tiba di peternakan ikan sekitar pukul 14.15 waktu setempat, keduanya mulai berjalan-jalan dan melihat ikan-ikan yang ada di dalam tangki.
Jaksa penuntut menyatakan bahwa Lee terpikat dengan beberapa ikan pari yang dipajang dalam tangki. Dalam situasi yang tidak terawasi, ia dengan cepat mengambil ikan pari berlian albino menggunakan jaring dan menyimpannya di dalam kantong pinggangnya. Tindakan ini akhirnya mengantarkannya kepada hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Ikan Pari Mati
Dua hari setelah kejadian, seorang manajer dari Peternakan Ikan Qian Hu menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di tokonya.
"Kasus pencurian di toko dilaporkan, ikan pari telah dicuri. Kamera CCTV kami menangkap orang tersebut," jelas manajer Peternakan Ikan Qian Hu.
Pada hari yang sama, Lee pun ditangkap oleh pihak berwajib. Namun, ikan pari yang dicuri tidak dapat ditemukan. Lee beralasan telah membuang ikan tersebut karena sudah mati, dan ia menegaskan tidak akan membayar ganti rugi apa pun atas kejadian ini.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Hari Ariyanti
T
Reporter
- Teddy Tri Setio Berty
Catatan Kriminal Pria Palembang Ini Mengejutkan, Tahun 2019 Tusuk Polisi, 2024 Bobol Rumah Polisi
Aroni ditangkap tim Polda Sumsel karena sudah membobol rumah salah satu anggota kepolisian di Palembang dan menjual barang curiannya di Pasar Cinde Palembang.
Kalah Duel, Seorang Pria di Sambas Bacok Korban Pakai Parang
Pelaku membabi-buta membacok hingga menyebabkan korban harus dilarikan ke Puskesmas
Cerita Lengkap Kakek di Malang Dipenjara Gara-Gara Pelihara Ikan Aligator
Piyonodivonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara lantaran memelihara ikan jenis Aligator Gar.
Penyelundupan 34.222 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Petugas Bandara Soekarno-Hatta
Penyelundupan 34.222 ekor benih lobster tujuan Singapura digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
PRT di Malang Bobol Brankas Majikan, Gondol Rp200 juta hingga Berlian
Pelaku menggondol setidaknya Rp200 juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.
Viral Aksi Pria Tutupi CCTV Sebelum Lakukan Pencurian, Sejumlah Barang Raib
Sebelum melakukan aksinya, si maling tampak mengubah arah CCTV yang berada di sekitar toko tersebut.
VIRAL 9 bulan yang lalu
Miris, Pria di Tambora Nekat Curi Kotak Amal Masjid untuk Makan
Pelaku mencuri kotak amal masjid saat jemaah sedang salat magrib.
DPR Desak Imigrasi Ketatkan Patroli untuk Pengawasan Orang Asing di Bali
Hal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.
Kilas 4 bulan yang lalu
Gondol Brankas Berisi Perhiasan, Residivis Dihadiahi Timah Panas
Polisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.