BPJS Kesehatan tak lagi menanggung biaya pengobatan korban penyiraman air keras, Agus Salim.
Jumat, 15 Nov 2024 11:37:00
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan buka suara soal tak lagi menanggung biaya pengobatan korban penyiraman air keras, Agus Salim.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, Agus Salim tidak ditanggung program Jaminan Kesehatan (JKN) karena termasuk pelayanan kesehatan yang tidak dijamin.
Dia menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52 huruf r, pelayanan yang tidak dijamin di antaranya akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain oleh kementerian atau lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agus Salim, kata Rizzky, masuk dalam kategori korban tindak pidana penganiayaan. Sehingga tidak masuk dalam pelayanan yang ditanggung program JKN.
"Pidana penganiayaan," kata Rizzky melalui pesan elektronik, Jumat (15/11).
Mengenai skema pendanaan lain untuk korban tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, dan perdagangan orang, Rizzky enggan berkomentar.
"Untuk skema lain selain jaminan BPJS Kesehatan, alangkah lebih baik ditanyakan kepada instansi terkait," ucapnya.
Baru-baru ini, Agus Salim mengaku biaya pengobatannya tidak ditanggung lagi BPJS Kesehatan. Karena itu, dia harus merogoh kocek sendiri untuk membiayai pengobatan matanya yang rusak akibat disiram air keras.
Nama Agus Salim viral usai video dirinya disiram air keras heboh di media sosial. Akibat disiram air keras, mata kiri Agus disebut-sebut rusak total. Hanya mata kanannya yang masih bisa melihat cahaya.
Belakangan, Agus Salim berseteru dengan YouTuber penolong ODGJ Pratiwi Noviyanthi gara-gara uang donasi yang diduga disalahgunakan. Bahkan, Agus Salim melaporkan Pratiwi Noviyanthi ke polisi. Padahal, Pratiwi Noviyanthi sempat menggalang dana donasi untuk pengobatan mata Agus Salim.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Titin Supriatin
Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Kerap Disalahkan Saat Kekurangan Dokter dan Obat
Ghufron Mukti mengaku heran kerap disalahkan karena kekurangan obat dan dokter. Padahal, masalah tersebut bukan tanggung jawabnya.
Respon Cepat BPJS Ketenagakerjaan Jombang dalam Memberikan Pelayanan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto datang langsung ke rumah korban.
Dirut Respons Positif Kepala Daerah Gratiskan BPJS Kesehatan, Termasuk Ahmad Ali-AKA
Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron menilai positif wacana kepala daerah yang ingin menggratiskan biaya BPJS Kesehatan.
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024
BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
BPJS 1 tahun yang lalu
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
Pemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
BPJS 6 bulan yang lalu
Bereskan Tunggakan, Ahmad Ali-AKA Jamin Semua Warga Sulteng Dapat BPJS Gratis
Pasangan nomor urut 1 ini akan berkoordinasi dengan pemerintah Kota dan Kabupaten untuk mendukung program BPJS gratis saat terpilih nanti.
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan
Sehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Inspiratif, Cerita Serka Jujun Babinsa di Garut Lunasi Tunggakan BPJS Warga yang Tak Bisa Berobat
Babinsa di Garut Serka Jujun menceritakan kisah inspiratifnya membantu warga desa binaannya yang tidak mampu berobat karena BPJS menunggak.
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Waspada! Ini Dampak Aturan Pemerintah Hapus Anggaran Wajib Kesehatan 5 Persen
UU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas
Selama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Miris, Masih Ada Oknum Rumah Sakit Mendiskriminasi Pasien BPJS
Bos BPJS Kesehatan, menyebut masih ada oknum rumah sakit yang mendiskriminasi pasien BPJS Kesehatan.