Bukan Hanya Mary Jane dari Filipina, Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

1 month ago 17
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Di Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman

Rabu, 20 Nov 2024 21:06:57

Bukan Hanya Mary Jane dari Filipina, Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana Yusril Ihza Mahendra, seorang advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, politikus, dan salah seorang tokoh pemikir dan intelektual Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Hukum da (©© 2024 Liputan6.com)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Prancis dan Australia mengajukan permohonan pemindahan narapidana warga negara mereka dari Indonesia.

"Semua sedang kami proses dan pertimbangkan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kebijakan ini dapat dilaksanakan. Pak Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui langkah-langkah ini," ucap Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/11), demikian dikutip Antara.

Untuk Australia, dia menjelaskan bahwa permintaan tersebut diajukan Perdana Menteri Australia kepada Presiden RI dalam pertemuan di Peru saat sidang negara-negara Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (Asia-Pacific Economic Cooperation/APEC) beberapa waktu lalu.

Sementara itu, permohonan pemindahan narapidana dari Prancis, sambung dia, berasal dari surat Menteri Kehakiman Prancis, yang hampir bersamaan dengan masuknya surat dari Menteri Kehakiman Filipina untuk memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso.

Maka dari itu, saat ini para menteri yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinasi (Kemenko) Bidang Kumham Imipas juga sudah membahas masalah pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) dengan Presiden RI Prabowo.

"Insyaallah pada bulan Desember yang akan datang kebijakan ini sudah dapat dilaksanakan sehingga proses ini berjalan," tuturnya.

Menurut Yusril, di Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Salah satu terpidana WNA di Indonesia, yakni Mary Jane Veloso, saat ini telah disepakati untuk dipindahkan dan dihukum di negara asalnya, yaitu Filipina.

Di Indonesia, Mary Jane telah dijatuhi hukuman mati. Namun, saat dipindahkan ke Filipina nantinya, kata dia, hukuman Mary Jane akan disesuaikan dengan ketentuan hukum di sana lantaran Filipina merupakan negara yang sudah menghapuskan pidana mati.

"Apabila dari Presiden Filipina akan memberikan grasi, misalnya mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Mary Jane akan menjalani pidana seumur hidup di Filipina berdasarkan putusan pengadilan Indonesia," kata Yusril menjelaskan.

Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika.

Artikel ini ditulis oleh

Muhamad Agil Aliansyah

Editor Muhamad Agil Aliansyah

M

Reporter

  • Muhamad Agil Aliansyah
Menko Yusril Sebut Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina

Menko Yusril Sebut Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Veloso Dipindahkan ke Filipina

Yusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.

Kondisi Terkini Mary Jane di Lapas Perempuan Yogyakarta Jelang Dipulangkan ke Filipina

Kondisi Terkini Mary Jane di Lapas Perempuan Yogyakarta Jelang Dipulangkan ke Filipina

Meski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.

Bakal Dipulangkan ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta

Bakal Dipulangkan ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Masih Ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta

Mary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.

Polri Klaim Thailand Janji Bantu Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Klaim Thailand Janji Bantu Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Fredy Pratama merupakan warga negara Indonesia yang bermukim dan mengendalikan peredaran narkoba dari Thailand.

Filipina Komitmen Serahkan Buronan BNN Gregor Haas

Filipina Komitmen Serahkan Buronan BNN Gregor Haas

Krishna mengatakan Gregor tak bisa langsung dideportasi ke Indonesia.

Polri 2 bulan yang lalu

Menhan Prabowo Temui Perdana Menteri dan Menhan Australia di Canberra

Menhan Prabowo Temui Perdana Menteri dan Menhan Australia di Canberra

“Hubungan persahabatan di antara kita sangat saya hargai," kata Prabowo.

 Isi Pertemuan Penting Prabowo Bersama Barisan Jenderal saat Terima Wakil PM Australia
Tiba di Canberra, Prabowo Bakal Bertemu PM Australia Anthony Albanese

Tiba di Canberra, Prabowo Bakal Bertemu PM Australia Anthony Albanese

Tiba di Canberra, Prabowo Bakal Bertemu PM Australia Anthony Albanese

Momen Prabowo Sarapan Bareng PM Australia, Bahas Kerja Sama Strategis

Momen Prabowo Sarapan Bareng PM Australia, Bahas Kerja Sama Strategis

Keduanya sepakat kunjungan ini menjadi kesempatan memperkuat kerja sama di berbagai bidang strategis antara Indonesia dan Australia.

 Bikin Indomie Aja Butuh Proses

Polri Soal Barter Alice Guo dengan Buronan BNN Gregor Haas: Bikin Indomie Aja Butuh Proses

Polri menjelaskan banter Alice Guo dengan Gregor Haas masih dalam proses dan tidak ada batas waktu lantaran merupakan bentuk kerja sama Indonesia dan Filipina

 Bareskrim Tangkap Pelaku TPPO Jaringan Internasional yang Pekerjakan 50 WNI sebagai PSK di Australia

FOTO: Bareskrim Tangkap Pelaku TPPO Jaringan Internasional yang Pekerjakan 50 WNI sebagai PSK di Australia

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.

 Anwar Ibrahim hingga Sultan Hassanal Bolkiah
Read Entire Article
International | Politik|