Bulan Depan Biaya Paspor Naik, Berikut Rincian Harga dan Cara Pembuatannya

2 months ago 12
  1. TRENDING

Mulai Desember 2024, biaya paspor akan mengalami kenaikan tarif. Selain itu, akan ada perubahan pada masa berlaku beberapa jenis paspor.

Jumat, 08 Nov 2024 09:46:23

Bulan Depan Biaya Paspor Naik, Berikut Rincian Harga dan Cara Pembuatannya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat memperketan proses penerbitan paspor sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. (Ist) (©© 2024 Liputan6.com)

Tarif pembuatan paspor akan mengalami kenaikan. Kenaikan ini diatur dalam peraturan baru yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, pada tanggal 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada bulan Desember 2024. Selain penyesuaian tarif, kebijakan tersebut juga mencakup perubahan masa berlaku untuk beberapa jenis paspor. Menurut berita yang dilansir dari Antara, perubahan ini bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dalam administrasi paspor dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi masyarakat yang sering melakukan perjalanan.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai tarif terbaru dan informasi perubahan biaya paspor:

Harga paspor terbaru 2024

Rincian biaya pembuatan paspor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, yang mencakup:

* Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000, * Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000, * Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp650.000, * Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp950.000, * Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000, * Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150.000, * Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000.

Harga paspor yang berlaku saat ini adalah tarif yang masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 diterapkan.

Berikut adalah rincian tarif yang berlaku saat ini untuk berbagai jenis layanan paspor: * Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 per buku, * Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000 per buku, * Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000, * Biaya penggantian paspor 48 halaman yang hilang: Rp1.000.000, * Biaya penggantian paspor 48 halaman yang rusak: Rp500.000, * SPLP untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000 per buku, * SPLP untuk orang asing: Rp150.000 per buku.

Langkah-Langkah Membuat Paspor

Bulan Depan Biaya Paspor Naik, Berikut Rincian Harga dan Cara Pembuatannya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat memperketan proses penerbitan paspor sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. (Ist) © 2024 Liputan6.com

Prosedur pembuatan paspor Indonesia tetap sama seperti sebelumnya. Pemohon diharuskan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Dokumen identitas tambahan, seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat Pewarganegaraan Indonesia, bagi pemohon yang merupakan warga negara asing yang telah mendapatkan status WNI melalui proses naturalisasi atau pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan undang-undang.

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang, khusus untuk pemohon yang telah resmi melakukan perubahan nama.

6. Paspor biasa lama, jika pemohon sebelumnya pernah memiliki paspor biasa.

Perlu dicatat bahwa pemohon wajib membawa dokumen persyaratan dalam bentuk asli, bukan sekadar fotokopi atau hasil scan digital, saat mengajukan permohonan paspor guna mempermudah proses verifikasi dokumen. Saat ini, pembuatan paspor juga dapat dilakukan secara online. Sebelum mengajukan permohonan paspor secara daring, pastikan Anda telah memenuhi semua syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut adalah rincian syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat paspor secara online, seperti yang dilansir dari kanal Feed Liputan6.com.

Syarat Umum Membuat Paspor

Bulan Depan Biaya Paspor Naik, Berikut Rincian Harga dan Cara Pembuatannya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat memperketan proses penerbitan paspor sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. (Ist) © 2024 Liputan6.com

Untuk mengajukan permohonan paspor, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan melalui dokumen kependudukan. Selain itu, pemohon juga harus berusia minimal 17 tahun, atau jika di bawah 17 tahun, harus memenuhi persyaratan khusus. Selanjutnya, pemohon diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) yang aktif dan valid. Bukti kelahiran juga harus disertakan, baik berupa akta kelahiran maupun surat kenal lahir. Bagi yang sudah menikah, diperlukan akta perkawinan atau buku nikah sebagai bukti. Terakhir, pemohon harus menyertakan ijazah pendidikan terakhir, minimal ijazah SD atau yang setara.

Syarat Khusus

Selain syarat umum yang telah disebutkan, ada beberapa syarat khusus yang perlu diperhatikan dalam kondisi tertentu. Bagi pemohon yang telah mengganti nama, mereka harus melampirkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang. Untuk WNI yang mendapatkan kewarganegaraan melalui proses pewarganegaraan, wajib menyertakan surat pewarganegaraan Indonesia. Jika pemohon sebelumnya pernah memiliki paspor, mereka perlu melampirkan paspor lama (jika masih ada) atau melaporkan nomor paspor lama yang dimiliki.

Langkah-Langkah Cara Membuat Paspor Online

Setelah memastikan semua syarat terpenuhi, Anda bisa mulai mengajukan permohonan paspor secara online. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat paspor online menggunakan aplikasi M-Paspor. Pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan teliti agar proses permohonan berjalan lancar dan tidak ada dokumen yang terlewat.

1. Download dan pasang aplikasi M-Paspo

Bulan Depan Biaya Paspor Naik, Berikut Rincian Harga dan Cara Pembuatannya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat memperketan proses penerbitan paspor sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. (Ist) © 2024 Liputan6.com

Untuk memulai, Anda perlu membuka toko aplikasi di perangkat Anda, baik itu Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS. Selanjutnya, cari aplikasi "M-Paspor" yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Kemudian unduh dan instal aplikasi tersebut di smartphone Anda. Jangan lupa untuk memberikan izin akses yang diperlukan oleh aplikasi agar dapat berfungsi dengan baik.

Setelah aplikasi M-Paspor terinstal, buka aplikasi tersebut di perangkat Anda. Pilih opsi "Daftar" untuk membuat akun baru dan isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid serta akurat. Pastikan untuk memverifikasi alamat email yang didaftarkan melalui tautan yang akan dikirimkan. Setelah itu, masukkan kode aktivasi yang diterima melalui email untuk mengaktifkan akun Anda. Jika semua langkah telah berhasil dilakukan, Anda bisa melakukan login ke akun yang telah dibuat.

Pada halaman utama aplikasi, Anda akan melihat menu "Ajukan Permohonan". Di sini, tentukan jenis permohonan paspor yang ingin diajukan, apakah itu untuk pembuatan baru, penggantian, atau perpanjangan. Pastikan untuk membaca dengan seksama dan setujui syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum melanjutkan.

Selanjutnya, isi formulir permohonan dengan data diri yang lengkap dan akurat. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen asli yang Anda miliki. Jika ada, lengkapi juga survei atau kuesioner yang disediakan. Setelah mengisi, periksa kembali setiap detail yang Anda masukkan untuk menghindari kesalahan input.

Untuk melengkapi proses permohonan, siapkan foto atau hasil scan dokumen persyaratan dalam format digital yang diminta. Unggah semua dokumen yang diperlukan melalui aplikasi M-Paspor. Pastikan bahwa foto dokumen yang diunggah jelas, tegak lurus, dan tidak terpotong. Periksa kembali kualitas dan kelengkapan dokumen yang telah Anda unggah sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.

Terakhir, pilih kantor imigrasi terdekat sebagai lokasi pembuatan paspor Anda. Tentukan tanggal dan waktu kedatangan yang tersedia serta sesuai dengan jadwal Anda. Setelah itu, konfirmasikan pilihan jadwal yang telah dibuat untuk menyelesaikan proses permohonan.

Lakukan Pembayaran

Bulan Depan Biaya Paspor Naik, Berikut Rincian Harga dan Cara Pembuatannya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat memperketan proses penerbitan paspor sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. (Ist) © 2024 Liputan6.com

Pilihlah metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, e-wallet, atau opsi lainnya. Pastikan Anda melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera dan dalam waktu yang telah ditentukan. Simpan bukti pembayaran dengan baik agar dapat ditunjukkan saat proses verifikasi.

Setelah pembayaran berhasil dilakukan, cetak atau simpan bukti pendaftaran dalam format digital. Pastikan bahwa kode booking dan jadwal kedatangan tercantum dengan jelas pada bukti tersebut.

Datanglah ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Bawa bukti pendaftaran serta semua dokumen asli yang diperlukan. Ikuti proses verifikasi data dan pengambilan biometrik, seperti foto dan sidik jari. Jika diperlukan, lakukan wawancara singkat dengan petugas imigrasi.

Tunggu hingga proses pembuatan paspor selesai, yang umumnya memakan waktu 3-5 hari kerja. Ambil paspor sesuai dengan jadwal yang telah diberikan oleh petugas imigrasi. Periksa kembali data yang tertera pada paspor untuk memastikan semuanya akurat. Jangan lupa untuk menandatangani paspor pada kolom yang telah disediakan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas secara cermat, Anda dapat membuat paspor secara online dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk selalu memeriksa kembali setiap informasi yang dimasukkan serta dokumen yang diunggah untuk menghindari kesalahan atau penundaan dalam proses pembuatan paspor.

Infografis 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor, Ulah Hacker Bjorka? (Liputan6.com/Abdillah)

Artikel ini ditulis oleh

Desi Aditia Ningrum

Editor Desi Aditia Ningrum

Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta Per Orang, Ini Penyebabnya

Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta Per Orang, Ini Penyebabnya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta.

Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Layang MBZ Naik Mulai 9 Maret, Segini Besarannya

Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Layang MBZ Naik Mulai 9 Maret, Segini Besarannya

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah melakukan penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas Emergency Parking Bay.

Inilah Perkiraan Biaya Pajak Toyota Avanza yang Perlu Anda Tahu di Tahun 2024
Membandingkan Biaya Haji dari Tahun ke Tahun, Segini Angka Kenaikan

Membandingkan Biaya Haji dari Tahun ke Tahun, Segini Angka Kenaikan

Biaya haji di Indonesia cenderung mengalami peningkatan, berikut rinciannya

Haji 1 tahun yang lalu

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta

Tahun ini selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi.

Haji 1 tahun yang lalu

Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ Naik Mulai 9 Maret, Ini Rinciannya

Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ Naik Mulai 9 Maret, Ini Rinciannya

Kenaikan tarif ini mempertimbangkan biaya inflasi atas penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Daftar Biaya Pajak Mobil Mercedes-Benz Terbaru

Daftar Biaya Pajak Mobil Mercedes-Benz Terbaru

Berikut biaya dan syarat pembayaran pajak mobil Mercedes-Benz. Yuk simak!

Biaya Haji 2024 Diusulkan Rp105 Juta, Segini Jumlah yang Harus Dibayar Jemaah
Info Tarif Tol Dalam Kota 2024 dan Cara Merencanakan Perjalanan yang Optimal

Info Tarif Tol Dalam Kota 2024 dan Cara Merencanakan Perjalanan yang Optimal

Cek tarif tol dalam kota Jakarta terbaru 2024 dan manfaatnya untuk perjalanan yang lebih efisien.

Segini Besarnya Pajak Mobil BMW Tahun 2024

Segini Besarnya Pajak Mobil BMW Tahun 2024

Biaya dan cara menghitung pajak mobil BMW 2024. Yuk simak!

Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu

Pemprov Bali Pungut Pajak Turis Asing Mulai Februari 2024, Begini Respons Kemenkeu

Biaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.

Read Entire Article
International | Politik|