- PERISTIWA
- REGIONAL
Kalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Senin, 28 Okt 2024 11:31:41
Penangkapan tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya rupanya membawa 'dampak' pada hakim-hakim lainnya. Tak seperti biasanya, diawal persidangan, hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberi 'warning' atau peringatan agar semua pihak tidak mendekatinya dalam perkara apapun.
Kalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Sebelum membuka persidangan dalam perkara dugaan korupsi pemotongan insentif dengan terdakwa eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani langsung menyatakan permintaan maafnya.
Ia meminta maaf pada semua pihak, agar tidak mendekatinya dalam perkara apapun.
"Tolong jangan dekati kami dalam perkara apapun ya," ucapnya, Senin (28/10).
Hakim Ni Putu kembali berpesan agar semua pihak dapat menjaga diri. Meski tak menyatakan secara terang mengapa ia berucap demikian, namun pesannya itu langsung disematkannya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), media, dan pengacara.
"Kita sama-sama jaga diri ya. Tolong untuk teman-teman jaksa, media dan kuasa hukum ya," tandasnya.
Usai berpesan demikian, ia lantas membuka persidangan dengan terdakwa eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Diketahui, Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang pengacara atas nama LR.
"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu (23/10) malam.
Tiga hakim itu ditangkap setelah diduga menerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan
Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
MA Berhentikan Sementara Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur
Ketiganya terancam dipecat tidak hormat apabila nantinya divonis bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung
Ketiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
3 Hakim Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Terancam Diberhentikan Tidak Hormat
Tiga hakim itu ditangkap tim penindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10) pagi.
Teka Teki Sosok Wanita Ikut Dibawa Saat OTT Tiga Hakim PN Surabaya
Tim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.