Pemerintah mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak.
Rabu, 13 Nov 2024 12:19:00
Buntut kecelakaan yang terjadi di jalan tol Cipularang KM 92 pada Senin (11/11), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan sidak pada truk angkutan barang, dan fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek.
"Kami akan bersama - sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/11).
Adapun, berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.
"Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT," ujarnya.
Selain itu, pihaknya akan segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. Langkah ini sebagai mitigasi terjadinya kejadian berulang yang melibatkan truk barang.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.
Berkaitan dengan hal ini, Ia mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan. Selain itu, yang tidak kalah penting ialah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.
"Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandasnya.
Ia berharap semua pihak yang memiliki peran dalam mewujudkan keselamatan jalan dapat memahami betul tugas dan tanggung jawabnya sehingga peristiwa seperti ini dapat dihindari.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yunita Amalia
Cegah Kecelakaan Berulang, Kemenhub akan Buat Aturan Jual Beli Bus
Kemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.
Jumlah ini meningkat di tahun 2023 menjadi 1.656 kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 704 orang, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan.
Polri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Marak Kecelakaan, Polda Jatim Kumpulkan Seluruh Pemilik Bus Pariwisata
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto berencana mengumpulkan seluruh pemilik bus di Jawa Timur., merespons sejumlah kecelakaan bus pariwisata belakangan ini.
Potret Mengerikan Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Mobil sampai Bertumpukan
Kecelakaan beruntun yang melibatkan truk pengangkut kardus dan sejumlah kendaraan terjadi di KM 92, Ruas Tol Cipularang arah Jakarta.
Siap-Siap! Polisi Bakal Razia Travel Gelap Saat Arus Balik Lebaran
Menhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.
Menhub Temukan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan, Tak Ada Uji KIR dan STNK
Dengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Menhub Budi: Biasanya Akibat Tidak Taat Aturan
Terjadi kecelakaan beruntun di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada Senin (8/4) pagi.