Buntut Marak Perundungan, Kemenkes Wajibkan Grup WhatsApp dan Telegram PPDS Terdaftar di Rumah Sakit

2 months ago 18
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Surat itu sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Kesehatan tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada RS Pendidikan.

Senin, 28 Okt 2024 17:35:10

Buntut Marak Perundungan, Kemenkes Wajibkan Grup WhatsApp dan Telegram PPDS Terdaftar di Rumah Sakit Soal Dugaan Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Kemendikbudristek Terjunkan Tim Inspektorat Jenderal untuk Cari Fakta. Foto: Instagram @fkundip.official. (©@ 2024 merdeka.com)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta setiap grup jaringan komunikasi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), seperti WhatsApp dan Telegram, untuk didaftarkan secara resmi di rumah sakit guna mengurangi kejadian perundungan.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (28/10), Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengeluarkan surat itu sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Kesehatan tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada RS Pendidikan di lingkungan Kemenkes.

Bunyi Aturan

Terdapat empat poin yang tertera, pertama bahwa grup jaringan komunikasi tersebut harus terdaftar di RS dan di dalam grup tersebut harus ada ketua departemen sebagai perwakilan dari RS serta ketua program studi sebagai perwakilan fakultas kedokteran guna pemantauan.

"Bila ditemukan adanya jaringan komunikasi yang tidak resmi dan tidak terdaftar, maka akan diberikan sanksi kepada peserta didik paling senior yang ada di jaringan komunikasi tersebut," demikian bunyi poin kedua oleh Azhar dalam surat tersebut.

Ketiga, apabila ditemukan adanya tindakan perundungan di jaringan komunikasi resmi maka ketua departemen, kepala program studi, dan pelaku perundungan akan diberikan sanksi.

"Sebagai langkah untuk memantau hal tersebut, diminta kepada Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan mendata semua jaringan komunikasi tersebut dan data tersebut harus selesai dalam satu minggu setelah surat diterima," kata Azhar dalam poin keempat surat itu, sebagaimana dikutip Antara.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Murti Utami mengatakan Kemenkes melakukan sejumlah upaya untuk menangani kasus-kasus perundungan pada peserta PPDS, seperti merevisi instruksi menteri serta meminta pembenahan manajemen RS maupun fakultas kedokteran.

Dalam siaran pada Kamis (28/9), ia menilai, perundungan dapat terjadi di lingkungan tersebut karena sistem yang dibangun dalam dunia pendidikan di RS tidak kuat dan tidak adanya pengawasan serta transparansi.

Menurut dia, sosialisasi saja tidak cukup sehingga perlu cara-cara lain untuk mencegah perundungan. Membuat rencana aksi, kata Murti, salah satu langkah konkret paling utama.

Artikel ini ditulis oleh

Muhamad Agil Aliansyah

Editor Muhamad Agil Aliansyah

M

Reporter

  • Muhamad Agil Aliansyah
Sederet Sanksi Bagi Dokter Bullying Junior di Rumah Sakit

Sederet Sanksi Bagi Dokter Bullying Junior di Rumah Sakit

Budi berharap, sanksi ini bisa memutus perundungan yang sudah terjadi puluhan tahun terakhir.

 Kita Serahkan Kepada Kepolisian

Dokter Muda Undip Bunuh Diri Diduga Dibully Senior, Kemenkes: Kita Serahkan Kepada Kepolisian

"Sekarang prosesnya sudah kami serahkan kepada Kepolisian. Kepolisian sudah melakukan, sedang melakukan investigasi," kata Dante

Kemenkes Sanksi 39 Dokter Buntut Perundungan di Rumah Sakit Vertikal

Kemenkes Sanksi 39 Dokter Buntut Perundungan di Rumah Sakit Vertikal

Juru Bicara Kemenkes, M. Syahril mengatakan, pihaknya menerima 211 pengaduan perundungan di laman perundungan.kemkes.go.id.

Menko PMK Minta Pihak Sekolah Waspadai Geng Sekolah Antisipasi Perundungan

Menko PMK Minta Pihak Sekolah Waspadai Geng Sekolah Antisipasi Perundungan

Muhadjir juga mengingatkan agar guru dan pimpinan sekolah senantiasa mengedukasi siswa dan siswi tentang buruknya praktik perundungan.

Tegas, Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktik dan STR Dokter Pelaku Perundungan PPDS

Tegas, Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktik dan STR Dokter Pelaku Perundungan PPDS

Kemenkes akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pelaku perundungan pada PPDS

Kemenkes Minta FK Undip Hapus Iuran Peserta PPDS

Kemenkes Minta FK Undip Hapus Iuran Peserta PPDS

Kemenkes juga meminta agar Undip mengontrol obrolan di grup WhatsApp peserta PPDS.

Dokter Junior Korban Bullying Kini Bisa Lapor Senior ke Kemenkes, Begini Caranya

Dokter Junior Korban Bullying Kini Bisa Lapor Senior ke Kemenkes, Begini Caranya

Dokter junior korban bullying kini bisa lapor senior ke Kemenkes lewat WhatsApp atau website.

 Bukan Hanya Pintar tapi Harus Berakhlak Mulia

Menkes Geram Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS: Bukan Hanya Pintar tapi Harus Berakhlak Mulia

Kemenkes saat ini menerima 1000 laporan dugaan perundungan pada mahasiswa PPDS dari berbagai universitas.

Dekan FK Undip Akui Ada Perundungan di PPDS Anestesi, Begini Respons Kemenkes
Menkes Bakal Atur Jam Kerja Dokter PPDS

Menkes Bakal Atur Jam Kerja Dokter PPDS

Budi mengatakan, pengaturan jam kerja akan dilakukan lewat kerja sama formal antara rumah sakit di bawah kementerian dan fakultas kedokteran.

Perundungan PPDS di RSHS Bandung, Unpad Hentikan Studi Dua Pelaku

Perundungan PPDS di RSHS Bandung, Unpad Hentikan Studi Dua Pelaku

Pihak Unpad juga sedang memproses pemberian sanksi berat kepada seorang dosen pelaku bullying.

Kemendikbudristek Angkat Suara Usai Keluarga Desak Ikut Usut Kematian dr Aulia Diduga Korban Bullying

Kemendikbudristek Angkat Suara Usai Keluarga Desak Ikut Usut Kematian dr Aulia Diduga Korban Bullying

Kemendikbudristek mengatakan menentang segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran.

Read Entire Article
International | Politik|