- PERISTIWA
- NASIONAL
Surat itu sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Kesehatan tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada RS Pendidikan.
Senin, 28 Okt 2024 17:35:10
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta setiap grup jaringan komunikasi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), seperti WhatsApp dan Telegram, untuk didaftarkan secara resmi di rumah sakit guna mengurangi kejadian perundungan.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (28/10), Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengeluarkan surat itu sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Kesehatan tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada RS Pendidikan di lingkungan Kemenkes.
Bunyi Aturan
Terdapat empat poin yang tertera, pertama bahwa grup jaringan komunikasi tersebut harus terdaftar di RS dan di dalam grup tersebut harus ada ketua departemen sebagai perwakilan dari RS serta ketua program studi sebagai perwakilan fakultas kedokteran guna pemantauan.
"Bila ditemukan adanya jaringan komunikasi yang tidak resmi dan tidak terdaftar, maka akan diberikan sanksi kepada peserta didik paling senior yang ada di jaringan komunikasi tersebut," demikian bunyi poin kedua oleh Azhar dalam surat tersebut.
Ketiga, apabila ditemukan adanya tindakan perundungan di jaringan komunikasi resmi maka ketua departemen, kepala program studi, dan pelaku perundungan akan diberikan sanksi.
"Sebagai langkah untuk memantau hal tersebut, diminta kepada Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan mendata semua jaringan komunikasi tersebut dan data tersebut harus selesai dalam satu minggu setelah surat diterima," kata Azhar dalam poin keempat surat itu, sebagaimana dikutip Antara.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Murti Utami mengatakan Kemenkes melakukan sejumlah upaya untuk menangani kasus-kasus perundungan pada peserta PPDS, seperti merevisi instruksi menteri serta meminta pembenahan manajemen RS maupun fakultas kedokteran.
Dalam siaran pada Kamis (28/9), ia menilai, perundungan dapat terjadi di lingkungan tersebut karena sistem yang dibangun dalam dunia pendidikan di RS tidak kuat dan tidak adanya pengawasan serta transparansi.
Menurut dia, sosialisasi saja tidak cukup sehingga perlu cara-cara lain untuk mencegah perundungan. Membuat rencana aksi, kata Murti, salah satu langkah konkret paling utama.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Muhamad Agil Aliansyah
M
Reporter
- Muhamad Agil Aliansyah
Sederet Sanksi Bagi Dokter Bullying Junior di Rumah Sakit
Budi berharap, sanksi ini bisa memutus perundungan yang sudah terjadi puluhan tahun terakhir.
Dokter Muda Undip Bunuh Diri Diduga Dibully Senior, Kemenkes: Kita Serahkan Kepada Kepolisian
"Sekarang prosesnya sudah kami serahkan kepada Kepolisian. Kepolisian sudah melakukan, sedang melakukan investigasi," kata Dante
Kemenkes Sanksi 39 Dokter Buntut Perundungan di Rumah Sakit Vertikal
Juru Bicara Kemenkes, M. Syahril mengatakan, pihaknya menerima 211 pengaduan perundungan di laman perundungan.kemkes.go.id.
Menko PMK Minta Pihak Sekolah Waspadai Geng Sekolah Antisipasi Perundungan
Muhadjir juga mengingatkan agar guru dan pimpinan sekolah senantiasa mengedukasi siswa dan siswi tentang buruknya praktik perundungan.
Tegas, Kemenkes Bakal Cabut Izin Praktik dan STR Dokter Pelaku Perundungan PPDS
Kemenkes akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pelaku perundungan pada PPDS
Kemenkes Minta FK Undip Hapus Iuran Peserta PPDS
Kemenkes juga meminta agar Undip mengontrol obrolan di grup WhatsApp peserta PPDS.
Dokter Junior Korban Bullying Kini Bisa Lapor Senior ke Kemenkes, Begini Caranya
Dokter junior korban bullying kini bisa lapor senior ke Kemenkes lewat WhatsApp atau website.
Menkes Geram Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS: Bukan Hanya Pintar tapi Harus Berakhlak Mulia
Kemenkes saat ini menerima 1000 laporan dugaan perundungan pada mahasiswa PPDS dari berbagai universitas.
Menkes Bakal Atur Jam Kerja Dokter PPDS
Budi mengatakan, pengaturan jam kerja akan dilakukan lewat kerja sama formal antara rumah sakit di bawah kementerian dan fakultas kedokteran.
Perundungan PPDS di RSHS Bandung, Unpad Hentikan Studi Dua Pelaku
Pihak Unpad juga sedang memproses pemberian sanksi berat kepada seorang dosen pelaku bullying.
Kemendikbudristek mengatakan menentang segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran.