Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.
Selasa, 19 Nov 2024 11:11:54
Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membahas penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) saat fit and proper test bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 18 November 2024.
Menurutnya, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati. Dia pun memetik kalimat dalam isi pasal tersebut, yakni 'menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain' yang dapat multitafsir.
"Saya harus mengakui bahwa Pasal 2 Pasal 3 ini sangat rawan. Kenapa? Di sana ada bahasa yang kemudian bisa cara pandangnya berbeda. 'Menguntungkan diri sendiri atau orang lain'. Pertanyaannya, ada tidak setiap pengadaan, apa pun pengadaan, tidak ada orang yang untung? Pasti semua ada orang untung," tutur Fitroh.
Dia menyebut, penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sudah semestinya sangat ketat dan bisa terlaksana jika disertai adanya niat jahat atau mens rea dari pelaku korupsi tersebut. Baginya, lebih baik baik membebaskan 100 orang bersalah dibandingkan menangkap satu orang yang tidak bersalah.
Fitroh menegaskan sangat percaya dengan adanya pengadilan di akhirat kelak. Jika berbuat zalim di dunia, maka akan ada balasannya dari Tuhan kemudian.
"Makanya saya kalau Pasal 2, Pasal 3 sangat ketat untuk mencari mens rea. Tidak ada pidana tanpa mens rea, kecuali pidana lalai," ujarnya.
Daftar Capim dan Dewas KPK
Sebelumnya, Jumat (15/11/2024), Komisi III DPR RI umumkan 20 nama Cadewas dan Capim KPK yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Adapun 20 nama itu terdiri dari 10 nama Capim KPK dan 10 nama Cadewas KPK, yang sebelumnya juga telah diumumkan oleh panitia seleksi.
Dalam satu hari, Habiburokhman mengatakan ujian tersebut akan diikuti oleh 4-5 peserta hingga hari terakhir.
Kesepuluh nama peserta calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut:
Agus Joko Pramono
Ahmad Alamsyah Saragih
Djoko Poerwanto
Fitnah Rohcahyanto
Ibnu Basuki Widodo
Ida Budhiati
Johanis Tanak
Michael Rolandi Cesnanta Brata
Poengky indarti
Setyo Budiyanto.
Kesepuluh nama peserta calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut:
Benny Jozua Mamoto
Chisca Mirawati
Elly Fariani
Gusrizal
Hamdi Hassyarbaini
Heru Kreshna Reza
Iskandar MZ
Mirwazi
Sumpeno, dan
Wisnu Baroto
Artikel ini ditulis oleh
Editor Raynaldo Ghiffari Lubabah
N
Reporter
- Nanda Perdana Putra
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Bicara Loyalitas: Bukan kepada Perseorangan, tapi Negara
Fitroh merupakan seorang jaksa dan mantan Direktur Penuntutan KPK, yang setelah 11 tahun bertugas di lembaga antirasuah kini ditarik kembali ke Kejagung.
Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
dkpp 9 bulan yang lalu
Calon Pimpinan KPK Ini Tawarkan Pola Kerja Gatot Kaca Untuk Berantas Korupsi
Fitroh menerangkan, Idola adalah sebuah singkatan yakni Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyalitas dan Adil.
Hari Ini DPR Gelar Fit and Proper Test Capim dan Cadewas KPK
Sebelum mengikuti fit and proper test, para capim dan cadewas mengaku sudah mempersiapkan diri untuk diuji oleh Komisi III DPR.
Tak Ingin Kasus Firli Bahuri Berulang, ICW Berikan Catatan untuk Pansel KPK
Tidak sekedar dipecat, namun Firli kini sudah menyandang status tersangka atas dugaan suap.
Komisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela
Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Cak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika
Menanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.
Rencana Pembentukan Kortas Kapolri Dinilai Bisa Membantu KPK dan Kejagung
Rencana pembentukan Kortas nantinya bakal membantu lembaga antirasuah serta Korps Adhyaksa.
Polri 1 tahun yang lalu
PDIP Kritik RUU Dewan Pertimbangan Agung: Berbahaya kalau Dipakai untuk Bagi-Bagi Jabatan
PDIP menilai sangat berbahaya jika Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung untuk mengakomodir kepentingan
Hasto Merasa Ada Intimidasi, Golkar: Emang Nomor 3 dan 1 Enggak Ada Unsur Pemerintahan?
Doli mengatakan, pihaknya pun memiliki bukti bahwa pasangan calon lain melakukan kecurangan.