Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan

1 month ago 4
  1. PERISTIWA

Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.

Selasa, 19 Nov 2024 11:11:54

Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu orang pegawai negeri sipil (PNS) dan satu orang nakhoda kapal sebagai saksi penyidikan perkara ... (©© 2024 merdeka.com)

Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membahas penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) saat fit and proper test bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 18 November 2024.

Menurutnya, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati. Dia pun memetik kalimat dalam isi pasal tersebut, yakni 'menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain' yang dapat multitafsir.

"Saya harus mengakui bahwa Pasal 2 Pasal 3 ini sangat rawan. Kenapa? Di sana ada bahasa yang kemudian bisa cara pandangnya berbeda. 'Menguntungkan diri sendiri atau orang lain'. Pertanyaannya, ada tidak setiap pengadaan, apa pun pengadaan, tidak ada orang yang untung? Pasti semua ada orang untung," tutur Fitroh.

Dia menyebut, penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sudah semestinya sangat ketat dan bisa terlaksana jika disertai adanya niat jahat atau mens rea dari pelaku korupsi tersebut. Baginya, lebih baik baik membebaskan 100 orang bersalah dibandingkan menangkap satu orang yang tidak bersalah.

Fitroh menegaskan sangat percaya dengan adanya pengadilan di akhirat kelak. Jika berbuat zalim di dunia, maka akan ada balasannya dari Tuhan kemudian.

"Makanya saya kalau Pasal 2, Pasal 3 sangat ketat untuk mencari mens rea. Tidak ada pidana tanpa mens rea, kecuali pidana lalai," ujarnya.

Daftar Capim dan Dewas KPK

Sebelumnya, Jumat (15/11/2024), Komisi III DPR RI umumkan 20 nama Cadewas dan Capim KPK yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Adapun 20 nama itu terdiri dari 10 nama Capim KPK dan 10 nama Cadewas KPK, yang sebelumnya juga telah diumumkan oleh panitia seleksi.

Dalam satu hari, Habiburokhman mengatakan ujian tersebut akan diikuti oleh 4-5 peserta hingga hari terakhir.

Kesepuluh nama peserta calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut:

Agus Joko Pramono

Ahmad Alamsyah Saragih

Djoko Poerwanto

Fitnah Rohcahyanto

Ibnu Basuki Widodo

Ida Budhiati

Johanis Tanak

Michael Rolandi Cesnanta Brata

Poengky indarti

Setyo Budiyanto.

Kesepuluh nama peserta calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut:

Benny Jozua Mamoto

Chisca Mirawati

Elly Fariani

Gusrizal

Hamdi Hassyarbaini

Heru Kreshna Reza

Iskandar MZ

Mirwazi

Sumpeno, dan

Wisnu Baroto

Artikel ini ditulis oleh

Raynaldo Ghiffari Lubabah

Editor Raynaldo Ghiffari Lubabah

N

Reporter

  • Nanda Perdana Putra
 Bukan kepada Perseorangan, tapi Negara

Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Bicara Loyalitas: Bukan kepada Perseorangan, tapi Negara

Fitroh merupakan seorang jaksa dan mantan Direktur Penuntutan KPK, yang setelah 11 tahun bertugas di lembaga antirasuah kini ditarik kembali ke Kejagung.

 OTT Masih Diperlukan, Hanya Harus Betul-Betul Selektif
 Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan

Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan

Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

dkpp 9 bulan yang lalu

Calon Pimpinan KPK Ini Tawarkan Pola Kerja Gatot Kaca Untuk Berantas Korupsi

Calon Pimpinan KPK Ini Tawarkan Pola Kerja Gatot Kaca Untuk Berantas Korupsi

Fitroh menerangkan, Idola adalah sebuah singkatan yakni Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyalitas dan Adil.

Hari Ini DPR Gelar Fit and Proper Test Capim dan Cadewas KPK

Hari Ini DPR Gelar Fit and Proper Test Capim dan Cadewas KPK

Sebelum mengikuti fit and proper test, para capim dan cadewas mengaku sudah mempersiapkan diri untuk diuji oleh Komisi III DPR.

Tak Ingin Kasus Firli Bahuri Berulang, ICW Berikan Catatan untuk Pansel KPK

Tak Ingin Kasus Firli Bahuri Berulang, ICW Berikan Catatan untuk Pansel KPK

Tidak sekedar dipecat, namun Firli kini sudah menyandang status tersangka atas dugaan suap.

Di Depan PPATK & KPK, Ketua Komisi III Sindir Mandeknya RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal

Di Depan PPATK & KPK, Ketua Komisi III Sindir Mandeknya RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal

Komisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.

 Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela

Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela

Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.

 Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika

Cak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika

Menanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.

Rencana Pembentukan Kortas Kapolri Dinilai Bisa Membantu KPK dan Kejagung

Rencana Pembentukan Kortas Kapolri Dinilai Bisa Membantu KPK dan Kejagung

Rencana pembentukan Kortas nantinya bakal membantu lembaga antirasuah serta Korps Adhyaksa.

Polri 1 tahun yang lalu

 Berbahaya kalau Dipakai untuk Bagi-Bagi Jabatan

PDIP Kritik RUU Dewan Pertimbangan Agung: Berbahaya kalau Dipakai untuk Bagi-Bagi Jabatan

PDIP menilai sangat berbahaya jika Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung untuk mengakomodir kepentingan

 Emang Nomor 3 dan 1 Enggak Ada Unsur Pemerintahan?

Hasto Merasa Ada Intimidasi, Golkar: Emang Nomor 3 dan 1 Enggak Ada Unsur Pemerintahan?

Doli mengatakan, pihaknya pun memiliki bukti bahwa pasangan calon lain melakukan kecurangan.

Read Entire Article
International | Politik|