- UANG
- EKONOMI
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Kamis, 31 Okt 2024 16:24:41
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyalurkan bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) tahap ketiga pada tahun ini. Bantuan ini akan diberikan secara bertahap kepada 181.353 penerima manfaat yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan bansos PKD ini terbagi menjadi beberapa kategori. Sebanyak 141.533 penerima manfaat akan mendapatkan bantuan melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ), 17.326 orang melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan 22.494 penerima manfaat melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Ia menjelaskan setiap penerima akan menerima bantuan sebesar Rp300.000. Dengan pencairan tahap ketiga ini, total bantuan yang diterima oleh setiap penerima manfaat akan mencapai Rp900.000.
Bansos PKD ini terbagi menjadi beberapa kategori, salah satunya adalah 141.533 penerima manfaat akan mendapatkan bantuan melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Setiap penerima akan menerima bantuan sebesar Rp300.000. Dengan pencairan tahap ketiga ini, total bantuan yang diterima oleh setiap penerima manfaat akan mencapai Rp900.000.
Cara Cek
Lantas bagaimana cara mengeceknya?
Berikut cara cek Bansos Kartu Lansia Jakarta
1. Buka laman https://siladu.jakarta.go.id/
2. Masukkan NIK KTP yang ingin dicari
3. Klik tombol 'Cek NIK'
4. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima, maka sistem akan menampilkan data diri penerima.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
Siap-Siap, Masyarakat Jakarta Bakal Dapat BLT Rp900.000
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
BLT 2 jam yang lalu
Kartu Bansos untuk Penerima Baru Cair, Nilainya Rp300.000
Terdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia , Penyandang Disabilitas, Anak Usia Dini dan Anak dan Remaja.
Pemprov Jakarta Cairkan KJP Plus pada 460.143 Penerima
Penerima KJP adalah warga DKI yang memang benar-benar dari golongan tidak mampu
KJP 4 bulan yang lalu
Bantuan KJP Plus Tahap I Gelombang 2 Cair Hari Ini
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah merampungkan verifikasi bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I gelombang dua.
Siap-Siap, Kartu Anak Hingga Kartu Penyandangan Disablitas Jakarta Mulai Didistirbuskan Bank DKI
Penerima manfaat dapat menggunakan JakOne Mobile Bank DKI untuk transaksi keuangan harian secara cepat, aman, dan nyaman.
Siap-Siap, BLT Mitigasi Pangan Senilai Rp600.000 untuk 18,8 Juta Keluarga Cair Sebelum Lebaran
Bantuan BLT Mitigasi akan diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BLT 7 bulan yang lalu
Pemprov DKI Temukan 1,1 Juta Orang Tak Layak Terima Bansos
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menemukan, sebanyak 1.143.639 orang tak layak menerima bantuan sosial.
PDIP Jakarta Temukan 75.000 Penerima KJP Diputus Pemprov DKI Sejak 2023
Fraksi PDI Perjuangan telah banyak menerima pengaduan masyarakat terkait pengurangan bantuan sosial pendidikan
KJP 2 bulan yang lalu
Butuh Kursi Roda dan Alat Bantu Pendengaran, Warga DKI Jakarta Bisa Hubungi ke Sini
Nantinya baik Dinas Sosial (Dinsos) maupun Suku Dinas Sosial (Sudinsos) akan melakukan asesmen atau pengumpulan dan pengolahan informasi.
Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Bansos KJP Plus Cair Pekan Ini!
Namun Pemprov DKI belum merinci berapa nilai pencairan KJP kali ini
KJP 4 bulan yang lalu
Kini Lebih Mudah, Begini Cara dan Syarat Pendaftaran PBI BPJS 2024
PBI BPJS dirancang khusus untuk masyarakat miskin yang membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan.
BPJS 1 bulan yang lalu
Penyaluran Bansos Habiskan Uang Negara Rp43 Triliun per 31 Maret 2024
Sementara pada 2024, penyaluran bansos dilakukan kembali secara reguler tanpa persoalan DTKS maupun modalitas transfer.