- PERISTIWA
- NASIONAL
Menteri UMKM Maman Abdurachman menjelaskan perihal teknis mengenai aturan ini.
Rabu, 06 Nov 2024 15:30:03
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurachman menjelaskan perihal teknis mengenai aturan ini.
Maman menerangkan, penghapusan piutang macet tersebut berlaku bagi nominal pinjaman maksimal yakni Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan.
"Saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Artinya bagi pelaku UMKM lainnya yang memiliki dan dinilai bank Himbara kita memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan. jadi ini supaya kita ada kesamaan persepsi. Jangan sampai ini diterjemahkan melebar," kata Maman, di Kompleks Istana Kepresidenan ditemui pada Selasa (5/11).
Kemudian, penghapusan piutang macet diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, dan perikanan.
Kriteia selanjutnya, perkebunan yang terkena beberapa permasalahan misalnya gempa bumi, bencana alam, dan pandemi Covid-19.
"Jadi tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutangnya, ini memang betul-betul tidak bisa tertolong kembali," ucapnya.
Maman menjelaskan, nantinya kurang lebih ada 1 juta lebih pihak UMKM hang tercatat di bank Himbaran akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun.
Maman menyebut, rencana penghapusan kredit macet ini tidak menggunakan APBN.
"Dan itu nanti proses mekanismenya tidak melalui bank, jadi ini gaada sama sekali melalui APBN, kita itu penghapusan penghapus bukuan piutang, di bank. Ingat itu ya, di bank," terangnya.
"Jadi agar PP ini dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum untuk bisa menghapus," sambungnya.
Maman menjelaskan, kriteria kreditur yang dihapus tagih sudah terlebih dahulu dihapus buku oleh bank. Dengan hapus tagih, para pelaku akan kembali bisa meminjam uang di bank.
"Bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," kata Maman.
Presiden Prabowo Subianto hari ini bakal meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang menghapus tagihan kredit UMKM di bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan hingga kelautan hari ini. Hal ini dilakukan usai mendengar aspirasi dari berbagai pihak terutama dari kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.
"Pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).
Prabowo menuturkan, dengan ini pemerintah berharap dapat membantu para produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting bagi negara.
"Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ucapnya.
Prabowo menambahkan, untuk aturan teknisnya bakal ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait.
"Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," pungkas Prabowo.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
M
Reporter
- Muhammad Genantan Saputra
FOTO: Jokowi Setujui Hapus Kredit Macet UMKM di Bank, Simak Syaratnya!
Menkuop UKM Teten Masduki menegaskan, penghapus tagihan macet ini untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM.
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, OJK: Tidak Merugikan Negara
Langkah ini diharapkan dapat memberi angin segar bagi UMKM yang terdampak krisis ekonomi dan kesulitan membayar utang.
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM dan Petani di Bank BUMN, Erick Thohir Usul Ide Begini
Saat ini, kredit macet segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7 triliun.
Presiden Jokowi Beri Sinyal Setuju Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan
Terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih.
VIDEO: Dengar Jeritan Rakyat, Presiden Prabowo Setuju Penghapusan Piutang Macet UMKM
Presiden Prabowo mengambil langkah tersebut, setelah mendengar keluh kesah para kelompok tani dan nelayan,
100 Hari Pertama, Menteri UMKM Maman Bakal Berbenah Organisasi
Salah satu kunci untuk mendapatkan pembiayaan tambahan adalah dengan menggandeng pihak swasta.
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya
Melainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.
UMKM 1 bulan yang lalu
BRI Dukung Rencana Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM
Dengan demikian, kebijakan tersebut akan membuat ekonomi semakin cepat pulih pascakrisis akibat pandemi.
Skema Pembiayaan Ini Bisa Dilakukan Agar Produksi UMKM Meningkat
Skema Pembiayaan Ini Bisa Dilakukan Agar Produksi UMKM Meningkat
UMKM 4 bulan yang lalu
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Dirut BRI Bilang Begini
Penetapan kriteria seperti apa yang bisa dihapus tagih dinilai paling penting untuk ditentukan agar tak menimbulkan moral hazard.
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Hapus Tagih Utang UMKM
Melalui hapus buku dan hapus tagih ini murni untuk mendukung Bank Himbara.
FOTO: Menkop UKM Teten Masduki Curhat Soal Penanganan Kredit Macet UMKM di Depan Komisi VI DPR
Teten Masduki mengungkapkan potensi penghapusan kredit macet UMKM yang terdampak bencana gempa bumi Yogyakarta 2006 dan Covid-19.