- PERISTIWA
- REGIONAL
Santunan tersebut merupakan donasi yang terkumpul dari para guru di Sumbar.
Rabu, 13 Nov 2024 16:41:28
Prihatin dengan kasus yang menimpa guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Sumatera Barat (Sumbar) beri santunan berupa uang tunai senilai Rp7.070.000. Santunan tersebut merupakan donasi yang terkumpul dari para guru di Sumbar.
Uang itu nantinya akan diserahkan oleh perwakilan PGAI Sumbar secara langsung kepada Supriyani. Bantuan merupakan donasi yang terkumpul sejak 6 November 2024.
"Terkumpul semuanya tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah, insyaallah dalam waktu dekat ini akan ada utusan kita yang mengantarkan langsung kepada Ibuk Supriyani," kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Agama Islam (PGAI) Sumatera Barat Fauzi Bahar saat konferensi pers, Rabu (13/11).
Fauzi juga menyampaikan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memprioritaskan nasib guru yang honorer lebih untuk diangkat menjadi guru tetap.
Fauzi mengatakan, guru adalah pekerjaan mulia yang kasih sayangmya sama dengan kasih sayang orang tua.
"Dalam kasu ini, saya juga bangga kepada Kapolri yang telah bertindak tegas terhadap anggotanya, begitu dengan jaksa yang telah menuntut bebas guru Supriyani" ujar Fauzi.
Diberitakan merdeka.com sebelumnya, Supriyani adalah seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan yang terlibat dalam kasus hukum yang mengejutkan masyarakat. Ia dilaporkan oleh orang tua siswa yang juga merupakan anggota kepolisian dengan tuduhan melakukan penganiayaan pada April 2024
Kasus ini terus berlanjut ke pengadilan. Kemudian, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11). Jaksa penuntut umum, Ujan Sutisna menuntut bebas Supyarni dari segala tuduhan.
Hal itu dengan sesuai fakta persidangan, bahwa terdakwa melakukan kekerasan kepada anak sebanyak satu kali secara spontan dan tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan terdakwa.
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi," ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Muhamad Agil Aliansyah
L
Reporter
- Lisa Septri Melina
Guru SDN 4 Baito Konawe Selatan itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap salah satunya muridnya berinisial D.
Mereka datang berdemonstrasi dengan duduk bersila di depan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, lalu membuka Alquran dan membaca Surah Yasin.
VIDEO: Kronologi Kasus Guru Supriyani di Konawe Ditahan Usai Dituduh Aniaya Murid Anak Polisi
Kasus ini viral usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendar
Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Supriyani: Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi
Terungkap, Ini Alasan Polisi Tak Tahan Guru Honorer Supriyani
Kepolisian juga menegaskan ermintaan uang yang beredar di berbagai media dengan besaran Rp50 juta untuk mendamaikan kasus tersebut tidak benar atau hoaks.
Tumpah Ruah Dukung Supriyani, Ribuan Guru 'Geruduk' PN Andoolo Bawa Spanduk 'Stop Kriminalisasi'
Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI memadati Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dukung sidang Supriyani.
Kabar Baik, Mendikdasmen Janji Angkat Guru Honorer Supriyani jadi Guru PPPK
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik
Penanganan Kasus Guru Honorer di Konawe Selatan Disarankan dengan Restorative Justice
Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), menangguhkan penahanan Supriyani.
Usai Berurusan dengan Polisi, Guru Honorer Supriyani Bakal Diloloskan PPPK Jalur Afirmasi
hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah Abdul Mu'ti beberapa waktu lalu.
Pimpinan DPR Dorong Restorative Justice Kasus Guru Supriyani: Asas Kemanusiaan Harus jadi Perhatian
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti kasus guru honorer, Supriyani yang menjadi tersangka usai dituduh menganiaya siswa anak polisi.