- PERISTIWA
- NASIONAL
Pria bertubuh tegap yang merupakan bodyguard orang tua dari Ameena Hanna Nur Atta itu tiba-tiba saja mengancam akan menculik wartawan.
Sabtu, 16 Nov 2024 18:13:07
Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan kasus pengancaman oleh bodyguard Atta Halilintar kepada wartawan ke Pomdam Jaya. Pelimpahan perkara pengancaman ini lantaran bodyguard Atta Halilintar itu merupakan seorang anggota TNI AD aktif.
Terkait hal itu, Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta (Danpomdam Jaya) Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto mengatakan, perkara itu saat ini tengah didalami pihaknya.
Terlebih, kasus pengancaman oleh bodyguard Atta Halilintar terhadap wartawan ini baru dilimpahkan.
"Masih didalami, baru terima pelimpahan," kata Donny saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (16/11).
Sebelumnya, Kasus pengancaman oleh bodyguard Atta Halilintar kepada wartawan kini dilimpahkan ke Pomdam Jaya. Sebelumnya, kasus itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelimpahan perkara pengancaman ini lantaran bodyguard Atta Halilintar itu merupakan seorang anggota TNI AD aktif.
"Kemarin itu sudah ada kesepahaman Polres Jaksel dan Pomdam Jaya sepakat untuk pelimpahan pada kemarin, sekarang berkasnya sudah ada di Pomdam Jaya," ujar kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11).
Terkini, kata Deolipa, kasus dugaan pengancaman itu telah naik ke tahap penyidikan dan penanganannya dilakukan secara militer. Dia juga menyebut bodyguard tersebut telah dinonaktifkan oleh Atta Halilintar.
"Kalau secara formal kita akan tanyakan juga sipil bukan pejabat dapat posisi pengawalan dari militer," tutupnya.
Awal Mula Kasus Pengancaman ke Wartawan
Kasus itu bermula saat Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk membuat laporan. Di momen tersebut, ada kejadian tak menyenangkan. Pria bertubuh tegap yang merupakan bodyguard orang tua dari Ameena Hanna Nur Atta itu tiba-tiba saja mengancam akan menculik wartawan.
Kala itu, Atta dan Aurel baru saja turun dari lantai atas. Posisinya, mereka masih di tangga. Kemudian, bodyguard Atta yang berjalan di depannya tiba-tiba saja mengancam para awak media.
Dia mengaku akan menculik seorang wartawan kala itu. Entah apa maksud dari pria tersebut hingga melontarkan kata-kata kurang pantas.
Padahal kondisinya saat itu sangat kondusif dan teman-teman wartawan sedang menunggu Atta memberikan penjelasan atas kegiatannya selama di Polres Jaksel. Sontak saja potongan video pengancaman yang dilakukan bodyguard Atta langsung tersebar.
Akun instagram @warungjurnalis membagikan potongan video. Dalam videonya, seorang pria tegap berusaha membuka jalan untuk Atta dan Aurel. Namun, dengan wajahnya yang sinis dia justru melontarkan kata-kata ancaman. Dia mengaku akan menculik wartawan yang ada di sana.
Bodyguard Atta melontarkan ancaman itu setelah dia menyebut tak ingin disorot kamera. Dia nampaknya enggan muncul di kamera wartawan hingga melontarkan kata-kata yang tak pantas itu.
"Saya culik satu orang ya," celetuk pria berbadan tegap dengan potongan rambut cepak yang tak diketahui namanya itu.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
VIDEO: Bodyguard Tegap & Cepak Pengawal Atta Aurel Arogan Ancam Culik Wartawan di Polres Jaksel
Aksi arogan bodyguard artis Atta Halilintar, mengancam wartawan di Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 4 September 2024 malam.
Pengawal Atta Halilintar Dipolisikan Buntut Ancam Culik Wartawan
Laporan dilayangkan oleh AJV pada Kamis, 5 September 2024 malam.
Anak Buah Pukuli Wartawan karena Pemberitaan, Komandan TNI AL Dicopot
TNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Perwira TNI Diduga Terlibat Asusila ke 7 Prajurit, Sempat Kabur hingga akhirnya Menyerahkan Diri
Mereka diketahui atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
TNI 1 tahun yang lalu
Tak Mau Diputusin, Anggota Polisi Aniaya Kekasihnya
Didik mengaku instansinya akan bersikap profesional dalam penanganan kasus ini.
Motif Pelaku Bacok Prajurit TNI Praka S di Bekasi Usai Teriak 'Begal'
AWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP
Perwira TNI yang Lakukan Asusila LGBT ke 7 Prajurit Belum Tersangka, Ini yang Ditunggu Petugas
Hendhi memastikan Lettu APP diproses apabila terbukti bersalah akan dihukum baik pidana maupun secara kedinasan.
TNI 1 tahun yang lalu
Ketua Bappilu Gerindra Sulsel Tak Kenal 10 Anggota TNI yang Kepung Rumahnya
Harmansah mengaku tidak mengetahui permasalahan yang terjadi sehingga rumahnya didatangi anggota TNI berseragam itu.