- UANG
- EKONOMI
Kenaikan insentif ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kinerja petugas KPU dalam menyukseskan pilkada mendatang.
Kamis, 07 Nov 2024 14:01:46
Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024 akan segera berlangsung pada 27 November yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024, KPU telah membentuk berbagai panitia mulai dari tingkat pusat hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kenaikan insentif ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dan kinerja petugas KPU dalam menyukseskan pilkada mendatang.
Merujuk dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, panitia PPS merupakan badan adhoc yang dibentuk KPU.
Adapun tugas PPS antara lain mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara, mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK,
Kemudian,melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Gaji Hingga Rp900.000 per Bulan
Keputusan mengenai honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
* Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
* Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
* Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Informasi selengkapnya mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat dilihat melalui laman KPU kabupaten/provinsi masing-masing.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
I
Reporter
- Idris Rusadi Putra
Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pilkada 2024
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara.
Gaji PPS Pilkada 2024 Berikut Tugas dan Masa Kerjanya, Ketahui Informasinya
Panitia Pemungutan Suara (PPS) berperan vital dalam memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan transparan.
gaji 4 bulan yang lalu
Tugas PPS Pilkada 2024, Wewenang, dan Kewajibannya, Perlu Diketahui
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS diatur jelas dalam peraturan KPU.
Masa Kerja PPS Pilkada 2024 beserta Tugas dan Kewajibannya
Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, PPS mengambil peran sentral dalam memastikan kelancaran dan integritas proses pemilihan di tingkat desa atau kelurahan.
Besaran gaji yang hendak diterima pun sudah ditetapkan, untuk memastikan agar anggota PPS menjalankan tugasnya dengan baik.
Honor Sekretariat PPS Pilkada 2024 Beserta Santunan Lainnya
Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah badan adhoc yang dibentuk untuk membantu mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Gaji KPPS Pilkada 2024, Ini Penjelasan Lengkap Beserta Tugas-Tugasnya
Masyarakat akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan juga walikota dan wakil walikota saat Pilkada.
KPPS 4 bulan yang lalu
KPU Luncurkan Pembentukan KPPS Pilkada 2024, Gaji Lebih Kecil dari Pemilu 2024
Tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 ini pun secara resmi dimulai pada hari ini.
KPU 2 bulan yang lalu
Tugas PPS Pilkada beserta Wewenang, Kewajiban, dan Masa Kerjanya
Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah sebuah lembaga adhoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara dalam Pilkada.
Mengenal Divisi PPS Pilkada 2024, Ini Tugas dan Wewenangnya
Salah satu elemen kunci dalam pelaksanaan Pilkada adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang memainkan peran vital dalam memastikan setiap tahapan pemilihan.
Masa Kerja PPK Pilkada 2024 Beserta Tugas, Wewenang, dan Gaji
Mengetahui masa kerja, tugas, dan wewenang anggota PPK dalam Pilkada 2024.
KPPS Pemilu Bertugas Membantu Proses Pemungutan Suara, Ketahui Tugas Lengkapnya
KPPS Pemilu adalah petugas yang bertanggung jawab mengawal kelancaran proses pemungutan suara saat Pemilu berlangsung.