- UANG
- EKONOMI
Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Selasa, 05 Nov 2024 11:24:37
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemblokiran rekening Usaha Dagang (UD) Pramono di Boyolali, Jawa Tengah, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Penagihan pajak merupakan upaya menagih hak negara terhadap penunggak pajak/wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dikutip dari Antara.
Dwi melanjutkan, pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif. Kegiatan tersebut didahului dengan penerbitan dan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan kepada penunggak pajak/wajib pajak.
Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan penunggak pajak/wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya, maka dilakukan tindakan penagihan aktif antara lain berupa pemblokiran nomor rekening.
“Artinya, tindakan pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan penagihan tahap pertama, karena sebelumnya telah dilakukan penagihan secara persuasif,” jelasnya.
Meski begitu, Dwi memastikan telah dilakukan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu Pemerintah Kabupaten Boyolali. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam upaya penegakan hukum, katanya lagi, DJP selalu berpegang teguh pada prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bersikap diskriminatif dengan tetap selalu menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan, termasuk hak-hak wajib pajak.
“Diimbau kepada wajib pajak untuk melakukan kegiatan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),” ujar Dwi.
Sebelumnya, sekitar seratusan petani dan peternak sapi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, Jawa Tengah, Senin (28/10), karena UD Pramono yang menampung hasil produksi susu diduga diblokir, sehingga membuat setoran susu dari 1.300 peternak macet. Dari informasi yang beredar, jumlah tunggakan pajak yang menyebabkan rekening UD Pramono diblokir mencapai Rp670 juta.
Kata Kantor Pajak Jawa Tengah
Kasus pemblokiran rekening Pramono, pengusaha susu asal Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, oleh KPP Pratama Boyolali, terus berkembang. UD Pramono yang berada Desa Singosari itu terpaksa menutup usahanya, lantaran tak bisa beroperasi setelah rekening tempat usahanya diblokir oleh kantor pajak setempat.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi memberikan penjelasan. Menurutnya, ada beberapa poin yang harus disampaikan.
Yang pertama penagihan pajak merupakan upaya menagih hak negara terhadap penunggak pajak/wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemblokiran rekening yang dilakukan juga sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif. Kegiatan tersebut didahului dengan penerbitan dan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan kepada penunggak pajak/wajib pajak" ujar Etty, Sabtu (2/11).
"Artinya, tindakan pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan penagihan tahap pertama. Sebelumnya kami sudah melakukan penagihan secara persuasif," katanya.
"Namun karena sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan penunggak pajak/wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya, maka dilakukan tindakan penagihan aktif, antara lain berupa pemblokiran nomor rekening," tandasnya.
Terhadap kasus tersebut di atas, lanjut Etty, saat ini sedang dilakukan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga. Yakni Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Boyolali.
"Mediasi dillakukan untuk mencari solusi terbaik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya.
Dalam upaya penegakan hukum, dikatakannya, DJP selalu berpegang teguh pada prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta tidak bersikap diskriminatif dengan tetap selalu menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan termasuk hak-hak wajib pajak.
Pemblokiran rekening UD Pramono yang dilakukan oleh KPP Pratama Boyolali membuat 1.300 petani-peternak sapi perah di Boyolali dan Klaten kelimpungan.
Kebijakan KPP Pratama Boyolali tersebut menjadikan usaha dagang di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali kesulitan membeli susu petani. Para petani-peternak sapi perah yang waswas belum lama ini mendatangi kantor KPP Pratama Boyolali guna meminta kejelasan.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
I
Reporter
- Idris Rusadi Putra
Penjelasan Kantor Pajak Usai Blokir Rekening Pramono, Pengusaha Susu Boyolali
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi memberikan penjelasan. Menurutnya, ada beberapa poin yang harus disampaikan.
Pajak 3 hari yang lalu
Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Pernah Minta WP Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi
Semakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Pramono mulanya ingin mencairkan uangnya Rp670 juta. Sebagian dari uang itu milik 1.300 peternak sapi perah yang menjadi mitranya.
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Pajak 3 bulan yang lalu
BNI Blokir Rekening Terkait Judi Online, Berapa Banyak?
OJK memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.
Begini Cara Lapor Penipuan Modus Pegawai Pajak
Pelaku yang melakukan penipuan kerap meminta wajib pajak menyelesaikan tunggakannya dengan cara mengirim sejumlah uang ke kontak yang dipalsukan.
Hati-Hati Penipuan Mengaku dari Ditjen Pajak, Begini Modusnya
Modus itu dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu berkomunikasi dengan wajib pajak.
Pajak 2 bulan yang lalu
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya
Ada syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.
Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji
Dwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.
Diam-Diam, Prabowo Bakal Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Pengusaha yang Sudah Hapus Buku
Hashim menyebut kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta pengusaha tak bisa akses perbankan.