Doli mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades pun menggunakan partai yang sudah ada.
Kamis, 31 Okt 2024 20:13:27
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pencalonan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menggunakan sistem partai politik.
Dia menilai Pilkades merupakan kegiatan politik yang tanpa disadari juga menggunakan sistem partai. Namun partai yang dimaksud bukan merupakan partai politik yang tercatat, melainkan kelompok-kelompok politis yang ada di desa tersebut.
"Padahal pencalonan mereka itu pakai partai, cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi pakai partai juga. Artinya mekanisme dan sistem kepartaian itu sudah masuk sebetulnya ke Pemilihan Kepala Desa" kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).
Sehingga, Doli mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades pun menggunakan partai yang sudah ada. Menurut dia, hal itu juga bisa menjadi upaya untuk membangun sistem politik hingga ke tingkat yang paling bawah.
"Sehingga kritik terhadap partai politik soal identitas politik itu nggak ada lagi, karena sampai bawah keterlibatan masyarakat," ujarnya.
Untuk itu, dia mengaku bakal mengusulkan hal tersebut lebih lanjut jika RUU tentang Partai Politik maupun RUU lainnya yang berkaitan dengan Pemilu sudah dibahas di DPR.
Di samping itu, salah seorang Anggota Baleg DPR RI sebelumnya mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan sebagai lembaga adhoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.
Namun jika sistem Pilkades juga diatur lebih detail, menurut Doli, KPU pun bisa tetap menjadi lembaga yang permanen dan bukan adhoc. Terlebih lagi, dia menilai bahwa Pilkades lebih dinamis, bahkan cenderung lebih rawan.
"Kalau bicara tentang korban jiwa pemilihan dan korban jiwa, lebih banyak korban jiwa pemilihan di desa dibandingkan dengan Pileg, Pilkada," tutupnya seperti dilansir dari Antara.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
Menurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Pilkada adalah Singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, Ini Penjelasannya
Setiap Pilkada menghadirkan berbagai dinamika politik, mulai dari proses pencalonan, kampanye, hingga hari pemungutan suara.
Baleg Tiba-Tiba Bahas Revisi UU Pilkada Hari Ini, Upaya Anulir Putusan MK?
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tak menjawab saat disinggung apakah pembahasan revisi UU Pilkada bertujuan menganulir putusan MK terbaru.
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
Awiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Golkar Bocorkan Parpol Pendukung Anies Balik Badan Dukung RK: Tunggu Saja
Parpol itu disebut-sebut merespons potisif nama Ridwan Kamil sebagai kandidat Calon Gubernur (Cagub) Jakarta
Pilkada Kepanjangan dari Pemilihan Kepala Daerah, Ketahui Pengertian dan Perbedaannya dengan Pemilu
Pilkada kepanjangan dari pemilihan kepala daerah, ketahui pengertian dan perbedaannya dengan pemilu.
Sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
PDIP 2 bulan yang lalu
Apa itu Pilkada? Ini Pengertian Lengkapnya yang Memiliki Perbedaan dengan Pemilu
Pilkada dan Pemilu sebenarnya sama-sama kegiatan pemilihan wakil rakyat yang digelar oleh pihak KPU. Namun ternyata keduanya memiliki perbedaan.