Dua Tahun Nyambi Edarkan Ribuan Pil Koplo, Mantan Pemain Timnas U-23 Ini Ditangkap Polisi

2 months ago 14
  1. PERISTIWA
  2. KRIMINAL

Tersangka sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir dengan dalih kesulitan keuangan.

Selasa, 05 Nov 2024 20:31:56

Dua Tahun Nyambi Edarkan Ribuan Pil Koplo, Mantan Pemain Timnas U-23 Ini Ditangkap Polisi Mantan Pemain Timnas U-23 Ditangkap Polisi, Dua Tahun Nyambi Edarkan Ribuan Pil Koplo (©Antaranews.com)

Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menangkap mantan pemain Timnas U-23 tahun 2013/2014 Syakir Sulaiman (32), warga Kecamatan Cilaku, karena terbukti mengedarkan obat terlarang dengan barang bukti 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan ditangkapnya Syakir Sulaiman yang masih tercatat sebagai pemain sepakbola Aceh United itu setelah polisi menerima laporan kecurigaan masyarakat terkait peredaran obat terlarang.

"Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada perlawanan saat ditangkap dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur," kata Tono di Cianjur, Selasa (5/11), demikian dikutip Antara.

Barang Bukti Disita Polisi

Dari tangan tersangka petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang terdiri dari 1.700 butir jenis tramadol dan 1.000 butir jenis eksimer, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir dengan dalih kesulitan keuangan.

Bandar Diburu

Kepolisian masih mengembangkan kasusnya termasuk dari mana tersangka mendapatkan obat terlarang daftar G tersebut, serta memburu bandar besar yang selama ini memasok obat terlarang pada tersangka.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013 - 2014 dan masih aktif sebagai pemain di klub sepak bola Aceh United," kata Tono.

Terancam 15 Tahun Penjara

Uang hasil menjual obat terlarang itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sudah dijalani selama dua tahun terakhir, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Tono.

Kepolisian mengimbau warga di seluruh wilayah Cianjur, untuk ikut serta memberantas penyakit masyarakat terutama peredaran narkoba, obat terlarang dan minuman keras dengan cara melaporkan kecurigaan yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya.

"Kami akan segera menindak lanjuti setiap laporan yang masuk dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, selama ini kami sangat terbantu dengan laporan yang masuk dari masyarakat," tandas Tono.

Artikel ini ditulis oleh

Muhamad Agil Aliansyah

Editor Muhamad Agil Aliansyah

M

Reporter

  • Muhamad Agil Aliansyah
Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi

Sudah Diintai Tiga Hari, Pengedar Sabu di Tebet Diciduk Polisi

KP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar

Sabu 6 bulan yang lalu

Jatuh Miskin Usai Tak Terpilih, Caleg Gagal Nekat Jualan Sabu

Jatuh Miskin Usai Tak Terpilih, Caleg Gagal Nekat Jualan Sabu

Penangkapan dilakukan anggota Satres Narkona Polres OKI berdasarkan informasi masyarakat.

 Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Sepak Terjang Firmansyah, Bandar Narkoba Pemillik Kekayaan Rp 2,5 Miliar Diduga Hasil TPPU

Sepak Terjang Firmansyah, Bandar Narkoba Pemillik Kekayaan Rp 2,5 Miliar Diduga Hasil TPPU

Firmansyah diketahui seorang residivis kasus narkotika. Dia divonis 10 tahun penjara pada 2016, namun bebas pada Oktober 2021.

Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks

Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks

Mereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.

Duet Polri-PPATK Bongkar Kasus Bandar Besar Narkoba Malaysia, Tumpukan Duit Miliaran & Moge Dipamerkan
Polisi Ringkus Pemuda Penjual Serbuk Mercon di Banjarnegara, 2 Kg Bahan Peledak Disita
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Residivis Keluar Penjara Jadi Bandar Ekstasi Asal Thailand, Nyambi Ojek Online Kelabui Polisi saat Transaksi
Butuh Uang untuk Hidup Sehari-hari, Pria Ini Nekat Jual Sabu

Butuh Uang untuk Hidup Sehari-hari, Pria Ini Nekat Jual Sabu

Pelaku menjual sabu yang didapatkannya dari seorang berinisial AH.

Sabu 1 tahun yang lalu

Pemuda 24 Tahun Diduga Jadi Penyokong Dana Sindikat Tembakau Sintetis di Bogor

Pemuda 24 Tahun Diduga Jadi Penyokong Dana Sindikat Tembakau Sintetis di Bogor

Polisi juga berhasil meringkus dua orang lain yakni GBH (20) di SPBU Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Wanita Bersuami Nekat Selundupkan 199 Pil Koplo untuk Kekasihnya di Lapas Kedungpane

Wanita Bersuami Nekat Selundupkan 199 Pil Koplo untuk Kekasihnya di Lapas Kedungpane

Seorang wanita berinisial ES berupaya menyelundupkan 199 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane kelas I Semarang, Jateng, Selasa (14/11).

Read Entire Article
International | Politik|