Duduk Perkara Jefri Nichol Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan

2 months ago 20
  1. PERISTIWA

Pemeriksaan Jefri Nichol dilakukan pada Senin (28/10).

Selasa, 29 Okt 2024 08:27:27

Duduk Perkara Jefri Nichol Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan Jefri Nichol Diperiksa 2 Jam sebagai Saksi Dugaan Kasus Pengeroyokan, Polisi Masih Dalami Pelaku (©@ 2024 merdeka.com)

Aktor Jefri Nichol diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di sebuah restoran di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (28/10).

"Iya diperiksa dia sebagai saksi," kaya Nurma, Senin (28/10).

Nurma Dewi menjelaskan, pemeran utama di film berjudul 'Ali Topan' itu diperiksa sebagai saksi karena adanya laporan dugaan pengeroyokan serta penganiayaan yang telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 September lalu. Namun, Nurma menyatakan, laporan tersebut bukan untuk melaporkan Jefri Nichol.

"Dia sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan itu. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan, pasal 351 dan 170 KUHP," jelas Nurma.

Menurut Nurma, ada kesalahpahaman di balik dugaan pengeroyokan serta penganiayaan yang membuat Jefri Nichol diperiksa sebagai saksi.

"Itu memang salah paham. Salah paham aja. Jadi itu ada korban, dari korban itu bawa cewek, gitu lah, temennya cewe, terus sudah gitu disenggol orang. Nah dia tanya kenapa disenggol, udah gitu jadinya begitu," jelas Nurma.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam dalam lidik di Polres Jakarta Selatan. Jefri Nichol diperiksa karena dianggap mengetahui kejadian itu.

"Jadi dia saksi, saksi, waktu kejadian dilaporkan, dia ada di situ, gitu. Untuk sementara itu, masih didalami, dia saksi," kata Nurma.

Sebagai informasi, pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, di mana seseorang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat dikenakan pidana, dengan ancaman hukuman lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian.

Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan, di mana tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Artikel ini ditulis oleh

Titin Supriatin

Editor Titin Supriatin

Firli Bahuri Diperiksa Lagi sebagai Tersangka pada Rabu, Langsung Ditahan?

Firli Bahuri Diperiksa Lagi sebagai Tersangka pada Rabu, Langsung Ditahan?

Trunoyudo menyebut surat pemanggilan terhadap ketua nonaktif lembaga antirasuah itu telah dilayangkan sejak Minggu (3/12).

Ratusan Demonstran Warnai Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Ratusan Demonstran Warnai Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Penyidik Polri menyebut menemukan fakta adanya pemerasan yang dilakukan Firli bahuri

Keroyok Pelajar hingga Tewas di Kemang Jaksel, Satu Pelaku Ditangkap Usai Dibuntuti Driver Ojek Online saat Kabur

Keroyok Pelajar hingga Tewas di Kemang Jaksel, Satu Pelaku Ditangkap Usai Dibuntuti Driver Ojek Online saat Kabur

Polisi masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut mengenai motif yang membuat pelaku mengeroyok korban FY (20).

Polisi Periksa Lagi Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama Besok
Read Entire Article
International | Politik|