- PERISTIWA
- KRIMINAL
RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Rabu, 30 Okt 2024 16:23:40
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penahanan terhadap panitera atau asisten majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) berinisial RP.
RP diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar, yang melibatkan objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menjelaskan, penahanan RP dilakukan hari ini. RP ditahan sebagai bagian dari upaya kejaksaan dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan.
"Tersangka RP, yang berperan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 Miliar dari terpidana AS," kata Syahron kepada wartawan, Senin (30/10).
Suap itu diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi senilai Rp244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana AS.
Saksi DR menjadi perantara suap dalam bentuk cek kemudian dicairkan atas perintah RP. Suap diserahkan secara bertahap baik melalui transfer maupun tunai.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum," jelas dia.
Itu sebabnya, demi kepentingan penyidikan Kejati Jakarta menahan tersangka RP di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh
Editor LIa Harahap
N
Reporter
- Nanda Perdana Putra
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Teka Teki Sosok Wanita Ikut Dibawa Saat OTT Tiga Hakim PN Surabaya
Tim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
KPK Masih Belum Nyatakan Sikap Usai Hakim MA Perintah Kembalikan Aset Rafael Alun, Ini Alasannya
KPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang
Dalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
KPK 3 bulan yang lalu
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.