- PERISTIWA
- NASIONAL
WNI bernama Sriwani Sayuti itu dapat kembali menginjakkan kakinya di tanah air pada Selasa (19/11).
Rabu, 20 Nov 2024 19:03:00
Atase Kejaksaan KBRI Bangkok, Thailand, memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Sriwani Sayuti yang ditahan atas kasus dugaan melakukan bisnis pariwisata di negara tersebut.
Atase Kejaksaan KBRI Bangkok Virgaliano Nahan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (20/11), menjelaskan kasus yang menimpa Sriwani bermula ketika wanita tersebut membawa 128 WNI yang merupakan karyawan perusahaannya untuk berlibur di Bangkok pada 19–22 September 2024.
Lalu, timbul kecurigaan dari masyarakat lokal bahwa Sriwani melakukan bisnis wisata membawa turis dari Indonesia tanpa melibatkan agen travel lokal. Asosiasi Guide Berbahasa Indonesia. Thailand pun melaporkan Sriwani ke pihak Kepolisian Turis Bangkok.
Pada 22 September 2024, Sriwani ditangkap dan langsung diinvestigasi dengan difasilitasi penerjemah yang disediakan oleh Asosiasi Guide Berbahasa Indonesia.
“Sriwani ditangkap untuk diproses pidana atas tiga dugaan tindak pidana, yaitu melakukan bisnis pariwisata tanpa izin, bertindak sebagai pemandu wisata tanpa izin, dan sebagai orang asing yang bekerja tanpa izin,” ucap Virgaliano, demikian dikutip Antara.
Mendengar kabar penangkapan Sriwani, KBRI Bangkok turun tangan dengan memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan sampai dengan mendapatkan penangguhan penahanan dengan membayar jaminan ke Pengadilan Bangkok pada 24 September 2024, serta memberikan bantuan hukum.
Virgaliano mengatakan, setelah KBRI Bangkok mempelajari dokumen dan hasil wawancara penyidik Kepolisian Prarangjawang Bangkok, ditemukan ada kesalahpahaman dikarenakan kesalahan penerjemah dalam wawancara pihak penyidik yang mengakibatkan Sriwani dianggap telah melakukan tindak pidana.
Berbekal temuan itu, Virgaliano menyarankan kepada Sriwani dan pengacaranya untuk mendatangi kepolisian setempat dan menyerahkan bukti dokumen yang menegaskan bahwa Sriwani tidak melakukan bisnis pariwisata, bukan bertindak sebagai pemandu wisata, dan tidak mengambil keuntungan finansial.
“Namun, demikian sulitnya komunikasi dengan pihak penyidik, menyebabkan Sriwani tidak dapat diwawancara ulang, namun pihak penyidik melampirkan dokumen yang dapat meringankan Sriwani,” ucapnya.
Lebih lanjut, Atase Kejaksaan juga mendampingi Sriwani dengan surat petisi unfair treatment kepada Kejaksaan Bangkok Kerajaan Thailand terkait pemeriksaan yang tidak layak.
“Pada tanggal 11 November 2024, saat Saudari Sriwani wajib lapor ke Pengadilan Bangkok didampingi oleh staf Atase Kejaksaan, pihak Pengadilan Bangkok menyampaikan bahwa Kejaksaan Kerajaan Thailand tidak melakukan penuntutan, sehingga yang bersangkutan bebas dengan habisnya masa tahanan tanpa adanya proses penuntutan,” kata dia.
Akhirnya, pada Selasa (19/11), Sriwani dapat kembali menginjakkan kakinya di tanah air.
Virgaliano mengatakan upaya pelindungan WNI yang bermasalah hukum di luar negeri, termasuk upaya membebaskan Sriwani ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan RI terhadap visi dan misi program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Muhamad Agil Aliansyah
M
Reporter
- Muhamad Agil Aliansyah
Kronologi Pemulangan 35 WNI Operator Judi Online Usai Digerebek di Hotel Tourist Garden Filipina
Penggerebekan dilakukan aparat setempat setelah Presiden Pilipina, Ferdinand Marcos Jr. mengeluarkan kebijakan menghentikan operasional seluruh perusahaan POGO.
Buronan Nomor Satu Thailand Diekstradisi, Sepakat Barter dengan Fredy Pratama?
Polri menerima permintaan red notice Chaowalit dari Royal Thai Police pada 16 Februari 2024.
Imigrasi: 59 WNI Tertangkap Petugas Haji Arab Pulang Mandiri Bukan Deportasi
59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati
Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Nekad Berhaji Tanpa Visa Ziarah, 22 WNI Dideportasi dari Arab Saudi
Rencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Haji 6 bulan yang lalu
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait
Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Bali 5 bulan yang lalu
Bantah Kebobolan, Polri Ungkap Jalan Masuk Buronan Nomor 1 Thailand ke Indonesia
Polri membantah kecolongan kedatangan buronan interpol Chaowalit Thongduang alias Sia Pang Nanode alias Sulaiman ke Indonesia.
Bule Australia yang Pukul Sopir Taksi Akhirnya Dideportasi dari Bali
Maika menganiaya Putu Arsana yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam
Perempuan Asal Uganda Jadi PSK dan Pacar Bayaran di Bali, Tarif Kencan Rp3,5 Juta Sekali Kencan
Warga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Turis Asal Argentina dan Ceko Diusir dari Bali Karena Jadi Instruktur Yoga
Sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.