- UANG
- EKONOMI
Pemerintah bakal menegur pihak e-commerce yang masih ngeyel menjual iPhone seri 16 maupun Google Pixel.
Selasa, 05 Nov 2024 12:10:21
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melarang platform belanja online atau e-commerce untuk menjual produk iPhone seri 16. Selain iPhone 16, e-commerce juga dilarang memfasilitasi penjualan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet.
Bahkan, pihaknya akan menegur pihak e-commerce yang masih ngeyel menjual iPhone seri 16 maupun Google Pixel. Saat ini, pemerintah masih mengkaji larangan penjualan produk dua smartphone tersebut lantaran belum memenuhi aturan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Ya nanti kebijakan seperti itu e-commerce (dilarang menjual seri iPhone 16 dan Google Pixel) kan saat ini sedang di evaluasi ya, kalau ada yang langgar nanti kita kasih tahu," kata Mendag Budi menjawab pertanyaan awak media di area PT Mayora, Cikupa, Tangerang, Selasa (5/11).
Kementerian Perdagangan sendiri membuka peluang untuk melakukan penertiban di lapangan jika pedagang masih nekat menjual iPhone seri 16 maupun Google Pixel. Mengingat, pemerintah belum menerbitkan izin resmi atas penjualan dua merk smartphone tersebut.
"Ya, nanti dilihat(pengecekan). Kalau memang harus perlu ya," tegas dia.
Lebih lanjut terkait aturan teknis larangan penjualan iPhone seri 16 maupun Google Pixel di Indonesia. Mendag Budi, meminta awak media untuk mengonfirmasikan ke Kementerian Perindustrian.
"(Pelarangan) itu di Kemenperin)," tandasnya.
Langkah Kemenperin
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengambil langkah untuk melarang penjualan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet. Keputusan ini diambil untuk memastikan semua produsen smartphone yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pelarangan penjualan Google Pixel terjadi seminggu setelah pemerintah melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia, disebabkan oleh ketidakpatuhan Apple terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurut laporan yang dikutip dari Reuters pada Selasa (5/11), Indonesia menghentikan penjualan smartphone Google Pixel karena perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang mengharuskan perangkat smartphone 4G dan 5G yang dijual di Indonesia mengandung minimal 40 persen komponen lokal.
Umumnya, perusahaan-perusahaan akan meningkatkan penggunaan komponen lokal untuk memenuhi ketentuan tersebut, salah satunya melalui kemitraan dengan pemasok lokal atau dengan mengakuisisi komponen dari dalam negeri
Hingga saat ini, Google dan Apple belum termasuk dalam jajaran produsen smartphone teratas di Indonesia. Saat ini, pasar smartphone di Indonesia didominasi oleh Oppo dan Samsung, seperti yang dilaporkan oleh IDC.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kedua perusahaan tersebut memiliki produk berkualitas, mereka masih menghadapi tantangan dalam bersaing di pasar yang sangat kompetitif ini.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
Setelah iPhone 16, Kemenperin Larang Google Pixel Beredar di Indonesia
Kementerian Perindustrian telah melarang penjualan smartphone Google Pixel, menyusul langkah serupa terhadap iPhone 16 Series.
Tak Hanya iPhone 16, Google Pixel Masuk Indonesia Bakal Diblokir
Apabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN.
Iklan iPhone 16 Dilarang Secara Online Maupun Offline, Jika Ketahuan Bakal Diproses Secara Hukum
Mengingat, seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang.
Duduk Perkara Apple Tak Boleh Jual iPhone 16 Seris di Indonesia dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Apple sejauh ini masih belum memenuhi persyaratan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16 series.
DPR Ngamuk Usulkan Apple Diblokir, Seberapa Besar Pengguna iPhone di Indonesia?
DPR usulkan agar iPhone dkk diblokir, lantaran Apple minta syarat agar mereka mau berinvestasi.
Pemerintah Larang Apple Jual iPhone 16 Series di Indonesia, Ternyata Ini Alasannya
Apple masih belum memenuhi persyaratan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16 series.
Kemenperin: Jika Lihat iPhone 16 di Indonesia, Itu Barang Ilegal
Apple masih harus merealisasikan komitmen yang mereka sudah sepakati.
Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce
Jika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.
Sah, TikTok Dilarang Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Secara Bersamaan
TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal ini untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.
Anggota DPR Minta Pemerintah Larang Media Sosial Jual Produk Langsung ke Konsumen
Pemerintah diminta mengatur ulang perdagangan di platform e-commerce dan social commerce.
Influencer Diminta Dukung Pemerintah Soal Larangan TikTok Shop
Pemerintah resmi melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.
Ikuti Aturan Pemerintah, Shopee Indonesia Setop Jual Produk Impor
Pemerintah telah mengatur produk cross border yang masuk ke Indonesia lewat e-commerce.