Edward Tannur Bakal Diperiksa Terkait Kasus Suap Hakim PN Surabaya

2 months ago 14
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Kejagung memberikan kesempatan untuk menyelidiki Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur, terkait dugaan suap.

Selasa, 05 Nov 2024 10:19:00

Edward Tannur Bakal Diperiksa Terkait Kasus Suap Hakim PN Surabaya Gregorius Ronald Tannur terlihat bahagia usai divonis bebas PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com) (©© 2024 Liputan6.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan kesempatan untuk memeriksa Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur, terkait kasus dugaan suap yang berhubungan dengan vonis bebas atas kasus penganiayaan berat yang menimpa anaknya.

Ronald Tannur merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Ronald dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Menyusul itu, tim penyidik mempertanyakan apakah Edward Tannur akan diperiksa setelah ibunda Ronald, Meirizka Widjaja (MW), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap hakim untuk membebaskan anaknya.

"Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Senin malam (4/11).

Qohar menekankan bahwa dalam proses penyelidikan tersebut, pihaknya akan menyelidiki sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Edward Tannur.

Qohar menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini, jika ada cukup bukti, orang-orang yang terbukti melakukan tindakan pidana akan dimintai pertanggungjawaban.

"Berdasarkan informasi yang ada, Edward Tannur, yang merupakan anggota DPR nonaktif, mengetahui tentang tindakan suap yang dilakukan oleh istrinya, Meirizka Widjaja, bersama pengacara Ronald Tannur yang dikenal dengan inisial LR," terang Qohar.

Namun, Edward Tannur tidak mengetahui jumlah uang yang diserahkan istrinya kepada LR.

"Dia tidak mengetahui jumlahnya karena tampaknya yang bersangkutan adalah seorang pengusaha dan jarang berada di Surabaya," pungkas Qohar.

Edward Tannur Bakal Diperiksa Terkait Kasus Suap Hakim PN Surabaya Gregorius Ronald Tannur terlihat bahagia usai divonis bebas PN Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com) © 2024 Liputan6.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Meirizka Widjaja (MW), yang merupakan ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dan menahannya. Ia diduga telah mengeluarkan dana sebesar Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar anaknya dibebaskan dari vonis dalam kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Meirizka memiliki hubungan lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yaitu Lisa Rahmat (LS).

Qohar menjelaskan, "Selama persidangan di PN Surabaya, MW telah memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR secara bertahap. LR juga menanggung sebagian dari biaya pengurusan perkara hingga mencapai total Rp2 miliar."

Dengan demikian, total uang yang diserahkan oleh Meirizka Widjaja mencapai Rp3,5 miliar. Menurut Qohar, terdapat kesepakatan antara Meirizka dan Lisa Rahmat untuk memanipulasi putusan hakim di PN Surabaya, di mana ibu Ronald Tannur itu berkomitmen untuk menyiapkan semua biaya yang diperlukan.

Qohar menambahkan, "Setiap kali LR meminta dana untuk pengurusan perkara, selalu ada persetujuan dari MW." Untuk kepentingan penyidikan, Meirizka Widjaja langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan," tegas Qohar.

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Meirizka di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait kasus suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Qohar juga menyatakan, "Setelah memeriksa saksi MW, penyidik menemukan cukup bukti adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka."

Hal ini menunjukkan betapa seriusnya kasus ini dan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti setiap indikasi korupsi yang terjadi.

Artikel ini ditulis oleh

Achmad Fikri Fakih Haq

Editor Achmad Fikri Fakih Haq

Kekayaan Ayah Ronald Tannur Ternyata Mencapai Rp11 Miliar dan Tak Punya Utang
Seorang Wanita Ikut Dibawa Tim Kejagung Saat Penangkapan Tiga Hakim Kasus Gregorius Ronald Tannur
Tak Hanya Tangkap Hakim, Kejagung juga Ciduk Pengacara Gregorius Ronald Tannur Atas Dugaan Pembunuhan

Tak Hanya Tangkap Hakim, Kejagung juga Ciduk Pengacara Gregorius Ronald Tannur Atas Dugaan Pembunuhan

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. "3 hakim 1 lawyer," singkat Febrie saat dihubungi, Rabu (23/10).

Kronologi Lengkap Skandal Suap Orang Tua Ronald Tannur ke Tiga Hakim

Kronologi Lengkap Skandal Suap Orang Tua Ronald Tannur ke Tiga Hakim

Kasus anak mantan anggota DPR dari PKB Edward Tannur, memasuki babak baru,

 MA Kecewa Berat 3 Hakim PN Surabaya Kena OTT Jaksa
 Kejutan Prabowo! Berhentikan Sementara Hakim Pembebas Ronald Tannur Usai Kena OTT Kejagung
Teka-Teki Keberadaan Ronald Tannur Usai MA Tolak Vonis Bebas & Perintahkan Dipenjara 5 Tahun

Teka-Teki Keberadaan Ronald Tannur Usai MA Tolak Vonis Bebas & Perintahkan Dipenjara 5 Tahun

Keberadaannya dipertanyakan usai Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Komisi III Minta Kejagung Ungkap Motif Dugaan Penyuapan Tiga Hakim PN Surabaya

Komisi III Minta Kejagung Ungkap Motif Dugaan Penyuapan Tiga Hakim PN Surabaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami pemberi suap terhadap tiga hakim PN Surabaya.

DPR 1 bulan yang lalu

Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Duit Rp1 T dan 51 Kg Emas Hasil 'Urus' Kasus
 MA Putuskan Cabut Putusan Hakim PN Surabaya, Ronald Tannur Bersalah & Dipenjara 5 Tahun

VIDEO: MA Putuskan Cabut Putusan Hakim PN Surabaya, Ronald Tannur Bersalah & Dipenjara 5 Tahun

Yanto menjelaskan Mahkamah Agung mencabut putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu

 KY Respons Rieke, Tancap Gas Investigasi Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Dini

VIDEO: KY Respons Rieke, Tancap Gas Investigasi Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Dini

Mukti menegaskan KY telah menerjunkan tim investigas guna mendalami hakim terkait vonis bebas

Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap Ronald Tannur untuk Hakim

Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap Ronald Tannur untuk Hakim

penyidikan awal masih mencatatkan bahwa uang miliaran rupiah untuk suap itu berasal dari Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur.

Read Entire Article
International | Politik|