- PERISTIWA
- REGIONAL
Delapan orang ini dijerat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Selasa, 12 Nov 2024 13:21:35
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan merilis 31 kasus dugaan korupsi dengan 21 tersangka di Lapangan Mapolda Sulsel, Selasa (12/11).
Dari 31 kasus dugaan korupsi, satu kasus menjerat mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar inisial MT.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Yudhiawan mengatakan Ditreskrimsus membagi menjadi tiga kategori dari 31 kasus dugaan korupsi yang ditangani. Tiga kategori kasus yakni dugaan korupsi pembangunan fisik, perbankan, dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
"Telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan kita berhasil mengungkap di mana penanganan tersebut ada tiga LP (kategori kasus)," ujarnya kepada wartawan.
Dari 31 kasus, satu kasus menaruh perhatian adalah dugaan penyelewenangan pengadaan barang penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar tahun 2020. Dalam kasus ini, eks Kepala Dinsos Makassar inisial MT telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat dalam rangka penanganan keadaan siaga darurat covid 19 pada Dinsos Kota Makassar tahun anggaran 2020.
Yudhiawan mengaku saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel masih tahap perhitungan kerugian negara. Jika sudah ada perhitungan kerugian negara maka akan ada penetapan tersangka lainnya.
"Sementara dalam tahap perhitungan kerugian negara nanti setelah itu ada penetapan tersangka lainnya. Tapi saya pastikan kasus covid itu dalam kondisi darurat dan itu ancaman hukumannya bisa seumur hidup," tuturnya.
Selain eks Kepala Dinsos Makassar, Yudhiawan juga membeberkan identitas tersangka lainnya yakni AA, MS, OA, IJ, AR, IM, dan EJ. Delapan orang ini dijerat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
"Terus kategori (kasus) kedua, tersangkanya ZS, AM, KH, ISB, dan AMS. Sementara perkara ketiga penyalahgunaan kewenangan itu ada tiga yaitu KH, ISB, dan AMS," ungkapnya.
Mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar ini mengungkapkan dalam pengungkapan kasus ini, sampai saat ini mendapatkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp84 miliar.
"Di mana penyelamatan uang negara ada Rp8,703 miliar (kasus kategori satu). Hasil perhitungan kerugian negara ada sekitar Rp25,4 miliar (kasus kategori dua). potensi Kerugian negara Rp59 miliar (kasus kategori tiga). Hingga total nilai kerugian negara yang sudah dapat dihitung sekitar Rp84 miliar," tuturnya.
Yudhiawan mengatakan 21 tersangka terancam dijerat pasal pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup
"Apalagi ada yang dalam kondisi darurat dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Jadi tadi karena ada kondisi covid itu kita kaitkan dengan kondisi darurat ya itu bisa seumur hidup (hukuman penjara)," tegasnya.
Selain itu, Yudhiawan juga mengungkapkan barang bukti yang disita yakni 350 dokumen, 14 unit mobil, kemudian ada 10 unit kendaraan truk, dan 8 unit forklift truck, satu unit handphone 3 buah laptop kemudian uang tunai Rp2,29 miliar.
"Bahkan (uang korupsi) ada yang dipakai untuk membeli (mitshubisi) pajero," ucapnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supriyadi menambahkan kasus dugaan korupsi penanganan Covid-19 bukan terkait pengadaan kontainer yang sempat menyeret Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. Ia menjelaskan kasus penanganan Covid-19 ini berada di Dinsos Makassar.
"Untuk tersangka covid ini kasusnya adalah pengadaan barang. Jadi tersangkanya Pak Kadis (eks Kepala Dinsos Makassar). Jadi bukan yang disampaikan tadi (kasus kontainer Covid-19)," tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor LIa Harahap
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar
Hadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Perkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020
Diduga Korupsi Dana Internet Desa Rp27 M, Pejabat Musi Banyuasin dan Rekanan Ditahan
Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Pengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
KPK Ungkap Isi Bansos Covid-19 Presiden Jokowi yang Dikorupsi: Beras hingga Minyak Goreng
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.
KPK 4 bulan yang lalu
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan
Kasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.
Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Timah
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM diduga terlibat dalam upaya merubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.