Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.
Rabu, 30 Okt 2024 13:05:11
Sejumlah akademisi dan aktivis yang mengaku antikorupsi mendadak membela terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dukungan itu disampaikan dalam bentuk eksaminasi atau pengujian putusan hakim.
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mengkritik eksaminasi tersebut. Dia mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru. Namun yang terjadi saat ini, eksaminasi itu tanpa disertai alat bukti baru.
"Pernyataan (eksaminasi) harus didukung minimal dua alat bukti baru. Enggak bisa hanya asumsi atau pemikiran saja," kata Haryono Umar, Rabu, (30/10).
Haryono mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati keputusan hakim, baik di tingkat pengadilan pertama hingga kasasi, terkait perkara korupsi yang menyeret mantan Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu.
Eksaminasi itu dituangkan ke dalam sebuah buku di tengah proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA).
Dalam eksaminasi, pakar hukum menyoroti SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN. Mereka menilai, SK itu tidak melanggar aturan.
Mardani H Maming yang terseret kasus suap dan gratifikasi Rp118 miliar dari pengurusan IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) milik pengusaha (alm) Henry Soetio, beberapa kali mengajukan banding dan kasasi.
Pada 10 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalsel yang dipimpin Heru Kuntjoro, memvonisnya bersalah dan mengganjarnya 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta. Selain itu, Mardani diwajibkan membayar uang pengganti Rp110.601.731.752 (Rp110,6 miliar).
Tak terima dengan putusan itu, Mardani H Maming dan jaksa KPK sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Kali ini, jaksa KPK yang menang. Hukuman Mardani diperberat menjadi 12 tahun. Tak terima lagi, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.
Kasus korupsi IUP yang menyeret Mardani H Maming berawal pada 2010. Mardani berkenalan dengan (Alm) Henry Soetio, Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang tertarik berbisnis batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kala itu, Mardani H Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalsel. Beberapa kali keduanya bertemu. Hingga pertengahan 2010, Mardani mengenalkan Henry dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dalam pertemuan itu, Mardani memerintahkan Dwidjono membantu Henry terkait pengurusan IUP batu bara PT PCN. Selanjutnya, Dwijono menjalankan perintah Mardani dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).
Artikel ini ditulis oleh
Editor Titin Supriatin
Eksaminasi Pakar Hukum Dinilai Upaya Pengaruhi Putusan PK Mardani H Maming
Dalam eksaminasi, pakar hukum menyoroti SK Bupati Nomor 296/2011 yang dikeluarkan Mardani H Maming.
Eks Komisioner KPK soal PK Mardani H Maming: Koruptor Harus Dihukum Berat Karena Rugikan Rakyat
Haryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Tangani Kasus Mardani Maming
"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."
KPK 1 minggu yang lalu
Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming
KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
KPK 2 bulan yang lalu
Ramai-Ramai Akademisi Anti Korupsi Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan, Ini Penjelasan Hukumnya
Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan
Ketua MA Baru Diminta Tolak PK Mardani H Maming
Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029 Sunarto diketahui juga merupakan Ketua Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Cegah Majelis Hakim Langgar Etika, KY Surati MA Pantau Sidang PK Mardani H Maming
Langkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
KY Diminta Kawal PK Mardani H Maming
Dorongan ini muncul usai nama Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim PK Mardani H Maming disorot publik.
Hakim MA Diduga Tidak Netral di PK Mardani H Maming, KY Didorong Turun Tangan
"KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ kata Abdul Fickar
Moeldoko Ogah Tanggapi Desakan Anwar Usman Dipecat dari MK: Banyak Urusan Negara yang Lebih Penting
Moeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.
Pakar Hukum Pidana Ingatkan MA Tangani PK Mardani H Maming Sesuai Bukti
Majelis Hakim MA juga diingatkan untuk independen, tak boleh diintervensi.