Buruh menilai peraturan pengupahan tersebut kini tidak sejalan dengan putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Kamis, 07 Nov 2024 18:53:00
Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Jakarta, Kamis (7/11/2024). Dalam aksinya, mereka menentang penetapan upah menggunakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia
PP 51 tahun 2023 merupakan perubahan dari PP 36 tahun 2021 yang mengatur tentang pengupahan, khususnya dalam hal perhitungan kenaikan upah minimum. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia
Massa buruh menilai peraturan pengupahan tersebut kini tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait Ketenagakerjaan. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia
Selain itu, para buruh juga mendesak para pengusaha untuk segera melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi tanpa adanya interpretasi dari pemerintah. Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia
Massa buruh yang tergabung dalam FSPMI dan KSPI berunjuk rasa menolak penetapan upah dengan PP 51 tahun 2023 di depan Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia
Massa buruh yang tergabung dalam FSPMI dan KSPI berunjuk rasa menolak penetapan upah dengan PP 51 tahun 2023 di depan Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (7/11/2024). Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia
Artikel ini ditulis oleh
Editor Nanda Farikh Ibrahim
H
Reporter
- Helmi Fithriansyah
- Herman Zakharia
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tolak Perhitungan PP Nomor 51, Buruh Ngotot Minta Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15 Persen
Dalam aturan tersebut, formulasi penghitungan upah minimum mengacu pada tiga komponen.
FOTO: Massa Demo Buruh Kepung Patung Kuda, Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Tolak Upah Murah
Ribuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
FOTO: Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Buruh Padati Thamrin Tolak Tapera
Ribuan buruh dari berbagai elemen gelar demo menolak kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digagas pemerintah.
12 Poin Penting Putusan MK yang Ubah UU Cipta Kerja, Kabar Baik untuk Buruh
Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker
Keputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.
Respons Istana soal Demo Buruh Tolak Iuran Tapera
Pratikno belum bisa memastikan apakah perwakilan kelompok buruh akan diterima atau tidak.
Perjuangkan UMP Jakarta 2024 Rp5,6 Juta, Buruh Rusak Pagar Balai Kota DKI
Massa menuntut Heru untuk keluar dari kantor dan bertemu dengan buruh.
Buruh 1 tahun yang lalu
Massa buruh yang menggelar aksi May Day di Bundaran HI juga membawa 'tikus raksasa' berdasi yang membawa buku hitam bertuliskan "Omnibus Law UU Cipta Kerja".
1.416 Personel Gabungan Amankan Demo Tolak Tapera di Depan Istana Negara
Kepolisian juga menyiapkan rekayasa pengalihan arus lalu lintas di sekitar kawasan Jalan Merdeka.