Setelah sidang selesai, Fuji yang hadir menyampaikan kepuasannya terhadap keputusan itu
Rabu, 13 Nov 2024 14:20:00
Fuji Merasa Puas Setelah Mantan Manajernya Dijatuhi Vonis 2,5 Tahun Penjara Akibat Kasus Penggelapan Dana
Hakim ketua PN Jakarta Barat menyatakan dalam persidangan pada Selasa (12/11/2024) bahwa terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap seseorang yang memiliki hubungan kerja. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Setelah sidang, Fuji yang hadir dalam persidangan mengungkapkan kepuasannya terhadap keputusan yang diambil. Ia merasa bahwa proses hukum yang berlangsung dengan cepat telah memberikan keadilan yang diharapkannya.
"Alhamdulillah, prosesnya berjalan cepat dan hasilnya cukup memuaskan, sesuai dengan putusan yang tadi," ungkap Fuji.
Fuji berharap bahwa hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera kepada Batara, yang selama ini dianggap melanggar hukum melalui tindakannya. Meskipun mengalami kerugian finansial yang signifikan, Fuji kini memilih untuk merelakan dan lebih fokus pada kelanjutan kariernya.
"Uang dapat dicari kembali, tetapi keadilan yang sudah hilang tidak bisa dikembalikan. Uang, Insya Allah, masih bisa dicari," kata Fuji.
Fuji mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar akibat tindakan penggelapan tersebut. Meskipun begitu, ia merasa lebih tenang setelah proses hukum yang diharapkannya berlangsung dengan baik dan menghasilkan vonis yang dianggap adil.
Setelah peristiwa tersebut, Fuji menyatakan bahwa ia kini lebih waspada dalam menjalin kontrak kerja dengan pihak lain. Ia juga lebih disiplin dalam mengawasi kinerja timnya. Bersama manajer barunya, Fuji menjadi lebih tegas dalam mengelola arus keuangan untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama.
"Setelah peristiwa itu, aku menjadi lebih berhati-hati dalam memantau tim, lebih tegas, dan lebih memperhatikan detail pengeluaran serta pemasukan," kata Fuji.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Ana Safarotin Magfiroh
A
Reporter
- Ana Safarotin Magfiroh
Mantan Manajer Akui Curi Uang Fuji Rp1,3 Miliar, Kini Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Mantan manajer Fuji akhirnya mengakui perbuatannya yang merugikan. Ia menilap uang Fuji sebesar Rp1,3 miliar.
Fuji 4 bulan yang lalu
Terungkap, Eks Manajer Fuji Mengaku Hanya Digaji Rp500.000 per Bulan
BA dijerat sesuai pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Fuji 4 bulan yang lalu
Motif Eks Manajer Gelapkan Uang: Tergoda Uang Kontrak Fuji Utami yang Besar
Hal itu disampaikan oleh Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan.
Hakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru
Prof Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Bukti Sekeluarga Sukses Semua, 7 Foto Frans Faisal Kakak Fuji Beli Rumah Baru
Berikut ini merupakan foto-foto Frans Faisal kakak Fuji yang baru saja beli rumah baru.