Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang gadis berusia 23 tahun yang kedapatan mempromosikan judi online.
Kamis, 07 Nov 2024 10:39:00
Seorang wanita berinisial AZ, yang juga dikenal dengan nama A (23), dari Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah terbukti melakukan promosi judi online melalui akun Instagram-nya. Selain itu, seorang pria berinisial RA (25) juga ditangkap karena mempromosikan judi online melalui tiga akun berbeda di Facebook.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan promosi judi online (judol) atau slot di dua platform media sosial yang berbeda. Mereka mendapatkan keuntungan dari unggahan video yang menunjukkan permainan judi online serta tautan ke slot.
“Dari absen promosi judi online, yang mana dari hasil promosi dilaporkan di aplikasi telegram untuk mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu sampai Rp2 juta untuk setiap unggahan,” jelas Rita di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (6/11/2024).
Saat diinterogasi, AZ mengungkapkan tidak memiliki pekerjaan membuatnya tergoda untuk mendapatkan keuntungan dari promosi judi online demi memenuhi gaya hidupnya.
“(Kegiatan apa?) Main, diam saja, main nongkrong doang ngopi gitu. (Kuliah?) Enggak, lulusan SMA, enggak kuliah. (Kenapa tidak cari kerja?) Belum bu, rencana ada,” ungkap AZ.
AZ juga menyatakan bahwa ia awalnya menolak tawaran untuk menjadi promotor judi online, tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut karena adanya iming-iming pembayaran di muka sebelum ia mengunggah konten promosi judi slot.
“Ditolak dulu untuk kedua kali, yang ketiga baru mau. (Alasannya?) Kepepet karena dia nawarin uang langsung transfer. Posisinya lagi butuh untuk pribadi keseharian saja, lifestyle (gaya hidup) sih banyaknya,” tuturnya.
Rita menambahkan bahwa pelaku mencairkan uang hasil promosi slot tersebut setiap 15 hari setelah melaporkan di Instagram. Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian meliputi satu unit PC dan CPU berwarna hitam, satu unit monitor, dua smartphone dari berbagai merek, serta tiga kartu ATM dan rekening koran bank.
Jadi Promotor Judi Online Kurang dari Setahun
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah aktif mempromosikan judi online selama beberapa bulan terakhir.
"Pihak admin yang laki-laki (RA) mendapat keuntungan Rp32 juta selama 8 bulan yang diambil uangnya per tiga bulan, yang selebgram (ZA) mendapat Rp5 juta baru lima bulan, itu pengakuannya ya, tapi kami masih dalami dari akun tersebut," ucap Bagus.
Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, ZA mengaku bahwa akun Instagram miliknya memiliki 2.500 pengikut. Di sisi lain, pelaku RA diketahui memiliki pengikut yang jumlahnya ribuan dari tiga akun berbeda di platform media sosial Facebook.
"Memang dari perusahaan tersebut mereka memilih followers yang banyak di atas seribu. Sehingga follower tersebut kemudian diarahkan ataupun mengajak masuk ke dalam situs judi online," jelasnya.
Kedua pelaku kini dihadapkan pada hukum dengan dijerat pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik, serta juncto pasal 303 ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Dani Mardanih
F
Reporter
- Fira Syahrin
- Ramdania El Hida
Promosi Judi Online, Selebgram Cantik Ini jadi Tersangka
Dari bisnis yang dijalani, selebgram itu mendapatkan keuntungan Rp16 juta.
Cerita Selebgram Cantik Nekat Promosikan Judi Online Supaya Bisa Bayar Indekos
S diharuskan mengunggah muatan judi online tersebut dua kali sehari di Instagram Story-nya.
Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
TikTokers Sadbor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Ini Penjelasan Lengkap Polisi
Polisi telah menangkap konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, yakni Gunawan 'sadbor' atas dugaan promosi situs judi online.
Agak Lain, Sejoli Muda Pacaran Sambil Promosi Judi Online dan Buat Video Porno
Untuk proses penjualan konten video pornografi, dipasang harga sebesar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu.
Modus tersangka yakni menjual jasa endorsement terhadap link judi online dengan cara menyebarkan di media sosial Instagram pribadinya.
Youtuber Emak Gila yang Diduga Promosikan Judi Online Segera Disidang
Polisi telah menyerahkan Youtuber Emak Gila ke Kejaksaan Negeri Bandung beserta barang bukti.
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka
Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Endorse Situs Judi Online, Selebgram di Aceh Ditangkap
Polisi menangkap seorang selebgram perempuan di Aceh bersama suaminya. Mereka diringkus karena diduga mempromosikan situs judi online di media sosial Instagram.