Kenaikan itu bakal membuat harga barang dan jasa melonjak, termasuk ongkos pembangunan infrastruktur.
Senin, 18 Nov 2024 16:37:00
Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan itu bakal membuat harga barang dan jasa melonjak, termasuk ongkos pembangunan infrastruktur.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, ongkos pembangunan infrastruktur pastinya akan membengkak dengan adanya lonjakan tarif PPN di tahun depan.
"Ya pasti akan berefek, pasti akan ada eskalasi harga dan seterusnya. Tapi itu nanti lah, belum lah itu. Kan kita harus bicara dengan para stakeholder terkait ya, pasti akan ada," ujar Dody di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (18/11).
Memitigasi hal itu, Kementerian PU menyiapkan strategi untuk melakukan relokasi anggaran 2025. Khususnya, guna menunjang pembangunan infrastruktur dalam program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
"Ya nanti tinggal merelokasi anggaran kanan-kiri saja. Sekarang kan anggaran 2025 kan sudah diketok 2024. Tapi kan fokusnya mungkin sedikit berubah," kata Dody.
"Karena kan sekarang lebih kepada bagaimana anggaran 2025 ini bisa menjadi cikal bakal untuk bisa menyukseskan asta cita Pak Presiden Prabowo. Salah satu yang utamanya adalah ketahanan pangan, energi dan air, itu aja," urainya.
Dody menyampaikan, realokasi anggaran terbesar sejauh ini untuk ketahanan pangan. Kementerian PU ke depan bakal banyak fokus di sektor sumber daya air (SDA) untuk menunjang program prioritas tersebut.
"Dalam bentuk penyehatan irigasi-irigasi. Kebanyakan sih berhubungan dengan bendungan, bendung, irigasi dan seterusnya. Pokoknya fokusnya ke ketahanan pangan deh," pungkas Dody.
Realisasi PPN 12 Persen
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi Covid-19.
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.
Dia mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.
"Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN," tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh
Editor Yunita Amalia
M
Reporter
- Maulandy Rizky Bayu Kencana
Dampak Dirasakan Masyarakat Jika Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Ternyata, Begini Dampak Parah Jika PPN Naik 12 Persen di Era Prabowo
Kenaikan tarif PPN tersebut diproyeksikan berdampak negatif terhadap ekonomi baik pertumbuhan ekonomi, inflasi, upah riil buruh.
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Pengamat Minta Pemerintah Kaji 3 Hal Ini Sebelum Naikkan Tarif PPN 12 Persen
Ajib Hamdani menilai, opsi menaikkan tarif PPN ini menjadi sebuah dilema dalam konteks perekonomian nasional.
Ini Alasan Penerapan Pajak PPN 12 Persen Harus Ditunda
Pemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.
Pajak 3 bulan yang lalu
Orang Dekat Prabowo Tak Setuju Rencana PPN Naik 12 Persen: Bisa Membahayakan Ekonomi
Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini akan berdampak pada meroketnya harga berbagai barang.
Pajak 1 bulan yang lalu
Diam-Diam, Pemerintah Sudah Masukkan Kenaikan PPN 12 Persen ke RAPBN 2025
Namun dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang perlu dibahas lebih lanjut.
Siap-Siap, Tahun 2025 PPN Naik Jadi 12 Persen!
Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
Tim Transisi Prabowo-Gibran Pastikan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025
Dasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Heboh Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Tidak Semua Barang dan Jasa Kena Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masyarakat selama ini hanya fokus pada kenaikan tarif PPN.
Ternyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun
kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.