- PERISTIWA
- NASIONAL
Polisi berdalih FZ tidak menunjukkan upaya untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,
Jumat, 01 Nov 2024 09:40:00
FZ, guru SD swasta di Bandar Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2024 lalu atas dugaan pencabulan terhadap salah satu muridnya.
Meski berstaus tersangka, FZ tidak ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Dia mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp50 juta dan sertifikat tanah.
"Penangguhan penahanan ini dilakukan berdasarkan jaminan dari pihak keluarga tersangka, termasuk uang jaminan Rp50 juta serta SHM atas nama Shelin, kakak kandung tersangka, yang akan didaftarkan ke panitera di pengadilan." kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
Menurut Kompol Hendrik, FZ tidak menunjukkan upaya untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, dan ia juga bersikap kooperatif saat diminta untuk hadir di polres.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua barang bukti telah diamankan sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilangnya barang bukti tersebut.
Penahanan tersangka mengacu pada Pasal 21 KUHP, yang menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Namun, ada pengecualian dalam pasal ini, di mana tersangka dapat ditahan meskipun ancaman hukumannya di bawah lima tahun jika terkait dengan kasus penganiayaan atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.
Kompol Hendrik juga menyampaikan bahwa Penyidik Unit PPA akan menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pencabulan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung pada hari Jumat, 1 November 2024. "Proses hukum terhadap FZ akan berlanjut dengan pemantauan lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutupnya.
Kejadian pencabulan berlangsung di dalam mobil milik tersangka
Hendrik mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh tersangka terjadi sebanyak tiga kali di dalam mobilnya pada jam sekolah, tepatnya pada hari Jumat, 20 September 2024.
Motif di balik pencabulan tersebut diduga berasal dari perasaan suka tersangka terhadap korban.
"Pelaku ini memiliki sikap tegas terhadap siswa lainnya, tetapi bersikap lembut kepada korban. Kami berkesimpulan bahwa dia memiliki perasaan khusus terhadap korban," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, FZ sering mengajak korban berkeliling menggunakan mobilnya dengan alasan untuk membeli perlengkapan sekolah. Namun, saat berada di lokasi yang sepi, pelaku melancarkan aksinya
. "Menurut keterangan korban, pelaku telah melakukan tindakan cabul ini sebanyak tiga kali," tambah Hendrik.
Artikel ini ditulis oleh
Editor LIa Harahap
A
Reporter
- Ahmad Apriyono
- Ardi Munthe
Tim Penasehat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.
Terungkap, Ini Alasan Polisi Tak Tahan Guru Honorer Supriyani
Kepolisian juga menegaskan ermintaan uang yang beredar di berbagai media dengan besaran Rp50 juta untuk mendamaikan kasus tersebut tidak benar atau hoaks.
Deretan Kejanggalan Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi, Berujung Supriyani Dibui
Supriyani akan menghadapi persidangan pada Kamis (24/10) besok. Namun, sejak semalam penahanannya ditangguhkan.
Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Supriyani: Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
VIDEO: Kronologi Kasus Guru Supriyani di Konawe Ditahan Usai Dituduh Aniaya Murid Anak Polisi
Kasus ini viral usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendar
Guru Pelaku Pelecehan 15 Siswi di SMK Jakarta Utara Bakal Dipecat
Instruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.