Gus Baha: Hajatan itu Haram

1 month ago 10
  1. TRENDING

Gus Baha mengatakan mengadakan hajatan adalah haram. Ia menjelaskan alasan di balik penilaian tersebut.

Jumat, 22 Nov 2024 07:07:19

 Hajatan itu Haram Gus Baha (SS: YT Laduni ID) (©© 2024 Liputan6.com)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hajatan merujuk pada acara seperti resepsi atau selamatan. Acara hajatan atau resepsi ini biasanya diadakan sehubungan dengan pernikahan, khitanan, dan berbagai perayaan lainnya. Hajatan telah menjadi tradisi yang umum dilakukan oleh masyarakat ketika mereka memiliki keperluan yang berkaitan dengan peristiwa-peristiwa tersebut. Dalam konteks pelaksanaan hajatan yang sering dilakukan oleh banyak orang, KH. Ahmad Bahauddin Nursalilm atau Gus Baha memberikan pandangannya tentang hukum hajatan.

Menurut Gus Baha, hukum mengadakan hajatan adalah haram. Dia mengatakan argumentasi dan alasan yang mendasari pendapat tersebut. Dengan demikian, pandangannya memberikan perspektif baru terhadap tradisi yang telah lama berlangsung ini. Dia mengajak masyarakat untuk merenungkan kembali praktik hajatan yang sering dianggap sebagai hal yang lumrah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap tradisi perlu dievaluasi dari segi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Alasan Hajatan Haram

 Hajatan itu Haram Gus Baha (SS: YT Laduni ID) © 2024 Liputan6.com

Gus Baha percaya bahwa mengadakan hajatan adalah sesuatu yang haram. Ia mengatakan ini adalah pandangannya sendiri dan tidak perlu diikuti oleh orang lain.

"Karena keyakinan saya punya hajat (resepsi) itu haram. Ini menurut pandangan saya pribadi. Kalau anda silahkan," ujar Gus Baha dalam tayangan YouTube Sekolah Akhirat.

Selanjutnya, Gus Baha menjelaskan alasan di balik pandangannya tersebut, yaitu karena sumbangan yang diberikan oleh orang lain untuk hajatan sering kali membuat orang merasa terbebani. Ia menilai sumbangan tersebut dapat menimbulkan rasa tidak nyaman bagi orang lain.

"Awal mula shodaqoh menggerutu itu perkara orang buwoh (memberi uang ke yang punya hajat). Kalau tidak buwoh tidak pantas, jadi jatuhnya shodaqoh dipaksa," terangnya.

"Shodaqoh itu sudah ibadah riskan rawan masalah. Kalau kamu memberinya ikhlas bagus, tapi sekalinya tidak ikhlas rawan diungkit-ungkit," imbuhnya.

Tidak Pernah Muncul dalam Acara Perayaan

 Hajatan itu Haram Gus Baha (SS: YT Laduni ID) © 2024 Liputan6.com

Gus Baha memiliki pandangan yang berbeda mengenai tradisi sumbangan dalam acara hajatan. Dia menganggap sebagai shodakoh yang sering mengundang keluhan. Oleh karena itu, ia memilih untuk tidak menghadiri acara pernikahan, termasuk saat putra gurunya menikah.

"Makanya saya tidak pernah datang ke acara buwoh. Saat putra guru saya nikah, saya tidak datang. Memang sengaja, sudah pada tahu kalau madzhab saya gitu," jelasnya.

Dalam kesempatan lain, Gus Baha juga menceritakan pengalamannya saat menikahi istrinya, di mana ia datang sendiri ke rumah mempelai wanita tanpa rombongan atau perayaan yang meriah.

"Saya dulu pas nikah, punya anak buah banyak dan punya mobil banyak. Tapi saya nikah dari Jogja ke Pasuruan, istri saya dari Pasuruan naik bisa sendirian. Lalu sampai di sana diantar bapak lalu nikah," tambahnya.

Keyakinan Gus Baha tentang hukum hajatan membuatnya bertekad untuk tidak menggelar resepsi saat anak perempuannya menikah.

"Saya punya anak perempuan, saya bilang ke istri saya. Kalau saya masih hidup tidak akan punya hajat (resepsi)," pungkasnya. Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Artikel ini ditulis oleh

Desi Aditia Ningrum

Editor Desi Aditia Ningrum

L

Reporter

  • Liputan6.com
  • Muhamad Ridlo
Kiai Miftah Ungkap Dampak Mengerikan Judi dalam Kacamata Islam

Kiai Miftah Ungkap Dampak Mengerikan Judi dalam Kacamata Islam

Seorang muslim makruh hukumnya mendatangi undangan dari penjudi

 Jangan Baper

Gus Miftah Balas Kemenag Usai Disebut Asbun soal Pembatasan Speaker Masjid: Jangan Baper

Gus Miftah menyarankan Kemenag untuk mendengarkan kembali isi ceramahnya di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

 Manfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Haji Biayai Jemaah Lain adalah Haram
Begini Hukum Valentine dalam Islam, Haram?

Begini Hukum Valentine dalam Islam, Haram?

Berikut penjelasan secara rinci hukum Valentine dalam Islam. Apakah haram?

Gus Baha Sebut Tahlilan Bukan Hanya Tradisi Lokal, Melainkan Juga Internasional, Berikut Penjelasannya

Gus Baha Sebut Tahlilan Bukan Hanya Tradisi Lokal, Melainkan Juga Internasional, Berikut Penjelasannya

Tahlilan merupakan amalan kelas internasional. Pasalnya ulama sekaliber IbnuTaimiyah dan Ibnul Qayyim al-jauziyah setuju hadiah pahala bacaan Al-Qur'an.

Gus Miftah Kritik Aturan Sepiker Saat Ramadan, Kemenag Sebut Asbun dan Gagal Paham
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain

Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain

Nasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.

30 Quotes Gus Baha Lucu, Tetap Bijaksana dan Bisa Menyejukkan Hati

30 Quotes Gus Baha Lucu, Tetap Bijaksana dan Bisa Menyejukkan Hati

Gus Baha memiliki gaya sederhana yang membuatnya kian banyak dikagumi orang dari berbagai kalangan.

8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

8 Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Ramadan baru saja tiba, sambut bulan suci ini dengan belajar seputar hal-hal pembatal puasa.

puasa 8 bulan yang lalu

MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH

BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.

MUI 3 bulan yang lalu

Larangan-Larangan dalam Ibadah Haji, Penting Dipahami

Larangan-Larangan dalam Ibadah Haji, Penting Dipahami

Penting untuk memperhatikan larangan-larangan ibadah haji sebab ada sanksi.

Read Entire Article
International | Politik|